1

ISPA di Lebak Naik Dua Kali Lipat Selama Agustus, Direktur RSUD Adjidarmo Imbau Warga Begini

Kabar6-Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kabupaten Lebak selama bulan Agustus 2023 sebanyak 7.194 kasus. Jumlah tersebut melonjak atau naik dua kali lipat dibandingkan bulan Juli yang hanya 3.999 kasus.

Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak menyebut, 7.194 kasus ISPA terdiri
dari 6.875 batuk bukan pneumonia dan 319 di antaranya pneumonia.

Direktur RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung, dr. Budhi Mulyanto mengatakan, bangsal anak selalu penuh oleh pasien dengan bergejala infeksi saluran pernapasan, pneumonia dan juga diare.

“Ada peningkatan pasien ISPA, pneumonia dan diare. Kondisi saat ini di
mana sedang musim kemarau menimbulkan banyak debu dan polutan, kemudian ditambah lagi kurangnya ketersediaan air bersih,” kata Budhi, Minggu (10/9/2023).

**Baca Juga: Miliki Senpi Rakitan, Warga Neglasari Tangerang Diciduk Polisi

Menurut dia, penuhnya ruang perawatan dikarenakan banyak pasien yang sebenarnya bukan termasuk dalam kategori kegawatdaruratan akan tetapi memilih datang ke IGD rumah sakit.

Sebenarnya kata Budi, tidak seluruh penyakit termasuk ISPA dirawat di rumah sakit. Ia mengimbau masyarakat yang mengalami gejala ringan dan sedang agar cukup datang ke fasilitas pelayanan terdekat atau fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik. Beberapa puskesmas sudah berstatus DTP atau dengan tempat perawatan.

“Tidak semua harus dirawat di rumah sakit, karena untuk kasus ISPA ringan sampai sedang, pasien bisa mendapatkan rawat jalan atau rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama,” terang Budi.

Budi menjelaskan, ISPA yang harus mendapatkan penanganan di rumah sakit adalah dengan kategori ISPA berat pneumonia atau bronkopneumonia.

“Pasien mengalami sesak nafas dengan tanda peningkatan frekuensi pernapasan pendek dan ada tarikan (retraksi) tulang selangka (clavicula)dada depan,” katanya.(Nda)




Oknum Pimpinan Ponpes di Lebak Diduga Setubuhi Santriwati

Kabar6-Oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Gunungkencana berinisial MS (37) ditahan di Mapolres Lebak. MS diduga menyetubuhi santriwatinya yang masih di bawah umur.

Polisi menyebut, santriwati yang menjadi korban MS tidak hanya satu. Saat ini yang baru diketahui ada enam santriwati yang mengalami perlakuan serupa oleh MS.

“Korban ada yang dicabuli dan ada juga yang disetubuhi oleh tersangka. Ada yang kejadiannya pada tahun 2021, 2022 dan 2023,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023).

Ulah bejad MS terungkap setelah salah satu korban menceritakan apa yang dialaminya. Rupanya, beberapa teman korban juga mengalami hal yang sama.

**Baca Juga:Atlet Panjat Tebing asal Kota Tangerang Raih Emas di POPNAS Palembang

“Terakhir korban merasa sakit di bagian kemaluannya, baru korban cerita ke kakaknya. Dari situ lah keluarga melaporkan,” ujar Sutrisno.

Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dengan kasus tersebut.

“Menunggu perkembangan dari penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau apabila ada korban lain untuk melapor,” katanya.(Nda)




Siswa SD di Lebak Tewas Tertimpa Tembok Pagar Sekolah

Kabar6-MBK, siswa kelas 2 SDN 3 Muncangkopong, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, tewas setelah tertimpa tembok pagar belakang sekolah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (1/9/2023) sekira pukul 09.00 WIB. MBK mengalami luka-luka akibat tertimpa reruntuhan tembok yang berukuran cukup besar hingga kemudian meregang nyawa.

Pihak sekolah bergegas membawa MBK ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat pertolongan, namun sayang sesampainya di fasilitas kesehatan, MBK sudah meninggal dunia.

“Kejadiannya saat mata pelajaran olahraga, anak-anak minta izin untuk main ke belakang,” kata Kepala SDN 3 Muncangkopong, Mujan.

**Baca Juga: Polda Banten Ungkap Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Mujan mengatakan, kemungkinan tembok pagar ambruk lalu menimpa MBK ketika coba dipanjat oleh siswa. Kondisi pagar diakui Mujan memang sudah lapuk.

“Mungkin ada anak yang coba naik sehingga pagar ini langsung roboh. Kalau kondisi pagar seperti itu sudah lama atau tidaknya, saya di sini belum lama tugasnya dan masih dalam proses pembenahan,” ungkapnya.

Mujan menyebut, peristiwa tersebut sudah diselesaikan antara pihak sekolah dengan keluarga MBK.

“Semua sudah diselesaikan dengan keluarga dengan disaksikan oleh pihak Polsek Cikulur,” katanya.(Nda)




Terpilih Jadi Komisioner Bawaslu, Dua Anggota Panwascam di Lebak Diganti

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak melakukan proses penggantian antarwaktu (PAW) panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Muncang dan Warunggunung, Jumat (1/9/2023).

Ratu Sofi Yuniar dan Afwal Fauzan Adim dilantik menggantikan Dedi Hidayat sebelumnya anggota Panwascam Warunggunung dan Dwi Agus Setiawan sebelumnya anggota Panwascam Muncang yang terpilih menjadi anggota Bawaslu Lebak.

“Setelah dilantik mereka harus segera menyesuaikan dengan anggota panwascam yang lain di wilayahnya agar melakukan tugas-tugas sesuai fungsinya,” kata Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat.

Koordinasi dengan berbagai stakeholder dalam rangka pengawasan setiap tahapan pemilu juga harus dilaksanakan.

“Pengawasan harus selalu dilakukan oleh teman-teman panwas di masing-masing wilayah,” ucap Dedi didampingi Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Deden Kurniawan.

Kata Dedi, selain Muncang dan Warunggunung, proses PAW juga akan dilakukan kepada satu anggota Panwascam Cilograng.

**Baca Juga: Bappeda Optimis PAD Kabupaten Serang Capai Target

“Ini karena yang bersangkutan menjadi kepala desa dan sudah mengajukan pengunduran diri. Insya Allah proses wawancaranya di hari Selasa, setelah itu baru kami pleno dan penetapan,” jelas Dedi.

Sementara itu, anggota Bawaslu Banten Liah Culiah mengingatkan, tugas panwascam tidak mudah karena menjadi tonggak pengawasan di tingkat kecamatan dan desa.

“Saya titip laksanakan tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya dan mohon dijaga integritasnya,” pesan Liah.(Nda)




Lahan Perhutani di Lebak Jadi Tambang Ilegal, Polisi Tetapkan Tersangka

Kabar6-Polda Banten menetapkan Direktur PT TJM berinisial JIA selaku bos tambang pasir sebagai tersangka karena melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Lebak.

JIA melakukan pertambangan seluas 10 hektar di kawasan milik Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) di Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko mengatakan, terbongkarnya kasus pertambangan pasir ilegal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.

Dari laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku pada hari Senin 5 Juni 2023 lalu.

Dalam aktivitasnya, pelaku mengerahkan tiga alat berat ekskavator, satu mesin sedot pasir, satu unit mesin sedot air dan satu unit saringan pasir yang sudah diamankan petugas.

“Pelaku menggunakan alat berat dan peralatan lain untuk melakukan aktivitas pertambangan pasir ilegal,” kata Condro dalam siaran pers yang diterima kabar6.com, Senin (28/8/2023).

**Baca Juga: ASN Pemkot Tangerang Diminta Kurangi Pakai Kendaraan Pribadi Saat ke Kantor

Condro menegaskan, pertambangan pasir ilegal tersebut bukan dilakukan oleh perorangan atau kelompok masyarakat.

Penambangan pasir ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan PT TJM di dalam kawasan hutan tanpa memiliki perijinan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan saksi, kata Condro, aktivitas pertambangan pasir ilegal tersebut telah berlangsung sejak Februari 2023 lalu. Luas area pertambangan pasir ilegal  yang digarap oleh tersangka sekitar 10 hektare.

“Luas pertambangan pasir ilegal sekitar 10 hektare,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman pidananya lima sampai 15 tahun dan denda Rp 10 miliar,” katanya.(Aep)




Meriahkan HUT Ke-78 RI, Siswa di Lebak Karnaval Pakaian Adat

Kabar6-Dalam rangka memeriahkan HUT ke-78 RI, SD Negeri (SDN) 1 Rangkasbitung Barat, Kabupaten Lebak, menggelar karnaval dan fashion show pakaian adat, Jumat (18/8/2023).

Kepala SDN 1 Rangkasbitung Barat Yadi Supriyadi menuturkan, karnaval dan fashion show bertujuan mengenalkan keberagaman melalui pakaian adat nusantara sejak dini kepada para siswa.

“Banyak adat istiadat di Indonesia, maka dari sekarang sudah harus dikenalkan kepada anak-anak, terutama momen-nya di HUT RI,” kata Yadi.

Melalui acara dan perlombaan yang rutin diselenggarakan dalam memperingati HUT RI, Yadi berharap dapat menambah pengetahuan dan pemahaman anak tentang sejarah bangsa Indonesia. Terutama, perjuangan para pahlawan merebut kemerdekaan.

**Baca Juga: Penjelasan Sekwan Pandeglang Alasan Anggota DPRD Tak Hadiri Upacara HUT RI di Patia

“Kita ingin generasi muda di daerah memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Karena itu, penting bagi kita semua untuk mengajarkan nilai-nilai cinta tanah air kepada anak-anak sejak dini,” harapnya.

Salah seorang wali murid kelas 2A, Ifa menyambut baik karnaval dan fashion show pakaian adat nusantara di momen HUT RI tahun ini.

Menurut dia, selain memeriahkan hari kemerdekaan, karnaval pakaian adat juga menanamkan sejak dini kepada siswa dalam mencintai tanah air.

“Kegiatan-kegiatan seperti ini harus jadi kegiatan rutin sebagai upaya mendidik siswa sekaligus mengenalkan mereka tentang keragaman budaya yang dimiliki oleh Indonesia,” katanya.(Nda)




Tak Perlu ke Disdukcapil, Cetak Dokumen Kependudukan di Lebak Bisa Lewat Mesin ADM

Kabar6-Warga di Lebak yang ingin mencetak dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga (KK) dan lain-lain tidak perlu lagi mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Disdukcapil Lebak kini sudah menyediakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang bisa dimanfaatkan warga mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.

Kepala Dinas Dukcapil Lebak Ahmad M. Nur mengatakan, mesin ADM ditempatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gedung Plaza Lebak.

“Sementara ini baru tersedia satu unit di MPP. Insya Allah ke depan bisa bertambah,” kata Nur kepada Kabar6.com, Senin (14/8/2023).

Untuk bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri, warga membutuhkan barcode yang ada di identitas kependudukan digital (IKD)

“Tetapi barcode itu hanya untuk mencetak KK dan KIA (kartu identitas anak) saja, sementara untuk akta perlu notifikasi dari kami yang nanti dikirim melalui email pemohon,” tutur Nur.

Baca Juga: Pj Wali Kota Tangerang Lebih Tepat Pejabat Lokal

Sementara untuk pencetakan e-KTP di mesin ADM belum bisa dilakukan lantaran masih terkunci di Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga berkaitan dengan ketersediaan blangko.

“Semoga secepatnya agar warga tidak harus lagi repot-repot antre di kami kalau mau mengurus,” ucap dia.

Ahmad Nur memang berkeinginan jika mesin ADM tidak hanya tersedia di Rangkasbitung, akan tetapi di wilayah lain untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Insya Allah mungkin bisa bertahap, doanya saja. Minimal di tengah, utara dan selatan bisa tersedia tetapi ADM harus di-support dengan jaringan internet yang stabil, maka perlu juga kita berkoordinasi dengan Dinas Kominfo,” papar Nur.(Nda)




Pedagang di Lebak Bongkar Paksa Penutup Akses Jalan Menuju Pasar dan Stasiun Rangkasbitung

Kabar6-Ditutup oleh Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta DJKA bersama Pemerintah Kabupaten Lebak, pagar penutup perlintasan sebidang di Jalan RT Hardiwinangun/Jalan Tirtayasa Rangkasbitung, dibongkar paksa pedagang, Kamis (10/8/2023).

Mereka kecewa dengan sikap pemerintah daerah dan DJKA yang tetap bersikukuh menutup secara permanen perlintasan kereta api yang menjadi akses jalan warga menuju pasar dan stasiun Rangkasbitung tersebut.

“Kami enggak minta macam-macam hanya minta akses jalan dibuka saja, kan ini mah jalan umum jalan rakyat bukan jalan perusahaan,” kata Ani salah seorang pedagang ikan di Pasar Rangkasbitung.

Diakui Ani, sejak akses jalan itu ditutup, pendapatannya sehari-hari berkurang cukup signifikan. Hal tersebut imbas dari sepinya pengunjung karena harus memutar melalui jalan lain.

“Pembeli harus jadi pada muter dan mereka enggak mau, karena bayar ini bayar itu. Jadi yang kami mohon cuma akses masuk itu dibuka,” ucap Ani.

Rohmat pedagang lainnya menuturkan, pembongkaran paksa tersebut buntut kemarahan warga dan pedagang yang saat berunjuk rasa di Gedung DPRD Lebak beberapa hari lalu merasa dijanjikan bahwa akan dibuka akses untuk pejalan kaki.

Namun nyatanya, pemerintah dan DJKA tetap pada keputusannya menutup perlintasan tersebut dengan berbagai alasan.

“Ini karena pemerintah tidak memberikan kesempatan untuk membongkar agar ada ruang pejalan kaki. Kerena enggak ada kejelasan makanya kami membongkar, kasihan kami para pedagang,” katanya.

**Baca Juga: Dewan Minta Akses Menuju Pasar Rangkasbitung yang Ditutup segera Dibuka untuk Pejalan Kaki

Asda II Pemkab Lebak Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ajis Suhendi, usai rapat dengan perwakilan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menyampaikan, penutupan perlintasan yang secara otomatis menutup akses jalan menuju pasar dan stasiun Rangkasbitung tetap berlanjut.

“Setelah melihat data yang ada, di mana ada kekhawatiran tingkat pengunjung ke pasar berkurang tapi dari seminggu sebelum dan sesudah penutupan justru mengalami kenaikan hampir 150 persen, begitu juga dengan pengguna kereta api yang mengalami kenaikan. Maka dari itu kami bersepakat agar tetap dilakukan penutupan,” kata Ajis, Rabu (9/8/2023).

Pemkab Lebak maupun DJKA juga tidak bisa mengabulkan usulan agar masyarakat pejalan kaki bisa tetap masuk-keluar pasar dan stasiun dengan melewati perlintasan tersebut.

“Iya ada aspirasi misalkan bisa melintas untuk pejalan kaki, tapi terus terang kami tidak bisa menjamin. Karena selama ini pun dengan keadaan perlintasan itu lansiran terhambat, dan memang aspek keselamatan yang juga menjadi pertimbangan kami,” jelas Ajis.

Ditanya soal para pedagang di sepanjang Jalan RT Hardiwinangun dan Jalan Ki Maklum (Gang Kibun) yang kena imbas dari penutupan perlintasan tersebut, Ajis meyakini kebijakan pembangunan Stasiun Rangkasbitung Ultimate saat ini akan punya dampak positif bagi masyarakat sekitar.

“Basisnya ini untuk kepentingan yang lebih besar. Kalau pembangunan stasiun ini sudah rampung, saya yakin yang pasti akan merasakan dampaknya adalah masyarakat sekitar. Kami yakin dan percaya ini hanya butuh penyesuaian saja,” terang Ajis.(Nda)




Perda Kawasan Tanpa Rokok di Lebak Mulai Disosialisasikan

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhiyarti mengatakan, Perda KTR mulai disosialisasikan setelah dilakukan penomoran.

“Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang KTR mulai kami sosialisasikan, salah satunya di bagian hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Lebak,” kata Wiwin kepada Kabar6.com, Rabu (9/8/2023).

Sosialisasi regulasi tersebut oleh Bagian Hukum juga dilakukan bersamaan dengan penyuluhan hukum bagi pemerintah desa di kecamatan.

“Terutama nanti sosialisasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan selaku dinas pengusung perda ini,” ujar Wiwin.

Secara subtansi, terang Wiwin, tidak ada poin-poin berubah baik saat harmonisasi dengan Pemerintah Pusat maupun saat evaluasi bersama Pemprov Banten.

“Hanya waktu itu soal pasal penerapan perda ini di institusi vertikal, karena dianggap di luar kewenangan kita. Tapi kemudian provinsi tetap meminta pasal itu tetap masuk karena walaupun memiliki pengaturan sendiri tapi harus tetap mengikuti regulasi daerah,” terang  Wiwin.

“Hanya itu saja, yang lain pada intinya sama. Saat evaluasi pun, pemprov justru memperkuat,” sambung dia.

Namun rupanya, Perda KTR tidak buru-buru diterapkan. Perda tersebut baru akan diberlakukan mulai tahun depan.

**Baca Juga: Pro-Kontra Perda KTR, DPRD Lebak: Untuk Lindungi Masyarakat dari Paparan Asap Rokok

“Sekitar Juli atau Agustus 2024 pemberlakuannya. Sekarang mulai disosialisasikan sambil penyelenggara KTR maupun OPD mempersiapkan segala yang diamanatkan dalam perda tersebut,” kata Wiwin.

Dalam Perda KTR disebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di daerah. Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain:

a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.

b. Tempat proses belajar mengajar meliputi: Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.

c. Tempat anak bermain meliputi: area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.

d. Tempat ibadah meliputi: masjid atau mushola, pura, gereja, vihara dan klenteng.

e. Angkutan umum meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.

f. Tempat kerja meliputi: kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah(BUMD), perkantoran swasta, dan industri.

g. Tempat umum meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan salon.

h. Sarana Olahraga meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre.(Nda)

 




Dua Pekan, 13 Pencuri Motor di Lebak Diringkus Polisi

Kabar6-Sebanyak 13 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus penadahnya di wilayah Kabupaten Lebak diringkus polisi.

Para pencuri sepeda motor itu berhasil ditangkap dalam kurun waktu dua minggu oleh anggota Satreskrim Polres Lebak yang dipimpin AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi.

Kapolres Lebak AKBP Suyono menyampaikan, 13 pelaku yang diamankan merupakan warga Lebak, Bogor, Pandeglang, dan Tangerang.

Masing-masing berinisial SA (22), AK (29), HK (41), SK (25), MS (27), FA (23), IA (22), AF (25), AMF (25), DJ (41), KJ (29), MSR (22), dan JA (22).

“Modus para pelaku saat melancarkan aksinya dengan berbagai cara. Mulai dari mencongkel jendela hingga merusak kunci kontak kendaraan dengan kunci yang sudah disiapkan,” kata Suyono kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

**Baca Juga: LKBH Permahi Banten Turun ke Masyarakat Beri Penyuluhan Hukum di Pandeglang

Suyono mengatakan, rumah kosong, minimarket dan tempat keramaian yang minim penjagaan merupakan tempat-tempat yang menjadi sasaran pelaku.

“Mereka biasa beraksi pada malam hari sekitar jam 10 malam sampai pagi hari. Waktu ini karena mereka anggap pemilik kendaraan sudah istirahat,” ungkap dia.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor berbagai merek, handphone, linggis, obeng, dan juga kunci letter T.

“Biasanya mereka menjual kendaraan tersebut dengan harga dua sampai empat juta rupiah,” sebut Suyono.

AKP Andi Kurniady menambahkan, 20 sepeda motor diamankan dari wilayah Lebak dan Pandeglang. Dalam sehari para pelaku bisa mendapat dua sepeda motor.

“Ada yang sudah dijual ke penadah dan ada juga yang masih dipakai oleh pelaku. Para pelaku ini terbagi dalam 4 kelompok yang beraksi di wilayah Lebak,” terang Andi

Kini, belasan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku yang memetik terancam 7 tahun penjara, dan ancaman 4 tahun penjara menanti para penadahnya.(Nda)