1

Ratusan Knalpot Bising Disita Satlantas Polres Lebak, Pengendara Bisa Dikurung 1 Bulan

Kabar6.com

Kabar6-Penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising intens dilakukan oleh Satlantas Polres Lebak. Dalam kurun waktu dua pekan, ratusan knalpot brong disita petugas.

Kasatlantas Polres Lebak AKP Tiwi Afrina mengatakan, knalpot bising menjadi salah satu atensi. Selain mengganggu ketertiban umum dan pemakaian knalpot bising juga melanggal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Knalpot brong merupakan pelanggaran dalam Undang-undang Lalu Lintas,” kata Tiwi kepada awak media, Rabu (14/4/2021).

Dalam Pasal 285 ayat 1, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

**Baca juga: Gempa 5,1 Magnitudo Guncang Lebak, BPBD Belum Terima Laporan Kerusakan

Tiwi menyebut, ratusan knalpot bising tersebut kebanyakan dipakai oleh sepeda motor yang akan digunakan untuk aksi balapan liar.

“Kami minta kepada masyarakat, khususnya para remaja yang masih memakai knalpot brong untuk mengganti dengan knalpot sesuai standar,” tegas Tiwi.(Nda)




Ratusan Miras Disita, 2 Pelaku Ditangkap Polisi Cipondoh

Kabar6.com

Kabar6-Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal siap diedarkan saat malam tahun baru berhasil diamankan Polsek Cipondoh, Senin (14/12/2020) lalu.

Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengatakan, sebanyak 151 botol miras itu didapatkan dari dua pelaku, yaitu HK dan CI.

“Sudah kita amankan tersangka dua orang (HK dan CI),” ujar Maulana saat melakukan jumpa pers di Mapolsek Cipondoh, Kota Tangerang Kamis (31/12/2020) siang.

Maulana mengaku, awalnya Tim Opsnal Observasi Lingkungan Polsek Cipondoh sedang melakukan razia di kawasan Cipondoh pada Senin (14/12/2020) lalu.

Namun saat melihat seseorang CI yang mencurigakan sedang berjalan di pinggir jalan. Lalu, tim yang ada melakukan interogasi pada orang tersebut.

Hasil interogasi di tempat, didapati dua botol miras yang diduga ilegal karena tidak ada keterangan dalam Bahasa Indonesia di label dua botol itu.

“Dari tangannya CI, kita amankan dua botol miras,” jelasnya.

Usai mengamankan CI serta barang buktinya, Polsek Cipondoh langsung melakukan pengembangan kasus. Mereka pun mendatangi sebuah rumah yang diduga milik pelaku lainnya di Perumahan Griya Kenanga, Cipondoh.

Saat tiba di tempat, aparat Polsek Cipondoh menemukan berbagai merk miras ilegal milik pelaku lain, yaitu HK.

“Kita mendapatkan minuman (miras) berbagai macam merk. Dengan jumlah total 151 botol (miras) berbagai merk,” terangnya.

Polsek Cipondoh langsung mengamankan pula HK serta seluruh barang buktinya. Menurut Maulana, seluruh miras ilegal tersebut akan diperjualbelikan saat malam tahun baru.

**Baca juga: Covid Kian Ganas, DPRD Minta Pemkot Tangerang Tambah Dua RSUD

Oleh karena tindakan pelaku, keduanya diancam Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen subs Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.(Oke)




Motif Siswa Gantung Diri di Cipondoh Karena Ponsel Disita

Kabar6.com

Kabar6-RR, seorang siswa kelas IX ditemukan tewas dengan tubuh tergantung kabel di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan korban berusia 15 tahun di duga gantung diri menggunakan kabel listrik yang terikat di kusen pintu belakang rumahnya. “Peristiwa terjadi Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar ujar Rachim saat dikonfirmasi oleh wartawan, Senin (16/3/2020).

Korban pertama kali ditemukan oleh ibunya Minahika dan kakeknya korban Romlih. Peristiwa tersebut kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Cipondoh.

**Baca juga: Libur Corona, Peserta Didik di Kota Tangerang Belajar Lewat Modul.

Abdul Rachim mengatakan motif yang melatar belakangi RR gantung diri tersebut, diduga dikarenakan ponselnya disita orangtuanyam”Diduga menyita ponsel milik korban. Hal itu dilakukan agar korban lebih fokus untuk menghadapi Ujian Nasional tingkat SMP” kata Abdul Rachim. (Oke)




Puluhan HP Disita Petugas Dalam Razia di Lapas Pemuda Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Petugas pegawai pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang menyita puluhan handphone (HP) yang disembunyikan para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di dalam lapas pada Kamis, (12/12/2019) dan Sabtu (14/12/2019) lalu.

Razia dilakukan petugas di setiap ruangan yang dihuni para warga binaan, dengan disisir satu persatu. Dari penggeledahan yang dilakukan tersebut, petugas menemukan dan menyita puluhan handphone (HP) beserta chargernya.

“Kami menemukan dan menyita puluhan alat komunikasi beserta kabel charger dalam razia minggu kemarin. Selain alat komunikasi ditemukan juga senjata tajam yang dibuat oleh warga binaan dari alat makan stainless steel,” kata Kepala KPLP Lapas Pemuda Tangerang, Tri Wahyu Santos kepada wartawan, Senin (16/12/2019).

Seluruh barang sitaan berupa handphone dan senjata tajam, lanjut Wahyu, langsung diamankan oleh petugas agar ridak digunakan oleh para warga binaaan.

“Nanti akan kami musnahkan barang-barang sitaan itu dengan tujuan agar tidak dapat digunakan kembali oleh pemiliknya,” ujarnya.

Menurut Wahyu, barang-barang terlarang tersebut dapat masuk kedalam melalui kegiatan kunjungan. ” Kami duga masuknya melalui kunjungan. Kami sebagai petugas sudah melakukan pemeriksaan semaksimal mungkin, namun usaha mereka untuk berhasil menyeludupkan barang juga sangat banyak,” tuturnya.

**Baca juga: Polresta Tangerang Gelar Persiapan Operasi Lilin Kalimaya 2019.

Wahyu mengatakan, pihaknya tidak akan bosan terus mengingatkan kepada para pengunjung untuk tidak berusaha menyeludupkan barang-barang terlarang ke dalam lapas. Jika pihaknya menemukan pengunjung yang nekat mecoba memasukan barang terlarang, paka pihaanya akan bertindak tegas.

“Kami selalu mengingatkan untuk tidak mencoba memasukkan barang terlarang. Jika kami temukan pada saat penggeledahan maka akan kami cabut izin kunjungannya,” pungkasnya.(Vee)




Ini Barang Bukti yang Disita dari Pabrik Handphone Rakitan di Pinang

Kabar6.com

Kabar6-Polisi menangkap 4 orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan industri rumahan atau home industri handphone rakitan atau rekondisi di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

4 orang yang ditangkap adalah warga negara Cina A,A,D dan S yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal ini. “Juga ada 7 barang bukti yang diamankan,” ujar Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim saat menggelar jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat, (6/9/2019).

**Baca juga: Polisi Gerebek Industri Rumahan Handphone Rakitan di Pinang.

Ketujuh barang bukti tersebut diantaranya ribuan HP berbagai merk atau tipe HP, Invoice pemesanan dan pengiriman barang, satu unit komputer, alat perakitan HP, buku tabungan dengan beberapa nomer rekening, buku mutasa keluar masuk barang. “Dan beberapa alat bukti terkait,” terangnya.

Abdul mengatakan peristiwa pengungakapan dugaan tindak pidana perakitan HP ilegal atau home industri di Ruko De Mansion Blok B.16 dan B.9 Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Kamis (5/9/2019). (Eko/Ages)