1

Ikut Demo Protes Pungutan Psikotes, Siswa SMKN 4 Pandeglang Diberhentikan Pihak Sekolah

Kabar6-Salah seorang siswa Sekolah Menengah Kejuaraan Negeri (SMKN) 4 Pandeglang, Aripin diberhentikan sepihak oleh sekolah.

Hal tersebut dipicu lantaran Aripin protes pungutan psikotes sebesar Rp 150 ribu namun sertifikatnya tidak keluar saja padahal itu dilakukan tahun 2022.

Aripin siswa kelas tiga jurusan otomotif ini mengaku, dirinya diberhentikan oleh Kepala SMKN 4 Pandeglang itu secara sepihak karena ikut unjuk rasa pada Jumat 10 Pebruari 2023 yang menuntut minta sertifikat hasil psikotes tahun 2022 lalu yang dipungut biaya sebesar Rp.150 ribu persiwa untuk dikembalikan.

“Dari sekitar 100 siswa yang melakukan aksi unjuk rasa itu, hanya saya yang dikeluarkan oleh pihak sekolah SMKN 4 Pandeglang,” ungkap Aripin dengan nada sedih dirinya tidak bisa ikut ujian pada kelulusan tahun 2023 mendatang, kepada media, Senin

Menurut Aripin, dirinya dipaksa oleh pihak sekolah untuk menanda tangani pengunduran diri tersebut.

“Terus terang saja saya masih ingin sekolah, tapi saya dipaksa untuk mengundurkan diri dengan menanda-tangani surat pernyataan dengan orang tua saya,” katanya, seraya berharap ada yang bisa membantu dirinya untuk bisa bersekolah lagi SMKN tersebut.

**Baca Juga: Mulai September, Bendungan Karian di Lebak Akan Digenangi Air

Salah seorang Guru SMKN 4 Pandeglang Nanang membenarkan adanya siswa yang diberhentikan oleh kepala sekolah lantaran melakukan protes pada sekolah. Pada saat itu para siswa melakukan protes terkait sertifikat psikotes.

“Anak anak melakukan aksi demontrasi dihalaman sekolah meminta kejelasan dari sekolah, namun malah salah seorang siswa diberhentikan. Aksi nya kalau ga salah itu Jumat kemarin,”tuturnya.

Sementara Kepala SMKN 4 Pandeglang, Ir.Susilo belum bisa dimintai keterangan soal masalah tersebut. (Aep)




Ketua DPRD Cilegon Diberhentikan, Tumbal Kekalahan Golkar?

Kabar6-Pilkada Kota Cilegon 2020 Partai Golkar kalah dalam kontestasinya. Menimbulkan tumbal bagi Ketua DPRD Kota Cilegon. Endang Effendy, yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Cilegon, harus diganti dengan Isro Miroj.

Sidang paripurna digelar Senin siang, 01 Maret 2021. Endang sendiri tidak hadir dalam sidang paripurna pergantian dirinya. Sedang Isro Mi’raj hadir, mengenakan pakaian necis safari berwarna abu-abu.

Pemberhentian Endang sebagai Ketua DPRD berdasarkan surat DPP Golkar Nomor : B-527/GOLKAR/II/2021 terkait Persetujuan PAW Pimpinan DRPD Kota Cilegon dan Surat DPD Partai Golkar Cilegon Nomor 013/DPD II/GOLKAR/CLGN/2021 tentang PAW Pimpinan DPRD Kota Cilegon Fraksi Partai Golkar Sisa Masa Jabatan 2019-2021.

“Kita merespon surat yang masuk ke sekretariat DPRD tanggal 17 Februari 2021, suratnya dari DPP dan DPD II Cilegon, suratnya memohon menyampaikan terkait pergantian ketua DPRD, dari Endang Effendi ke Isro Miraj. Kemudian kita meresponnya ke Bamus dan paripurna ini bisa dilakukan,” kata Plt Ketua DPRD Cilegon, Nurotul Uyyun, sekaligus pimpinan sidang, usai menggelar sidang paripurna, Senin (01/03/2021).

**Baca juga: Murid Bunuh Guru Silat di Serang, Keluarga Minta Keadilan

Menurut Uyun, nantinya DPRD melalui Walikota Cilegon akan berkirim surat ke Gubernur Banten, mengenai pergantian ketua DPRD Cilegon.

“DPRD melalui walikota bersurat ke Gubernur Banten. Nanti gubernur memprosesnya,” terangnya.(Dhi)




8 Personel Polda Banten Diberhentikan Tidak Hormat

Kabar6.com

Kabar6-Kapolda Banten, Irjen Pol Sabar Agung Santoso, memberhentikan delapan personelnya yang masih berpangkat Brigadir.

Langkah itu diambil lantaran mangkir dalam menjalankan tugasnya selama 30 hari disepanjang tahun 2019 lalu.

“Peristiwa ini sangat memperihatinkan institusi Polri, dan hal ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan bhayangkara, yaitu warga negara tauladan, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggungjawab dalam pelaksanaan tugas,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Agung Sabar Santoso, ditemui di Mapolda Banten, Senin (10/02/2020).

Saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ke delapan personel disersi itu tidak hadir saat di pecat. Mereka berasal dari berbagai Polres dan kesatuan di Polda Banten.

Pihaknya mengingatkan seluruh jajaran personel Polda Banten untuk mengingat kembali tugasnya sebagai personil Polri, agar menjalankan tugas-tugasnya secara profesional dan bertanggungjawab supaya tidak ada lagi pemecatan.

“Ini merupakan koreksi untuk seluruh personel Polda Banten agar lebih mawas diri dan berhati-hati, agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan Polri dan keluarga,” tegasnya.

Anggota polri yang disersi itu berasal dari Polres Cilegon Bripda BA, Bharatu JH Satbrimobda Banten, Brigadir MYH dan Bripda MIA Polres Lebak, Brigadir SF Polres Pandeglang, Brigadir SP Polres Serang Kota, dan Briptu RMP Polres Serang.

Mereka di pecat berdasarkan surat Keputusan Kapolda Banten Nomor : KEP/ 536 / II / 2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.**Baca juga: 85 Personel Polda Banten Terima Penghargaan.

Berdasarkan surat tersebut, mereka dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 21 ayat 3 huruf (e), sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikarenakan pelanggar KKEP meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.

“Proses PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang yaitu dengan pelaksanaan Sidang Disiplin dengan Komisi Kode Etik Polri,” terangnya.(Dhi)




Kadishub Kota Tangerang: Pegawai yang Diciduk Sudah Diberhentikan

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menegaskan pegawainya yang berinisial KK yang diciduk oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota sudah diberhentikan.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci kapan KK diberhentikan. Selain itu, Wahyudi mengatakan KK hanyalah sopir biasa di Dishub Kota Tangerang.

“Sudah kita berhentikan, dia hanya sebagai sopir,” ujar Wahyudi saat ditemui di Kampung Bekelir Kota Tangerang, Jumat (8/11/2019).

Diberitakan sebelumnya, KK sebagai pegawai Dishub Kota Tangerang, dan AD, NF, MR, pegawai Dishub Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Dewan Turidi Apresiasi Tindakan Satpol PP Segel Bangunan Tak Berizin.

Sementara, S sebagai seorang perentara. Para tersangka tersebut dibekuk jajaran Polres Metro Tangerang Kota 23 September 2019 lalu. Mereka pun terjerat pemalsuan buku KIR atau kartu uji berkala.

para tersangka tersebut dijerat dalam pasal penipuan 378 dengan ancaman diatas 5 tahun dan minimal 4 tahun kurungan penjara. (Oke)




Diduga Tak Berijin, Pembangunan BTS di Kota Tangerang Disetop

Kabar6.com

Kabar6-Sebuah pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di RT 01 RW 06, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, diduga tak berizin.

Informasi itu disampaikan seorang masyarakat dari Poros Tangerang Solid (Portas). Mereka meminta kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, untuk segera menindaklanjutinya.

“Pembangunan tower yang ijinnya belum ada itu, sudah hampir selesai. Selain harus di stop pihak terkait harus merubuhkan bangunan liar tersebut,” ujar Hilman perwakilan dari Portas.

Hilman bahkan juga telah menyampaikan informasi tersebut ke aplikasi Laksa milik Pemkot Tangerang.

“Bangunan belum memiliki IMB bisa melaksanakan pembangunan bahkan sudah hampir selesai. Mohon Perda IMB di tegakan. Mohon di bongkar jangan hanya di Segel,” tulis dia.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang, Kaunang menegaskan, bila pihaknya telah terjun ke lokasi guna menindaklanjuti laporan itu.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga telah memberikan perintah secara lisan kepada penanggungjawab pembangunan BTS ini, untuk sementara menghentikan pembangunannya.

“Kita sudah suruh menghentikan pembangunan sementara, sambil kita akan menggelar rapat dengan dinas terkait, seperti dinas Infokom, Perijinan dan Tata rmRuang, nanti kita akan bahas bersama,” kata Kaunang, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (12/8/2019).

**Baca juga: Jelang HUT RI, Dispora Sebut Paskibraka Kota Tangerang Siap.

Selanjutnya, tambah Kaunang, bila memang di ketemukan adanya pelanggaran dari kegiatan tersebut, maka pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan eksekusi sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.

“Dalam rapat bersama nanti kita lihat itu. Termasuk juga apakah titiknya diperbolehkan atau tidak untuk pembangunan BTS,” pungkasnya.(ges)