1

Disperindag Lebak Bantah Pungut Lapak Pedagang Rp300 Ribu

Kabar6.com

Kabar6-Salah satu temuan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lebak Abdul Rohman saat sidak ke Pasar Rangkasbitung yakni ada pedagang yang harus membayar lapak Rp300 ribu per tahun. Kemudian, pedagang lain mengaku harus merogoh kocek Rp150 ribu per bulan.

Temuan lain yakni soal pungutan harian kepada para pedagang yang dalam sehari bisa 3-5 kali dipungut. Dia khawatir, ada praktik pungutan liar (Pungli) yang tidak masuk ke kas daerah.

Namun, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Lebak membantah hal itu. Kepala Disperindag Lebak Dedi Rahmat menegaskan, tidak ada pedagang yang menyewa lapak.

“Itu yang dipinggir Jalan Sunan Kalijaga tidak ada sewa yang ada biaya pemeliharaan tenda. Nilainya juga enggak segitu, tapi variatif ada yang Rp90 ribu bahkan ada juga yang tidak bayar. Datanya mana yang bayar dan tidak lengkap ada di paguyuban,” kata Dedi, Senin (17/2/2020).

Begitu juga dengan pedagang yang berjualan di lorong dalam pasar yang mengaku membayar Rp300 ribu per tahun untuk lapak yang digunakannya. Dedi membantah dan memastikan bahwa pihaknya tak menarik uang tersebut.

“Enggak ada. Ada juga Rp50 ribu per bulan itu berdasarkan hasil kesepakatan untuk kebersihan dan lain-lain. Tapi itu yang mengelola paguyuban bukan kami dan itu pun belum dimulai karena baru dimusyawarahkan oleh pedagang dan paguyuban,” ungkap Dedi.

“Jadi kalau ada pedagang yang bilang Rp300 ribu harus ditanyakan lagi ke siapa dia bayarnya, enggak boleh gitu asal fitnah. Enggak tahu kalau dia bayarnya ke yang punya lapak yang nyewain,” ucapnya dengan nada kesal.

**Baca juga: BPS Pakai Formulir XC1 Sensus Warga Suku Badui.

Terkait dengan pungutan harian kepada pedagang, Dedi menyebut bahwa tak hanya Disperindag yang menarik retribusi.

“Bukan cuma Disperindag, itu kan ada untuk kebersihan Dinas LH yang semuanya pungutan memiliki karcis resmi. Dan ada juga iuran paguyuban, tetapi di luar itu silahkan tanya ke pedagang karena kami enggak ngurus itu,” pungkas Dedi.(Nda)




Gubernur Banten Perintahkan Disperindag Selidiki Peredaran Merkuri ke Penambang Emas Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten, Wahidin Halim memerintahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, untuk mengecek peredaran penjualan bahan kimia jenis merkuri mulai dari pemasok hingga toko-toko yang mengedarkan kepada para penambang emas di Kabupaten Lebak, khususunya kepada para penambang di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Jika terbukti penjualan bahan kimia tersebut berstatus ilegal atau tidak berijin, kata dia, agar bisa segera ditindak.

Dirinya juga mengaku telah menginstruksikan kepada Dinas LHK untuk melakukan survey dan menginventarisasi kandungan bahan kimia khususnya merkuri yang menjadi bahan utama pengolah hasil tambang emas.

Karena, berdasatkan laporan dari Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), hasil perkebunan, pertanian dan perikanan wilayah tersebut sudah terkontaminasi bahan kimia berbahaya yang digunakan pengolah tambang emas. Sehingga akan membahayakan masyarakat secara jangka panjang.

“Karena yang paling bahaya itu kan soal merkurinya berarti meracuni kecuali punya sistem sterilisasi yang baik. Karena berakibat kerusakan lingkungan dan kematian, oleh karenanya LH ambil sampel dari hulu sampai hilir sejauh mana kontaminasinya. Kalau terbukti ya sudah dihukum. Harus tegas, dalam keadaan mengkhawatirkan LH harus buktikan dengan hasil survey. Segera lakukan penelitian LH dan ESDM, invetarisasi, dan segera buat laporan dari hasil inventarisasinya,” katanya, Senin (13/1/2020).

**Baca juga: Kapolda Banten Bakal Tindak Tegas Beking Tambang Emas Ilegal Lebak.

Kepala Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso menambahkan, berdasarkan hasil pantauannya, terdapat dua toko di Kabupaten Lebak yang menjual merkuri, namun sebagian juga memperolehnya dari Sukabumi.

Untuk itu, selain bekerjasama dengan aparat hukum setempat dalam penegakannya, pihaknya juga mengaku telah bekerjasama dengan Polda Jawa Barat sebagai upaya preventif dalam pencegahan peredaran bahan kimia jenis merkuri ilegal.(Den)




Disperindag Pertanyakan Izin Superindo Pamulang, Kasi Perdagangan: Kita Tak Merasa Keluarkan Rekom

Kabar6.com

Kabar6-Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan, dimana dalam pasal 86 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap pendirian toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.

Diketahui, saat ini Kota Tangsel belum memiliki Perda yang mengatur tentang RDTR dan Perda ini pun baru menjadi usulan. Sementara itu untuk RTRW sendiri sudah diatur pada Perda Nomor 9 Tahun 2019.

Aneh tapi nyata, ada pembangunan sebuah toko modern Superindo yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran Nomor 101, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) nya sudah keluar, dan dimana toko tersebut tanggal 19 Desember 2019 akan segera beroperasi.

Store Leader PT. Lion Superindo, Reino Arifani mengaku dirinya sudah mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) saat disinggung terkait legalitas Toko Modern tersebut.

Saat disuruh untuk memperlihatkan IUTM tersebut, Reino enggan memperlihatkan bukti IUTM kepada wartawan.

“Iya kita akan buka tanggal 19 Desember nanti. IUTMnya sudah punya, ngga boleh lah dilihat, buat apaan,” ujarnya, kepada salah seorang awak media, Jum’at (6/12/2019).

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Herman Susilo membenarkan telah dikeluarkanya IUTM Superindo tersebut.

Menurutnya, perizinan yang dikeluarkan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Zonasi sudah disetujui secara peruntukan untuk Toko Superindo, setelah itu kita survey bersama Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ungkapnya.

Lanjut Herman, survey itu atas ijin kedua dinas itu, intinya perizinan itu atas persetujuan DBPR dan Disperindag.

“Setelah itu dibuat kesimpulan, setelah DBPR dan Disperindag membuat kesimpulan, berdasarkan Perda dengan Peraturan Walikota IUTM ini selesai, dikeluarkan izinnya itu,” terang Herman, Senin (9/11/2019).

Herman menambahkan, untuk persyaratan tehknis seperti kajian sosial ekonomi dan tata ruang, merupakan kewenangan DBPR dan Disperindag Kota Tangsel, DPMPTSP hanya mengeluarkan izin nya saja.

“Kalau untuk masalah kenapa izin nya dileluarin, itu bidang teknisnya yang paham, karena kita bagaimna DBPR dan Disperindag. Mungkin disetujui itu ada pertimbangan, mungkin investasi,“ kata Herman.

**Baca juga: Berjalan Cukup Sengit, Apindo Gelar Pleno UMSK Bersama Pemprov Banten.

Ditempat yang berbeda, Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Penataan Ruang pada DBPR Kota Tangsel, Muhamad Hafiz mengungkapkan, perihal rekomendasi hasil kajian pihaknya, terkait Toko Superindo di Pamulang itu.

“Udah sesuai, acuannya Perda RTRW, itu toko komersial. Sepanjang itu Jalan Siliwanginya. mengacu ke RTRW 2011, nah sekarang masih, masih pake itu, itu dijalan itu komersial aja. Untuk rekomendasi Hasil kajian, nanti saya cari dulu,” ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri pada Disperindag Kota Tangsel, Firman Firdaus Rahman, mengatakan bahwa pihaknya tidak merasa mengeluarkan rekomendasi apapun terkait perijinan Superindo di Pamulang.

“Kita tidak pernah mengeluarkan rekom apapun, dan tidak pernah melakukan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL), terkait perijinan Superindo di Pamulang,” pungkasnya.(eka)




Miris, Disperindag Tak Punya Data Industri di Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang Teddy Iswarsi mengaku tidak tahu jumlah industri yang pindah dan gulung tikar saat ini.

Padahal beberapa bulan lalu instansi ini melakukan inventarisasi dan verifikasi kawasan industri dan pergudangan di Kabupaten Tangerang.

Karena tidak tahu, Teddy meyarankan untuk meminta data ke Bidang (Kabid) Industri pada Disperindag Kabupaten Tangerang. “Saya lagi diluar kota. Data di kantor di bidang industri,” singkat Teddy kepada wartawan, Kamis (14/11/2019).

Kepala Bidang Industri pada Disperindag Hasanuddin membenarkan jika mereka tidak memiliki data industi atau pabrik yang pindah dan yang gulur tikar. “Maaf perusahaan yang gulung tikar atau pindah belum terdata oleh kami,” katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Personalia Tangerang (FK-PT) Imasihi mengatakan, sekitar sepuluh tahun lalu, Kabupaten Tangerang jadi primadona investasi asing dan dalam negeri. Namun, kini perlahan pamornya mulai pudar, setidaknya untuk industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja. Sektor industri alas kaki atau sepatu memilih angkat kaki dari Kabupten Tangerang karena persoalan upah yang tinggi. Padahal sektor ini satu pabrik bisa menyerap puluhan ribu tenaga kerja.

“Relokasi dari Tangerang ke beberapa daerah. diantaranya, Sukabumi, Garut, Tasikmalaya, Jawa Baat dan Jawa Tengah. UMK di sana, masih cukup bagus. Perbandinganya disini membayar upah buat satu karyawan disana bisa tiga karyawan,” katanya.

Saat ditanya jumlah industri yang hengkang itu, Imasihi enggan meyebutkan totalnya karena khawatir disebut mendahului Disperindag Kabupten Tangerang. Namun demikian, Imasihi meyebutkan tiga nama industri padat karya terkemuka yang memiliki ribuan karyawan di Kecamatan Cikupa, Balarja, dan Pasar Kemis.

“Berdasarkan data kami, sepanjang 2019 tidak ada industry yang gulung tikar, tapi yang pidah banyak,” katanya.**Baca juga: SDIT Al Rasyid Kresek Kena Puting Beliung, Camat: Saya Belum Dapat Laporan.

Imasihi berharap, pemerintah memperbaiki sistem pengupahan agar tidak ada lagi perusahaan di Kabupten Tangerang yang pindah keluar daerah. Perbaikan sistem pengupahan ini diharapkan juga bisa menarik investasi baru ke Kabupten Tangerang.

“Pengusahan yang pindah itu kebanykan mengeluhkan sistem pengupahan. Untuk itu, saya berharap agar pemerintah memperbaiki sistem pengupahan. Kalua tidak dilakukan, saya yakin semakin banyak perusahaan akan pindah,” pungkasnya. (Vee)




Soal Label Halal Daging Impor, Disperindag Lebak: Stok Lokal Cukup

Kabar6.com

Kabar6-Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan menuai polemik.

Pasalnya, regulasi tersebut menghilangkan pasal yang mengatur pencantuman label di kemasan produk hewan impor, termasuk produk hewan.

Namun, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menilai, hal itu tidak akan berpengaruh signifikan pada tingkat konsumsi daging di masyarakat.

“Enggak terlalu berpengaruh ya. Kalau pun ada daging impor ya hanya sedikit sekali, karena masyarakat lebih memilih daging lokal. Mungkin hanya beberapa saja yang memilih daging beku di swalayan,” kata Sekretaris Disperindag Lebak, Orok Sukmana, Kamis (19/9/2019).

Apalagi kata Orok, ketersediaan daging baik daging kerbau dan sapi lokal sangat mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat Lebak

Pada tahun 2019 hingga Agustus, rata-rata per bulan, produkai daging kerbau 121.579 kilogram dengan konsumsi 66,667 kg. Surplus 54 ton

Begitu juga dengan daging sapi. Rata-rata produkai per bulan 113.976 kg dengan konsumsi 75 ribu kg.

“Stok lokal cukup kok. Impor itu hanya untuk pengendaluan pasar agar daging lokal tidak melonjak tinggi saat menjelang hari-hari besar,” jelas Orok.

Meski begitu, Disperindag tak setuju jika label halal pada kemasan daging impor dihilangkan lantaran bakal meresahkan masyarakat.**Baca juga: KCD Dindik Lebak: Sistem Sudah Digitalisasi, Sekolah Jangan Gaptek.

“Kehalalannya akan jadi tidak dijamin. Apalagi Indonesia yang mayoritas nya kan muslim. Pengawasan kami lakukan terkait harga dan ketersediaannya ya, tetapi berkaitan dengan mutu dan kualitas produksi dan konsumsi itu ranah Distanak,” paparnya.(Nda)




Disperindag: Labelisasi Produk Halal Masih Bersifat Sukarela

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) Kota Tangerang dalam pengawasan produk menyebutkan labelisasi produk halal saat ini masih bersifat volunteer atau sukarela.

Namun hal tersebut didasari Undang – Undang JPH (Jaminan Produk Halal) mewajibkan diawal 2020 produk harus halal akan diterapkan.

“Perlu diketahui sampai dengan sekarang, halal itu belum wajib masih bersifat volunteeri atau sukarela,” ujar Kasie Industri, Kimia, Agro Hasil Hutan, Disperindag Kota Tangerang Yana Herdiana, kepada Kabar6.com, Kamis (19/9/2019).

Selain itu, Yana menjelaskan dalam pengawasan berada ditangan Disperindag Provinsi. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) setempat.

“Mungkin dalam implementasinya provinsi akan menggandeng Desperindag dari daerah Kabupaten/Kota setempat,” jelasnya.

Meski demikian, dalam pengawasan tersebut menyebutkan diawasi oleh Kementerian terkait. Namun itu akan melibatkan pemerintah daerah.**Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Bandara Tersibuk Dunia.

Dalam pengawasan itu juga Disperindag pun juga melakukan pengawasan secara reguler disetiap hari – hari besar keagamaan. Bahkan setelah mendapatkan informasi pihaknya akan bergerak langsung kelapangan.

“Secara reguler setiap hari besar keagaman, kalau ada informasi kita misalnya, contoh makanan yang kamarin ada cacing kita langsung kelapangan,” tandasnya. (Oke)




Revisi Permendag Label Halal, Disperindag Tangsel: Akan Kita Pelajari

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan baru mengetahui adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 29 tahun 2019.

Dalam Permendag tersebut, dimana aturan itu berisi impor produk hewan tak lagi mewajibkan label halal. Sebagaimana sebelumnya diatur dalam Permendag nomor 59 tahun 2016.

Kepala Bidang Perindustrian pada Disperindag Kota Tangerang Selatan, Ferry Payacun mengaku belum mengetahui peraturan tersebut dan dirinya mengaku akan segera mempelajari Permendag tersebut.

“Saya belum tau, ini saya baru tau dari kamu. Untuk sekarang saya akan pelajari terlebih dahulu,” ujarnya kepada Kabar6.com di Kantor Disperindag Pusat Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. (Selasa, 17/9/2019).

**Baca juga: Mahasiswa Unpam Sebut KPK Dibunuh Perlahan.

Namun Ferry mengatakan, pada prinsipnya, sebaiknya impor daging itu ada label halalnya untuk menjamin keyakinan.

“Karena mayoritas kita muslim, sebaiknya impor daging itu ada label halalnya untuk menjamin keyakinan,” pungkasnya.(eka)




Disperindag Tangsel Dua Kali Tegur Alfamidi Villa Melati Mas

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada pimpinan Alfamidi Villa Melati Mas, Serpong Utara.

Hal itu diungkapkan Firman Firdaus Rahman selaku Kepala Seksi Dalam Negeri pada Disperindag Tangsel, Senin (2/9/2019).

Dikatakannya, pihaknya telah melayangkan surat kepada pimpinan Alfamidi Villa Melati Mas dengan Nomor 020/338-disindag/2019 tanggal 15 Januari 2019 perihal Himbauan Pemberitahuan dan teguran lisan.

“Dan nomor surat 039/862.1-Bid.Perdagangan/I/2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, drg. Hj Maya Mardiana, MARS,” tegas Firman kepada Kabar6.com.

Pada tanggal 16 Januari 2019 terkait pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan usaha perdagangan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, bahwa setiap pengelola Toko Modern wajib memiliki Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk melaksanakan Usaha Toko Modern.

Menurut Firman, pihaknya telah melayangkan dua kali surat teguran secara tertulis kepada pimpinan Alfamidi Villa Melati Mas untuk segera menyelesaikan Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) dan baru bisa beroperasi Jika IUTM sudah diterbitkan.

**Baca juga: Alfamidi Tersegel di Villa Melati Mas, Penyidik Pol PP: Kita Tunggu Tindakan Disperindag.

“Dari Disperindag sudah dua kali menindak yaitu pada tanggal 15 Januari 2019 dan 16 Januari 2019. Sekarang kita tanya balik ke pihak Alfamidi, perizinan nya sudah ada belum? Kok masih beroperasi?,” tutup Firman.(eka)




Alfamidi Tersegel di Villa Melati Mas, Penyidik Pol PP: Kita Tunggu Tindakan Disperindag

Kabar6.com

Kabar6-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Suherman mengatakan, sedang menunggu tindakan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait Alfamidi Villa Melati Mas yang tersegel tetapi masih beroperasi.

“Kita tunggu tindakan dari Disperindag, untuk masalah perizinan, nanti ketika Disperindag sudah menyuruh kita untuk menyegel, kita akan eksekusi,” ungkap Suherman saat ditemui di Kantor Satpol PP Tangsel, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Jumat (30/8/2019).

**Baca juga: Disegel, Alfamidi Villa Melati Mas Tetap Beroperasi.

Suherman melanjutkan, untuk eksekusi pihaknya menunggu laporan tertulis dari Disperindag. “Kami minta laporan tertulis dari Disperindag, lalu sampaikan ke Satpol PP Tangsel bahwa usaha tersebut tidak berizin. Kami minta tertulis jangan dengan lisan,” bebernya.

Diketahui sebelumnya, walau sudah disegel Satpol PP Serpong Utara terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bermasalah, minimarket Alfamidi di Villa Melati Mas masih tetap beroperasi.(eka)




Disperindag: Inflasi Disebabkan Fluktuasi Harga Bahan Pokok Dan Gap harga Grosir Dengan Pengecer Yang Signifikan

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi bersama tim pengendali inflasi daerah (TPID) tahun 2019 di Kantor Disperindag Banten, KP3B, Curug, Kota Serang.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Disperindag Banten, Kepala Dishub Banten, Kepala Diskominfo Banten, BPS Provinsi Banten, Disperindag kabupaten/kota dan pihak terkait, Jumat (17/5/2019).

Kepala Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso beranggapan, inflasi yang cukup tinggi terjadi seperti saat ini, disebabkan oleh terjadinya fluktuasi harga bahan pokok dan adanya gap harga grosis ke pengecer yang signifikan.

Sehingga, menurut Barbar, hal tersebut harus tdikawal agar tidak berdampak pada stabilitas harga kebutuhan pokok jelang perayaan Idul Fitri nanti khususnya.

“Padahal sebenarnya stok banyak, tapi bisa saja mahal. Karena ada momentum-momentum tertentu untuk mereka menaikkan harga dan jadi harga psikologis. Nah ini harus kita redam,”terang Babar.

Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Provinsi Banten Bambang Widjonarko mengatakan, terhitung bulan April 2019, harga barang-barang kebutuhan pokok masyarakat di Banten secara umum mengalami kenaikan.

Hal itu terlihat dari adanya perubahan angka Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 143,81 pada bulan Maret menjadi 144,48 pada bulan April atau terjadi perubahan indeks (inflasi) sebesar 0,46 persen.

Menurutnya, enam dari tujuh kelompok pengeluaran yang ada mengalami kenaikan indeks.

Yaitu berturut-turut: kelompok bahan makanan mengalami kenaikan indeks sebesar 1,84 persen, kelompok kesehatan naik sebesar 0,17 persen, kelompok transpor, komunikasi dan jasa keuangan naik sebesar 0,14 persen.

Kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar naik sebesar 0,12 persen, kelompok sandang naik sebesar 0,04 persen, kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau naik sebesar 0,02 persen sedangkan kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga mengalami penurunan sebesar -0,03 persen.

“Komoditas yang dominan menyumbang inflasi pada bulan April ini adalah bawang merah, bawang putih, telur ayam ras, cabe merah, angkutan udara dan kembung,”papar Bambang.

**Baca juga: Jelang Lebaran, Pemprov Antisipasi Lonjakan Inflasi.

Untuk tahun ini, lanjut Bambang, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mengantisipasi tingginya inflasi.

Karena, bulan ramadhan tahun lalu inflasi relatif bisa terkendali karena komoditas tidak mengalami lonjakan signifikan.

Pada 2019 ini, sebelum bulan ramadhan kenaikan harga komoditas sudah terjadi dan kini mulai stabil dengan adanya intervensi pemerintah.

“Kita harapkan hingga idul fitri ini inflasi di Banten masih bisa terkendali,” tutupnya. (Den)