1

84 Guru Pengawas Awasi 1448 SMA Sederajat di Banten

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Tabrani

Kabar6-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengakui jumlah guru pengawas masih sedikit di Banten.

Pasalnya dari total 1448 sekolah SMA sederajat baik negeri maupun swasta hanya memiliki 84 guru pengawas.

“Satu orang (guru pengawas) ada yang 30 sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Tabrani usai melakukan pembinaan guru pengawas di SMAN 3 Kota Serang, Jumat (11/8/2023).

Kendati demikian, Tabrani menyakini guru pengawas bakal bekerja optimal dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di Provinsi Banten.

“Pengawas sekolah harus berperan serta dalam kebersihan, kerapian, termasuk soal administrasi,” ujarnya.

Pembinaan guru pengawas yang dilakukan di SMAN 3 Kota Serang, lanjutan Tabrani, untuk mengetahui kinerja para pengawas. Kemudian juga ada beberapa sekolah yang perlu dilakukan pembinaan.

**Baca Juga: Paripurna, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 Kota Tangsel Rp 4 Triliun Lebih

“Pak Gubernur selaku kepala daerah harus mengetahui kinerja pengawas sekolah. Karena berdasarkan hasil tinjauan, ada beberapa sekolah yang mungkin memerlukan pembinaan langsung dari beliau,” terangnya.

Berkaitan dengan jumlah guru pengawas di Banten, Pejabat Gubernur Banten, Al Muktabar, mengakui bahwa jumlah guru sekolah yang berperan sebagai pengawas masih terbatas. Meskipun demikian, beliau berpendapat bahwa para pengawas perlu bekerja secara optimal dan akan mendapatkan evaluasi terhadap kinerja mereka.

“Kami akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa peran pengawas benar-benar dijalankan secara maksimal, jadi kami akan melakukan evaluasi yang diperlukan,” tutupnya.(Aep)




Respon Dindikbud Banten Jaksa Sidik Pengadaan Komputer UNBK

kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani angkat bicara seputar kasus dugaan korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer. Kini kasusnya sedang ditangani kejaksaan tinggi setempat.

“Kejadiannya tahun 2018 sebelum saya jadi kadindik,” ungkapnya saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (26/1/2022).

Catatan redaksi, era Tahun Anggaran 2018 lalu organisasi perangkat daerah tersebut dipimpin oleh Engkos Kosasih Samanhudi. Adapun Tabrani dilantik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada Kamis, 15 Oktober 2020.

“Dan saya menghormati proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Tabrani.

Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan komputer sebanyak 1.800 uniy yang bersumber dari APBD Banten dengan anggaran Rp 25 miliar. Modusnya barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak dan barang yang dikirim jumlahnya tidak utuh.

“Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan,” ungkap Asintel Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, Selasa (25/01/2022).

**Baca juga: Kejati Banten Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK 2018.

Atas temuan tersebut, Kejati Banten meningkatkan penanganan perkara dari proses penyelidikan ke penyidikan, dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat 1, juncto Pasal 3, juncto Pasal 18, Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.

“Tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU nlNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.(yud)