1

Lagi Pencandu Narkoba Dibebaskan Jaksa Lewat RJ

Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskan 1 tersangka pencandu narkoba dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Sahuri bin Bahri bebas lewat keadilan restoratif atau Restrorative Justice (RJ)

“Selasa 23 April 2024, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidun) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika,”ujar Ketut Sumedana, Selasa (23/4/2024).

Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menurut Ketut, berdasarkan 6 point, diantaranya tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user), ditangkap tanpa barang bukti.

**Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi SDM, Perumdam TKR Dipercaya Jadi Penyelenggara Pelatihan dan Sertifikasi

“Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, belum pernah menjalani rahabilitasi, dan adanya jaminan dari keluarga,”jelas Ketut.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Red)




3 Tersangka Penganiaya dan Pencuri Dibebaskan Jampidum lewat RJ

Kabar6-Sebanyak 3 tersangka kasus penganiayaan, pencurian, dan perlindungan anak dibebaskan oleh jaksa lewat keadialan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Jampidum Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan, Senin (25/2/2024).

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Tersangka belum pernah dihukum, dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 lima tahun,”jelas Dr. Ketut Sumedana, Kapuspeskum Kejagung dalam rilis yang diterima kabar6, Selasa (25/3/2024).

**Baca Juga:Belajar dari Kasus Pungli di KPK, Akademisi UNUSIA Rekomendasikan Pencegahan Korupsi Berbasis Etika Pesantren

Selanjutnya, kata Ketut, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Ini Daftarnya:
1. Tersangka Jefri Ngewi Leo alias Epi dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka I Sofia Hede, S.Pd. dan Tersangka II Herlin Merince Sonlay, A.Ma.Pd dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Tersangka Febrianus alias Febri bin Agustinus dari Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.(red)




Muhyani Tersangka Penusuk Maling Kambing Hingga Tewas Akhirnya Dibebaskan dari Tuntutan

Kabar6- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan pemberhentian penuntutan terhadap Muhyani (58) tersangka penusuk maling kambing bernama Wardi.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari setelah dilakukan ekspose di Kejati Banten yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua, Hadir juga Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang.

“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kajati Banten Didik Farkhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023).

Hal itu berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Didik menambahkan isi pasal itu bahwa, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani Bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,”jelasnya.

Lebih lanjut Kajati Banten mengatakan, menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban memberikan kesimpulan korban meninggal dunia akibat pendarahan, dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan AS rekan Wardi untuk meminta tolong. Namun AS tak memberikan pertolongan sehingga Wardi tewas di sawah.

Sebagai informasi AS adalah rekan Wardi saat beraksi mencuri kambing Muhyani. AS merupakan terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama satu penjara

Didik menerangkan, hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan terdakwa yang menusukkan gunting ke bagian dada korban.

“Akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa,”tuturnya.

**Baca Juga: Nikmati Libur Nataru di Pantai Anyer

Selanjutnya, dari berkas perkara diperoleh fakta, terdakwa melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting, dikarenakan Terdakwa merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok, dimana pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa.

“Jadi pada hari ini Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” tegas Didik Farkhan.

Diberitakan sebelumnya, Kasus warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten menjadi sorotan karena aksinya sebagai bentuk bela diri usai menusuk pencuri kambing hingga tewas dengan gunting yang mengeluarkan senjata tajam.

Peristiwa itu terjadi pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB. Penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Muhyani diwajibkan lapor

Kemudian, tiga bulan kemudian atau pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.(Aep)




15 Tersangka Pencurian, Penadahan, Penganiayaan, dan Lalu Lintas Dibebaskan

Kabar6-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Kamis (14/12/2023) ini, menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka CHRISTINA N.Y. Siregar dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  2. Tersangka Nadia Andjelita dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  3. Tersangka Roy Rogerst Rajagukguk alias Roy dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
  4. Tersangka La Guna, SKM bin La Mbahido dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Ibnu Hajar Widianto bin Marli Purwanto dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  6. Tersangka La Ode Muhamad Ramadan alias Adan bin La Ode Ringgasa dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
  7. Tersangka Emmi binti Pak Nayati Ali dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Marten Triasbiy Antara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  9. Tersangka Bagoes Mahendra Putra alias Bagus bin Warsono dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  10. Tersangka Widianto bin Sukardi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  11. Tersangka Wuladi Bima Amrulloh dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  12. Tersangka Abdul Latif Tri Putra bin Mat Runda dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  13. Tersangka Alfi Sahrul Aziz bin Ridho Handoko dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  14. Tersangka Josua Septian Siboro alias Josua dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  15. Tersangka Renaldy dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca Juga: Pasar Bunga Modern Kini Hadir di Babakan Tangsel

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)




Tersangka Asal Kejari Lebak Kasus Lalu Lintas Dibebaskan

Kabar6-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana, memberikan persetujuan terhadap permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Tersangka Muhidin bin Antasa dari Kejaksaan Negeri Lebak, Senin (7/8/2023).

Tersangka disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam upaya melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep Keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Mayasari, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Kejari Lebak dan Kasubsi Pertimbangan Hukum (JPU) Kejari Lebak, telah melakukan expose secara virtual di hadapan JAM-Pidum. Mereka memaparkan perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan acuan Pasal 310 Ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Selain itu, Tersangka tidak pernah dihukum sebelumnya, merupakan pelanggaran pertamanya, dan ancaman pidana yang dihadapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara atau denda.

**Baca Juga: Pimpin Gerindra Lebak Gantikan Ade Hidayat, Bangbang: Target Gerindra Menang Prabowo Presiden

Proses perdamaian dilakukan dengan sukarela melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, telah mencapai kesepakatan dengan korban untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena dianggap tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Keputusan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasari juga oleh pertimbangan sosiologis, di mana masyarakat merespon positif terhadap proses perdamaian yang dilakukan.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai upaya nyata dalam memberikan kepastian hukum.

Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian konflik hukum yang memperhatikan proses perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat secara adil dan menyeluruh.(Red)




Pelaku Penganiayaan Dibebaskan Setelah Dimaafkan Korbannya

Kabar6-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif, terhadap Tersangka Amran alias Ari bin Agus dari Kejaksaan Negeri Pinrang.

Hal ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, melalui rilis Rabu (3/5/2023).

“Tersangka Amran alias Ari bin Agus disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” kata Sumedana.

Menurut Summedana, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan kepada Amran karena telah dilaksanakan proses perdamaian. Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

**Baca Juga: Dirpamobvit Polda Banten Berterimakasih atas Kinerja Personel

Selain itu Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,“ kata Sumedana.

Pembebasan tersangka dilakukan juga dengan melihat pertimbangan sosiologis, apalagi masyarakat setempat merespon secara positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)




Curi HP, Driver Ojol Dibebaskan Melalui Keadilan Restoratif

Kabar6Sandi Saputro bin Misno (32) bekerja menjadi driver ojek online setiap harinya demi menghidupi istri serta anak perempuannya yang masih berumur 2 tahun. Sebagai driver ojek online, handphone menjadi salah satu benda penting yang harus dimiliki guna menerima penumpang. Namun, handphone yang dimiliki oleh Sandi  sering bermasalah seperti mengalami kelambatan (lemot). Akibat keadaan ekonomi,ia tidak memiliki biaya yang cukup untuk memperbaiki atau membeli handphone baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, peristiwa berawal pada Sabtu 16 Juli 2022 pukul 14.30 WIB, Sandi yang saat itu sedang mengambil pesanan makanan dari seorang customer, melihat sebuah handphone merk Samsung A71 milik korban Diah Istriningtyas terletak di atas meja di area permainan yang berada di dalam mall Ramayana JaIan Merdeka Timur Kecamatan Klojen Kota Malang. Mengingat kondisi handphone-nya yang sudah bermasalah sementara dirinya sangat membutuhkan benda tersebut untuk mencari nafkah, Sandi  tergoda dan memutuskan untuk mengambil handphone milik korban.

**Baca Juga: Komplotan Maling Motor Beraksi di Bencongan Kelapa Dua

“Akibat perbuatannya tersebut, Sandi ditetapkan  sebagai tersangka  disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam harus berpisah dengan anak perempuannya yang masih balita. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang,”jelas Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (10/10/2022).

Dijelaskan, Ketut, setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui alasan tersangka mencuri, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko serta Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

Pada Jumat 23 September 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan mediasi antara korban dan tersangka yang disaksikan langsung oleh istri tersangka, keluarga korban, Penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, tersangka Sandi menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk berdamai.

“Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,”imbuhnya.

Kini Tersangka Sandi telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 06 Oktober 2022. Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (red)

 




10 Pasangan Mesum Terjaring Razia di Red Doorz Citra Raya Dibebaskan

Kabar6.com

Kabar6-Satpol PP Kabupaten Tangerang melepas sepuluh pasangan mesum yang terjaring razia di hotel Red Doorz Citra Raya, Panongan pada Rabu malam 22 April 2020.

Sebelum dibebaskan, sepuluh pasangan tanpa ikatan perkawinan yang sempat digiring ke markas komando Satpol PP di kawasan Tigaraksa tersebut, telah diberi peringatan dan pembinaan.

“Dari semalam sudah dilepas, tapi sebelumnya sudah kami beri peringatan dan pembinaan tentang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di masa pendemi covid-19 ini,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa, kepada Kabar6.com, Kamis (23/4/2020).

Menurut Bambang, saat ini pihaknya belum bisa menerapkan sanksi sesuai pertauran perundang- undangan kepada para pelanggar PSBB, karena masih dalam tahap sosialisasi.

Meski demikian, jajarannya akan terus gencar melakukan patroli ke seluruh wilayah hukum Kabupaten Tangerang, guna menertibkan tempat- tempat berkumpulnya warga.

“Untuk tahap berikutnya nanti kalau masih pada bandel pasti akan diberi sanksi tegas. Bahkan, jika terbukti melanggar aturan PSBB, maka akan kami serahkan ke polisi,” tegasnya.

Mengenai hotel Red Doorz yang diduga dijadikan tempat esek- esek, kata dia, secara resmi Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melakukan penutupan sementara dari segala aktivitas di tempat usaha tersebut.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Pastikan Hotel Red Doorz Cita Raya Tak Berijin.

Penutupan tempat penginapan mewah yang diberlokasi di Ruko Garden Boulevard CitraRaya ini berlaku hingga 1 Mei 2020 mendatang.

“Kami tutup sementara sampai awal Mei nanti. Kami akan panggil pemiliknya secara non yustisi untuk dimintai keterangan seputar perizinan ditempat usahanya. Kalau enggak punya izin akan ditutup permanen,” ujarnya.(Tim K6)