1

Curi HP, Driver Ojol Dibebaskan Melalui Keadilan Restoratif

Kabar6Sandi Saputro bin Misno (32) bekerja menjadi driver ojek online setiap harinya demi menghidupi istri serta anak perempuannya yang masih berumur 2 tahun. Sebagai driver ojek online, handphone menjadi salah satu benda penting yang harus dimiliki guna menerima penumpang. Namun, handphone yang dimiliki oleh Sandi  sering bermasalah seperti mengalami kelambatan (lemot). Akibat keadaan ekonomi,ia tidak memiliki biaya yang cukup untuk memperbaiki atau membeli handphone baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, peristiwa berawal pada Sabtu 16 Juli 2022 pukul 14.30 WIB, Sandi yang saat itu sedang mengambil pesanan makanan dari seorang customer, melihat sebuah handphone merk Samsung A71 milik korban Diah Istriningtyas terletak di atas meja di area permainan yang berada di dalam mall Ramayana JaIan Merdeka Timur Kecamatan Klojen Kota Malang. Mengingat kondisi handphone-nya yang sudah bermasalah sementara dirinya sangat membutuhkan benda tersebut untuk mencari nafkah, Sandi  tergoda dan memutuskan untuk mengambil handphone milik korban.

**Baca Juga: Komplotan Maling Motor Beraksi di Bencongan Kelapa Dua

“Akibat perbuatannya tersebut, Sandi ditetapkan  sebagai tersangka  disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam harus berpisah dengan anak perempuannya yang masih balita. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang,”jelas Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (10/10/2022).

Dijelaskan, Ketut, setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui alasan tersangka mencuri, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko serta Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

Pada Jumat 23 September 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan mediasi antara korban dan tersangka yang disaksikan langsung oleh istri tersangka, keluarga korban, Penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, tersangka Sandi menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk berdamai.

“Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,”imbuhnya.

Kini Tersangka Sandi telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 06 Oktober 2022. Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (red)

 




Viral Begal di Panongan Tangerang, Polisi: Curi HP Pedagang Kopi Keliling

Kabar6.com

Kabar6-Polisi mengklarifikasi video yang viral di media sosial terkait pelaku begal sepeda motor ditangkap petugas sekuriti di Citra Raya, Panongan Kabupaten Tangerang, Jum’at kemarin. Narasi pengunggah video dipastikan bohong alias hoax.

“Bukan begal itu orang yang maling HP, videoinnya dikarang aja itu atau hoax,” tegas Kanit Reskrim Polsek Panongan, Inspektur Satu Surya Abdul Fitri kepada kabar6.com, Sabtu (1/10/2022).

Ia menerangkan, bermula pedagang kopi menggunakan sepeda sedang melayani pembeli yang sedang ramai. Ketika pedagang kopi tersebut lengah pelaku mengambil handphone milik pedagang kopi, sontak masyarakat berteriak maling.

“Intinya orang lagi dagang kopi yang menggunakan sepeda, karena banyak yang beli HP-nya ditaro di sepeda, sama orang yang diduga begal itu diambil lalu diteriakin maling, dan kabur,” jelasnya.

**Baca juga: Salurkan Bantuan, Camat Sukamulya: Janda Dua Anak itu Bukan Tetangga Wabup dan Rumahnya Tidak Roboh

Lanjutnya, warga bersama dengan anggota kepolisian berupaya untuk mengejar. Pelaku yang diduga begal lari mengambil senjata tajam.

“Pelaku tidak bisa menyerang warga, pelaku kan dikejar lalu disekep bersama warga. Ga ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pelaku yang mengabil HP itu sampai saat ini sudah diamankan dengan satu barang bukti senjata tajam,” tegas Surya.(Rez)




Pengamen Curi HP Santri di Kota Serang Ditangkap Polisi

Kabar6.com

Kabar6 – Seorang pengamen, YD (38), diringkus polisi karena mencuri handphone santri pondok pesantren (ponpes) Al-Mushofah, Kelurahan Cipare, Kota Serang. Keseharian, pelaku yang mengamen di daerah Kebon Jahe itu, ditangkap Sabtu, 31 Juli 2021.

Pelaku YD melancarkan aksinya pada Jumat, 30 Juli 2021 malam, saat para santri sedang tertidur di dalam kamarnya.

“Pelaku masuk ke lingkungan pesantren, saat itu keadaan sepi. Pelaku pun masuk ke asrama putri. Pelaku melihat HP milik korban dan membuka jendela yang tidak terkunci lalu langsung mengambil HP korban,” ungkap Iptu Asan, Panit 1 Reskrim Polsek Serang, Rabu (04/08/2021).

Korban terbangun dan berteriak, karena kaget melihat pelaku masuk ke kamarnya. Santri pun kemudian melapor ke polisi.

Personil Polsek Serang datang ke lokasi, memintai keterangan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Saat olah TKP, polisi menemukan tanda pengenal sebuah komunitas yang diduga kuat milik pelaku. YD pun ditangkap dan dibawa ke Polsek Serang, saat dimintai keterangan, dia mengakui perbuatannya.

**Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Polsek Serang Bagikan 2 Ton Beras

“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama, ini udah ketiga kalinya mencuri. Dulu tahun 2016 dan kedua tahun 2018. Pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.(Dhi)




Nekat Curi HP Pemilik Toko di Cikupa, Pria 37 Tahun Ditangkap Polisi

Kabar6.com

Kabar6 – Seorang pria berinisial SB (37) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten, Jumat (18/6/2021). Warga Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini diringkus lantaran diduga telah melakukan pencurian telepon genggam.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka SB disangkakan telah melakukan pencurian ponsel di Toko Kerudung Anggun Jilbab di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa sekira jam setengah 8 malam.

“Ponsel yang dicuri oleh tersangka SB merupakan kepunyaan pemilik toko, seorang perempuan berinisial AD, 32 tahun,” kata Wahyu, Minggu (21/6/2021).

Dikatakan Wahyu, tersangka awalnya berniat membeli rampai atau tomat kecil. Korban, selain menjual pakaian, juga menjual rampai di tokonya. Saat membeli rampai, pelaku melihat celana pendek dan berniat membelinya. Pelaku juga meminta izin untuk mencoba celana itu namun tidak diizinkan oleh pemilik toko.

“Namun pelaku tetap ingin mencoba dan memaksa masuk kedalam toko,” ujar Wahyu.

Korban kemudian membiarkan pelaku mencoba celana pendek itu. Sesaat kemudian, pelaku dengan terburu-buru keluar dari toko sambil melempar uang Rp10 ribu untuk membayar rampai.

“Korban curiga dengan tingkah pelaku yang buru-buru, segera memeriksa dan mendapati HP-nya yang sedang di-charge sudah raib,” terang Wahyu.

**Baca juga: Bupati Zaki Jabat Wakil Ketua Umum APKASI

Korban pun segera meneriaki pelaku yang belum jauh pergi. Warga pun langsung mengepung pelaku dan menangkapnya. Beruntung, Tim Unit Reskrim Polsek Cikupa sedang melaksanakan patroli dan melintas di lokasi. Polisi pun langsung mengamankan tersangka.

“Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cikupa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Wahyu.(Vee)




Curi HP, Pria Asal Bandung Babak Belur Dihajar Warga Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Budi Hermansyah (39), pria asal Bandung, Jawa barat, Senin siang tadi (24/6/2019), menjadi bulan-bulanan warga Kampung Gebang, Kecamatan Priuk Kota Tangerang, setelah kepergok mencuri sebuah handphone diwilayah tersebut.

Ya, pelaku di hajar oleh warga sampai babak belur, karena mencuri handphone korban Dian Fitriani, yang saat itu tengah tertidur di dalam rumah kontrakannya.

Pelaku yang sudah dalam kondisi luka ini pun akhirnya di serahkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung dan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku masuk kedalam kontrakan milik korban pada saat korban sedang tidur didalam kontrakan. Kemudian pelaku mengambil handphone milik korban yang tergeletak di lantai disebelah korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali Null, saat di temui Kabar6.com, di ruang kerjanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa pada saat pelaku akan keluar dari dalam kontrakan, korban terbangun dan menyadari bila hp miliknya telah lenyap di gasak sang pelaku.

**Baca juga: RSUD Tangerang Targetkan Akreditasi Paripurna.

“Korban mengejar pelaku, kemudian pelaku langsung melemparkan handphone milik korban yang sebelumnya sudah disimpan didalam saku celana bagian belakang sebelah kanan. Pelaku saat itu sempat berlari melarikan diri hingga tertangkap oleh warga sekira 500 meter dari kontrakan korban. Kemudian diserahkan ke Polsek Jatiuwung guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pelaku kini harus rela meringkuk di sel tahanan Mapolsek Jatiuwung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku di jerat dengan pasal 362 tentang Tindak Pidana Pencurian. (ges)