1

Sering Tergenang, Disperkimta Tangsel Tata Jalan dan Drainase di Jombang

Kabar6-Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penataan jalan dan drainase di wilayah RW 09 Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangsel.

Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan menerangkan, pembangunan atas penanganan kawasan kumuh di Ciputat ini dilakukan akibat sering terjadinya genangan di lokasi.

“Daerah ini memang dari dulu selalu tergenang maka kami sepakat dengan warga sekitar untuk menaikan level jalan tersebut,” ujar Aries, Minggu (13/8/2023).

Ia memaparkan, kondisi awal existing di kelurahan Jombang RT 03 RW 08 memiliki sistem drainase yang berada di bawah permukaan jalan utama yang kecil. Maka dari itu warga melalui RT dan RW meminta lokasi tersebut untuk ditangani.

“Adapun di area tersebut ada pembuangan saluran dari rumah-rumah warga yang kondisi existingnya di bawah dari elevasi ke saluran pembuangan utama. Maka dari itu kami menangani lokasi tersebut, dikarenakan lokasi tersebut dengan existing di bawah elevasi, maka kami melaksanakan untuk penanganan salurannya ditinggikan,” jelasnya.

Hal tersebut dilakukan agar air buangan dapat mengalir ke saluran utama. Sehingga nantinya, genangan air diharapkan tak akan terjadi kembali.

“Level permukaan jalan sudah kami ukur dan disepakati RT, RW, BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat), dan warga setempat. Bahwa (permukaan jalan-red) tidak akan melebihi level lantai rumah sekitar,” terang Aries.

Selain penataan jalan, Aries menyebut, pihaknya juga melakukan penataan drainase.

“Kondisi existing di RT 08 RW 09, dan pembuang drainase utama di RT 03 RW 09,” paparnya.

Aries menjelaskan, penataan drainase di lokasi tersebut dilakukan lantaran kondisi saluran awal berada di bawah saluran sekunder atau limpasan.

“Sehingga kami bersama pelaksana mencoba mengukur elevasi lokasi tersebut dengan kemiringan 2 persen itu untuk lokasi tersebut dengan kondisi sekarang untuk pasangan U-Ditch. Kemudian untuk pasangan jalannya kita akan sesuaikan dengan ketinggian U-Ditch. Maka ada pengurukan leveling agar lebar jalan bisa seperti kondisi semula,” jelasnya.

Bahkan penanganan salurannya ditinggikan.”Kami melaksanakan untuk penanganan salurannya ditinggikan agar air dari saluran rumah warga bisa tersalurkan ke saluran utama,” sambung Aries.

Saat ini, Aries mengutarakan, pengerjaan penataan jalan dan drainase tengah dimulai dengan target pengerjaan sesuai kontrak selama 180 hari.

“Dan selanjutnya di atas agregat akan dilakukan paving tiga dimensi. Ini penataan sekalian penanganan titik-titik banjir lingkungan,” ujarnya.

Ketua RW 09, Rohman bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada Pemkot Tangsel yang telah melakukan penataan di lingkungannya.

“Ya saya mewakili warga, warga mengucapkan terimakasih sama Pemerintah yang telah peduli sama lingkungan dan rata-rata semua merasa puas,” ungkap Rohman.

Ia menampik jika penataan tersebut mengundang protes warga. Justru sebaliknya, warganya sangat mendukung dan merasa terbantukan.

**Baca Juga: Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Tangsel Disahkan

“Bahkan pada datang kemarin ke tempat saya mengucapkan terima kasih. Sementara ini kemarin hujan banjir sekarang sudah gak naik ke rumah saya. Jadi sepengetahuan saya yang saya ketemu lingkungan yang kena jalan itu ga ada yang mengeluh, bahkan ya terima kasih banyak khususnya kemarin pada datang ke sini ya mengucap terima kasih saya pun begitu terima kasih juga sama pemerintah dalam hal ini Disperkimta yang telah merespon sama keluhan ini,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, sejak ada pembangunan ini genangan air sudah tak terjadi lagi.

“Tadinya kan tanah masih luas, area ga bertambah jadi sempit, karena ada pembangunan-pembangunan rumah jadinya menyempit ya akhirnya naik ke situ, karena ini kan pusat pembuangan air RT 16 RW 16, RW 4 RW 8. Jadi Memang ini tumpuan, pembuangan air, dari 4 RW sedangkan di sininya sempit dari relnya itu,” jelasnya.

Sebab, genangan yang terjadi sebelumnya cukup parah. Apalagi yang berlokasi di RT 4.

“Bukan parah lagi, kan sekarang ga abis pikir kalau kita lihat sekarang nih antara saung kan sampai segini. Tingginya 2 meter, tapi ketika hujan rata tuh jalan sama rel, makanya kalau kita sekarang ga masuk di akal, masa iya air naik ya tapi kenyataannya emang naik itu,” terangnya.

Ia bersyukur, perlahan permasalahan itu berkurang. Bahkan, katanya, pembangunan turap pun bakal dilakukan.

“Alhamdulillah ini turap udah mau dilaksanakan, ada rencana pembuatan dua tandon itu, tapi sampai sekarang belum dimulai kerjaannya itu. Kan ada dua tuh katanya rencananya kan itu akan diluruskan tembus ke Setu Parigi. Tapi sekarang udah agak mending, ga terlalu ini. Ya kita belum tahu karena ujiannya yang tahunan itu yang 5 tahunan itu kita belum tahu, nanti ya kita ujinya di situ, kalau memang di situ udah ini ya, tapi sekarang Alhamdulillah,” ujarnya.(red)




Disperkimta Tangsel Sosialisasikan Perwal No.15 Tahun 2017

kabar6.com

Kabar6-Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) gelar sosialisasi Peraturan Walikota Tangsel Nomor 15 Tahun 2017 tentang tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum skala kecil pada lokasi yang dapat dipindah.

Kegiatan tersebut berlangsung sekira pukul 09.50 WIB dan dihadiri oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), unsur Kecamatan juga unsur Kelurahan.

Dalam sambutannya, Airin mengatakan bahwa proses sosialisasi Peraturan Walikota Tangsel Nomor 15 Tahun 2017 tentang tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum skala kecil ini, merupakan sesuatu yang sangat penting.

Sebab menurutnya, yang menjadi kendala proses pembangunan biasanya dipengadaan tanah atau penggantian tanah.

“Kita tahu persis bagaimana perjuangan kita untuk bisa menyelesaikan pembebasan lahan fly over gaplek, yang hampir 4 tahun baru bisa selesai dan tuntas hanya gara-gara sekitar 5 sampai 10 persen bidang. Jadi waktu itu ada beberapa tokoh masyarakat yang tidak setuju, sehingga menggugat ke Pengadilan Tinggi Negeri sampai Mahkamah Agung, ya alhamdulillah kita menang,” kata Airin di Aula Telaga Seafood, BSD, Kecamatan Serpong Utara, pada Rabu (5/12/2018).

Airin kembali menuturkan bahwa, pembebasan lahan fly over gaplek sekarang dalam tahap tender, sehingga ia berharap dalam dua tahun ini infrastruktur untuk fly over gaplek bisa dilaksanakan dan mampu mengatasi salah satu persoalan Tangsel, yakni soal kemacetan.

“Jadi kita sering terlambat dalam proses pembangunan karna persoalan tanah. Kami membandingkan dengan China, kenapa China bisa cepat berkembang dengan pesat, karena kalau di sana tanah siapapun ketika negara membutuhkan seketika itu juga masyarakat harus tunduk. Kalau di Indonesia kan berbeda hukumnya, walau pun tanah dikuasai oleh negara, tetapi masyarakat bisa memiliki hak milik,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel Wartomo menjelaskan, pengadaan ini mengacu pada Undang – Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012, Perpres 71 Tahun 2012 yang terbaru perpres 148 Tahun 2015 pengadaan aset skala kecil.

“Intinya untuk ruasan tanah yang tidak lebih dari 5 hektar bisa dilaksanakan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah, dengan pihak yang berhak tapi tetap harus memperhatikan kesesuaian tata ruang. Bisa dilaksanakan secara langsung,” jelas Wartomo singkat.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perkimta Kota Tangsel Teddy Meiyadi menambahkan, bahwa bedanya di Indonesia perlu adanya negosiasi, dan sosialisasi kepada masyarakat.**Baca juga: Penilaian BPPSPAM, PDAM TKR Ditetapkan Sebagai PDAM Sehat Peringkat 2 Nasional.

“Tidak seperti negara lain, pokoknya masyarakat harus terima, kalau kita tidak bisa begitu. Makanya di negosiasikan dulu, pendekatan dulu, penjelasan dulu. Meski ganti rugi, tapi tidak semua ganti rugi kan, disitu lah pentingnya sosialisasi. Selain itu kami berharap, agar dengan adanyas sosialisasi ini masyarakat lebih taat administrasi saja,” pungkasnya.(Tim K6)




Disperkimta Tangsel Targetkan pembangunan Mall Pemakaman Setu

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Pertanahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) menargetkan pembangunan Mall Pemakaman Setu (MPS) di Kelurahan Setu dan Kelurahan babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel akan selesai pada 2020. Saat ini proses pembangunan dalam proses pembebasan lahan.

Sekretaris Disperkimta Mukoddas Syuhada menjelaskan, dasar pemikiran dibangunnya Mall Pemakaman Setu (MPS), selain sejalan dengan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Tangsel juga meyusutnya lahan pemakaman bagi warga lantaran angka kematian cukup tinggi di Tangsel.

Berdasarkan data, angka kematian sebanyak 1570 orang pertahun. “Untuk itu, kami membuat konsep mall pemakaman setu ini,” kata Mukoddas kepada wartawan usai sosialisasi pembanguna mall pemakaman setu di aula Balekota Tangsel, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kamis (15/11/2018).

Menurutnya, konsep pembanguan mall pemakaman setu ini direncanakan mengunakan tujuh konsep lapis dengan kedalaman 4,5 meter perlubang makam. Artinya, satu lubang itu bisa dipakai oleh tujuh jenasah yang diletakan secara berliku atau zig-zag. Saat ini, pembanguan mall pemakaman setu sudah dalam proses pembebasan lahan.

“Saat ini, lahan untuk mall pemakaman setu baru dibebaskan tujuh hekatre dari 20 hektare lahan,” ujarnya.

Mukoddas menilai, pembangunan mall pemakaman setu dengan lahan yang ditargetkan 20 hektare dengan konsep itu akan bertahan selama 20 tahun. Dibandingkan, dengan konsep pemakaman yang saat ini diberlakukan.

“Intinya, Kami tidak mau mendegar ada warga Tangsel yang kesulitan untuk memakamkan keluraga karena tidak ada lahan,” ujarnya.

Mukoddas menambahkan, setelah konsep mall pemakaman setu dilakukan uji publik, tidak ada pertentangan di masyarakat. Untuk itu, pada 2019 mendatang Detail Engineering Design (DED) pembangunan mall pemakaman setu sudah dikeluarkan. Bila DED sudah ada baik pembebasan lahan dan lainnya ditargetkan selesai pada 2020.

“Jika tidak ada halangan, insyallah mall pemakaman setu bisa digunakan pada 2021,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Tangsel Sukarya mengatakan, pembangunan mall pemakaman setu tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Tangsel lantaran di kecamatan Setu sudah ditentukan untuk wilayah pemakaman.**Baca juga: Polsek dan Koramil 02 Batu Ceper Kawal Aksi Damai Buruh Tangerang Bersatu.

Untuk itu, pasti akan mendapat dukungan dari legislatif. “Kami mendukung rencana Pemkot Tangsel yang akan membangun mall pemakaman setu. Selama itu untuk kepentingan warga Tangsel,” singkatnya.(Tim K6)