1

Dana Perbaikan Sekolah Rusak di Kabupaten Tangerang Capai Rp 100 Miliar

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang janjikan merehabilitasi 110 bangunan sekolah, dan 100 ruang kelas yang rusak. Anggaran rehabilitasi bangunan sekolah akan ditambahkan dari APBD Perubahan 2023.

“Untuk pembangunan itu 100 miliar,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana dikutipi Minggu (11/6/2023).

Ia mengklaim capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sudah melewati terget.

Namun, secara faktual kerusakan jumlah sekolah yang ada di kabupaten Tangerang banyak dan tersebar. Kondisi kerusakan mulai ringan, sedang dan berat.

**Baca Juga: 1300 Ruang Kelas SDN di Kabupaten Tangerang Rusak

“Yang rusak berat di tahun ini sedang kita melakukan proses pelelangan,” jelas Dadan.

Menurutnya, anggaran pendidikan bukan hanya dikelola di pihak saja. Ada banyak institusi lainnya yang turut mengalokasikan anggaran untuk bidang pendidikan.

Dadan bilang, saat ini dinas pendidikan Kabupaten Tangerang sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 1,7 triliun. “Termasuk yang paling besar belanja gaji guru hampir 1,2 triliun rupiah,” ujarnya.

Dadan menyatakan, dalam pembangunan sekolah dan ruang kelas yang rusak pihaknya akan merangkul semua pihak bila ingin berkerja sama meningkatkan sarana dan prasana sekolah.(Rez)




Kantor Desa Curug Badak Maja Digeruduk Warga

Kabar6-Kantor Desa Curug Badak Maja Kabupaten Lebak, didatangi puluhan warganya.  Mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut agar kepala desa bertanggungjawab terhadap penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak tahun anggaran 2022 lalu. Aksi demo warga ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, Rabu (7/5/2023).

Dalam orasinya, koordinator aksi Sutisna mengatakan, Pemdes Curug Badak tahun 2022 lalu mendapatkan DBH pajak sebesar Rp51 juta untuk pembelian dua unit kendaraan roda dua atau motor. Namun hingga Juni 2023, motor tersebut tidak ada.

“Motor tidak ada, uang tidak ada. Itu dikemanakan?” kata Sutisna.

Berdasarkan informasi dari pihak desa, uang sebesar Rp51 juta untuk pembelian motor tersebut sudah diserahkan kepada salah seorang sales salah satu dealer di Rangkasbitung. Namun uang tersebut sudah digelapkan oleh sales tersebut. Anehnya, dalam pengadaan motor tersebut ada dugaan keterlibatan Ketua Karang Taruna. Padahal, aturannya pembelian kendaraan tersebut langsung ditansfer dari rekening desa ke perusahaan penyedia atau dealer.

**Baca Juga: Gandeng Forum CSR, Kemendikbudristek Gelar Sosialisasi Kosabangsa di Banten

“Dari cara penyediaan barang pun sudah salah, masa uang tersebut ditansfer ke rekening anak sales motor tersebut. Seharusnya langsung ke rekening perusahaan dealer. Kejadian ini ada dugaan keterlibatan dari Ketua Karang Taruna desa,” terangnya.

Oleh karena itu, Sutisna mendesak kepada Kepala Desa Curug Badak untuk bertanggungjawab. Selain itu warga juga meminta kepala desa untuk memberhentikan ketua karang taruna karena sudah terlibat dalam pengadaan motor tersebut.

“Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk memperoses dugaan korupsi ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Curug Badak Agus Supandi berjanji akan mengganti dana tersebut paling lambat 30 Juli 2023. Selain itu, Agus juga berjanji akan memberhentikan Ketua Karang Taruna Desa Curug Badak.

“Saya siap mengganti uang itu paling lambat 30 Juni 2023. Setelah itu saya juga akan berhentikan Ketua Karang Taruna Desa Curug Badak,” kata Agus saat menemui aksi massa.(Red)




Dana Pengawasan Proyek di Kantor Kelurahan Babakan Tangsel yang Longsor Rp 900 Juta

Kabar6-Anggaran pengawasan proyek pembangunan gedung kantor pelayanan Kecamatan Setu dan Kelurahan Babakan, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nilainya cukup besar. Pagunya senilai Rp 641 juta lebih.

“Kalau pengawasan iya penting,” kata dosen teknik sipil Institut Teknologi Indonesia (ITI) Serpong, Nur Hakim kepada kabar6.com ditemui di ruangan kerjanya, dikutip Sabtu (2/6/2023).

Diketahui, bangunan pagar di kantor Kelurahan Babakan itu roboh pada Sabtu, 13 Mei 2023, malam. Longsoran bermula dari konstruksi turab yang ada di bawah pagar. Pagu anggaran pengawasan pembuatan turab saat itu senilai Rp 339 juta.

Nur Hakim menyebutkan, ada dua faktor akibat yang mesti dikaji di lokasi longsor. Faktor perencanaan atau pelaksanaan yang salah.

Jadi sebelum tahapan pelaksanaan itu ada perencanaan. Tahapan pelaksanaan apakah sesuai perencanaan atau ada perubahan.

“Kalau ada perubahan itu kenapa terjadi perubahan. Masalah pengawasan pelaksanaan itu apakah perencanaan sesuai dengan spek standar yang direncanakan,” terang Nur Hakim.

**Baca Juga: Dibangun 2022, Turab Longsor di Kantor Kelurahan Babakan Tangsel Rp 13 Miliar Lebih

Menurutnya, kalau pengkajian harus ada sesuai aturan karena itu ada aturan perencanaan. Longsor bisa karena faktor turab dan bila pagar baru dibangun berarti ada masalah yang mesti dikaji.

“Apa yang bisa menyebabkan terjadi. Bisa juga dari perencanaan salah perhitungan,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebutkan, proses perbaikan turab yang longsor sudah rampung. Perubahan spesifikasi turab hanya masalah teknis di lapangan.

“Itu teknis. Itu kan terkait konsultan juga ya. Dan juga dinas terkait. Boleh ditanyakan,” utaranya kepada kabar6.com. Artinya kajian konstruksi yang awal salah?.

Pilar pastikan tidak mengikuti proses perencanaan pembangunan turab yang jebol. Tahapan itu, ia klaim, sebelum periode dirinya menjadi kepada daerah.

“Ya mungkin ada perubahan atau seperti apa, yang pasti yang saya tau kemarin saya cek dengan elevasi yang baru seperti itu harus bisa menyelesaikan masalah baru,” tegasnya.

“(proyek pembangunan turab yang jebol-red) Pelaksanaannya sebelum ada bangunan ini,” tambah Pilar.(yud)




Buronan Korupsi Dana BUMDes Rp150 Juta Diciduk

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi.

Penangkapan berlangsung  di Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, sekitar pukul 19:16 WIB, Kamis (1/6/2023).

Adapun identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:  MA (44), lelaki kelahiran Olak Besar-Jambi. Tersangka berdomisili di Kelurahan Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

MA merupakan Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama tahun anggaran 2018 senilai Rp150.000.000, Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

**Baca Juga: Libur Panjang, Personel Satlantas Polresta Serkot Setia Bertugas

MA diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

Oleh karenanya, MA dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: TAP-01/L.5.11.7/Fd.1/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021.

Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan serah terima. (Red)




3 Komisoner Bawaslu Jadi Tersangka Dana Hibah Pilkada 

Kabar6-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan 3 orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi Tersangka.

“Sehubungan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Penyidik telah menetapkan 3 tersangka,” kata  Kepala Seksi Intelijen, Ario Apriyanto Gopar , S.H., M.H. melalui siaran persnya, Rabu (31/5/2023).

Adapun 3 tersangka tersebut yaitu:

1. DI (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023;
2. I (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nomor: TAP-02/L.6.24/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023;
3. K (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, TAP-03L.624/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023.

Ario menjelaskan, sebelumnya para Tersangka yang merupakan Komisioner sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

**Baca Juga: Invitasi Olahraga Tradisional Resmi Dibuka Bupati Zaki

Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan yang termuat dalam Nota Pendapat Penuntut Umum dan Hasil Ekspose (Gelar Perkara) oleh Tim Penyidik, Penuntut Umum kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni Permufakatan Jahat dalam Pengelolaan Dana Hibah pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.7.401.806.543,00 (tujuh milyar empat ratus satu juta delapan ratus enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah).

Ario menyampaikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

Terhadap tersangka tersebut sejak hari ini Rabu tanggal 31 Mei 2023, dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 (dua puluh) Hari kedepan, dengan alasan Penahanan yaitu untuk mempercepat proses Penyidikan. (Red)




Penyerahan Aset Kasus Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit AD

Kabar6-Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Anwar Saadi memberikan sambutan dalam kegiatan penyerahan aset dan barang titipan pada perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) berkas pertama atas nama Terdakwa I TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Terdakwa Ii Ni Putu Purnamasari, S.E. serta berkas kedua atas nama Terdakwa I Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M. Mansyur Said.

Adapun barang bukti dan barang titipan yang dilakukan serah terima terdiri dari sejumlah sertifikat tanah dan bangunan serta dokumen lainnya, kendaraan roda empat hasil penyitaan, serta barang bukti uang Rp7,5 miliar dan USD11 ribu.

Dalam sambutannya, JAM-Pidmil mengatakan bahwa acara pemeriksaan koneksitas dalam penanganan perkara ini merupakan wujud profesionalisme, keterbukaan, dan penerapan prinsip persamaan mata hukum dalam penegakan hukum sistem peradilan militer, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

**Baca Juga: 2 Koruptor Tabungan Perumahan AD Divonis 16 Tahun

“Upaya penelusuran aset hasil korupsi akan terus dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang diderita prajurit akibat tindakan korupsi yang dilakukan para Terpidana,” kata JAM-Pidmil, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, meskipun kedua perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan mengingat titik berat kerugian ada pada kepentingan prajurit, hal ini yang menjadi dasar perkara korupsi tersebut diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Militer selaku pelaksana eksekusi yaitu Oditur Milter Tinggi.

Penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut atas putusan dua perkara korupsi TWP AD oleh Majelis Hakim Koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dari Direktur Penuntutan kepada Kepala Orditurat Militer II Jakarta, dengan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil), Pejabat Staf Markas Besar Angkatan Darat, Badan Pembinaan Hukum TNI, dan Oditurat Jenderal TNI. (Red)




Perkara Korupsi Dana PDAM Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kabar6-Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan perkara terdakwa HYL (selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan perkara Terdakwa IA (selaku mantan Direktur Keuangan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A.

Kedua terdakwa terjerat Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota tahun 2016 Sampai Dengan tahun 2019.

Demikian disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi, S.H., M.H melalui rilis, Kamis (4/5/2023).

“Pelimpahan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023, Jam 09.00 Wita,” kata Soetarmi.

Menurut Soetarmi, pelimpahan perkara dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 Mei 2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara pada tanggal 4 Mei 2023.

**Baca Juga: Kejagung Periksa 6 Orang Terkait PT Graha Telkom Sigma

Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pelimpahan perkara Terdakwa HYL dan perkara Terdakwa IA ke Pengadilan atas Dugaan Tindak Pidana Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-2654 /P.4.10/Ft.1/05/2023 Tanggal 03 Mei 2023.

“Perbuatan terdakwa HYL dan terdakwa IA menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60,” pungkas Soetarmi. (Red)




Pemkot Tangsel Kucurkan Dana Penanganan Inflasi Sebesar Rp9,1 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2022 bersama DPRD Kota Tangsel.

Salah satu pembahasannya mengenai Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp17.835.856.046. Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, dana BTT salah satunya dikucurkan untuk penanganan inflasi akibat naiknya bahan bakar minyak (BBM).

“Dari Rp17 miliar, (kucuran dana untuk, red) penanganan inflasi Rp9,1 miliar hampir Rp10 miliar,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (29/9/2022).

Dijelaskan Benyamin, salah satu alokasi anggaran penanganan inflasi adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari APBD Kota Tangsel sebesar Rp4,2 Miliar.

**Baca juga:Sah, APBD Perubahan Kota Tangsel 2022 Naik Menjadi Rp3,9 Triliun

“BLT bersumber dari APBD Tangsel Rp4,2 Miliar, yang ditargetkan dari 2 persen dari belanja transfer umum itu Rp4,2 miliar,” ungkapnya.

Lanjutnya, itu juga kemudian untuk kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag). “Semuanya untuk pengendalian inflasi,” tutupnya.(eka)




Diminta Anggarkan Dana untuk Pasien Miskin, RSUD Lebak: Ada Rekom Dinsos

Kabar6.com

Kabar6-Direktur RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung, dr. Anik Sakinah menyatakan, pihaknya tidak bisa menganggarkan dana untuk pelayanan penanganan perawatan pasien miskin seperti yang diminta Komisi III DPRD Lebak.

“Anggaran untuk masyarakat miskin ada di Dinas Sosial (Dinsos) bukan di RSUD,” kata Anik kepada Kabar6.com, Kamis (17/2/2022).

Sewaktu masih menyandang status organisasi perangkat daerah (OPD), ujar Anik, RSUD memang diberi anggaran oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan tersebut. Tetapi sekarang anggaran tersebut sudah menjadi kewenangan Dinas Sosial (Dinsos).

“Sekarang diambil alih Dinsos, kami kewajibannya melayani semua pasien. Kalau tidak mempu maka akan keluar rekom dari Dinsos, kami arahkan ke Dinsos sebagai penjamin warga yang tidak mampu. Selama ini ketike ada pasien masuk IGD, kami tidak pernah meminta bayaran karena kewajiban kami melayani sampai tuntas,” papar Anik.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Lebak meminta RSUD untuk mengalokasikan anggaran dalam membantu pasien terlantar dan miskin yang jaminanan kesehatannya sulit untuk diurus karena berbagai hal.

**Baca juga: Jembatan Ciujung Baru Kembali Rusak Picu Kemacetan, Pengguna Jalan: Hampir Tiap Tahun

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Meski bisa mengajukan bantuan dana untuk perawatan ke (Dinsos) dengan bermodal SKTM, namun dana yang bisa diberikan hanya Rp5 juta.

“Sedangkan biasanya rata-rata biaya yang penanganan dan perawatan itu bisa mencapai 8-10 juta. Nyari uang 2 atau 3 juta bagi warga tidak mampu kan bukan hal mudah, makanya kami minta RSUD bisa menganggarkan itu,” katanya.(Nda)




Peduli Semeru, HMI Komfatek Galang Dana di Bundaran Pamulang

Kabar6.com

Kabar6-Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Teknik (HMI Komfatek) Cabang Ciputat melakukan aksi peduli korban bencana erupsi Semeru.

Kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa dari HMI Komfatek adalah melakukan penggalangan dana untuk membantu korban bencana erupsi Semeru di Bundaran Pamulang.

Koordinator penggalangan dana HMI Komfatek, Kemal Surya Arbani menerangkan, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian HMI Komfaktek terhadap warga yang menjadi korban bencana Erupsi Gunung Semeru di Jawa Timur.

Sebagai warga Negara Indonesia, Kemal menyatakan, sudah menjadi kewajiban untuk dapat saling membantu.

“Duka mereka adalah duka kita bersama, bagaimanapun caranya kita harus ikut membantu meringankan beban mereka. Karena hanya dengan gotong royonglah kita dapat membangun kekuatan bersama,” ujarnya dilokasi, ditulis Minggu (12/12/2021).

Kemal berharap, kepada para pengguna jalan yang melewati Bundaran Pamulang agar dapat sedikit menyisihkan rezekinya untuk ikut serta bersama-sama membantu korban di Jawa Timur.

**Baca juga: Pemkot Tangsel Ambil Alih 70 Hektar Lahan Fasos dan Fasum

Kemal menerangkan akan melangsungkan acara penggalangan dana hingga Selasa 14 Desember 2021.

“Kami menggelar penggalangan dana ini dimulai dari pukul 1 siang sampai pada pukul 5 sore sebagaimana ketentuan dari pihak berwajib. Dan Insyaallah ini akan berlangsung selama tiga hari kedepan,” tutupnya.(eka)