1

Curanmor Bersenpi, Ditangkap Polisi

Kabar6 – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam), berinisial HS (23) ditangkap Satreskrim Polres Serang Kabupaten (Serkab), saat memata-matai calon korbannya di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Banten.

HS ditangkap hari Rabu, 17 Februari 2021 kemarin, sekitar pukul 10.00 wib. Pelaku ditangkap usai korban terbaru yang motornya dicuri, melapor ke polisi pada 18 Desember 2020 lalu.

“Ditangkap di stadion, menurut pengakuannya mau beroperasi lagi, selalu membawa senpi rakitan,” kata Kasatreskrim Polres Serkab, AKP David Adhi Kusuma, melalui pesan elektroniknya, Kamis (18/02/2021).

Korban terbaru yang melapor ke polisi, kehilangan motor Honda CBR berplatnomor A 2638 SR. Menurut menurut pengakuan HS, motor itu sudah dijual ke penadah di wilayah Tangerang dan sedang dikejar polisi.

Motor CBR itu di curi HS di Jalan Raya Jakarta-Serang, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, saat korban mengisi pulsa.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dan pemberatan,” jelasnya.

**Baca juga: Ombudsman Banten Minta Wahidin Prioritaskan Wartawan Terima Vaksin Covid-19

Setiap mencuri motor, HS tidak sendirian, dia ditemani oleh ALS yang kini masih buron. Selain menyelipkan senpi, pelaku juga selalu membawa pisau. Mereka kerap mencuri motor di wilayah Serang dan sekitarnya.

“Mereka ini komplotan, sudah sering (mencuri motor). Banyak nya di TKP luar Serang,” terangnya.(dhi)




Nyambi Jual Kasur, Polresta Tangerang Ringkus Komplotan Curanmor Bersenpi

Kabar6.com

Kabar6-Polresta Tangerang meringkus 1 dari 3 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beroperasi di wilayah Tangerang. Pelaku yang berhasil dibekuk berinisial Y. Dua pelaku lain sedang dalam pengejaran.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, tersangka Y diringkus di rumah kontrakannya di daerah Cikupa. Saat penangkapan, dua pelaku lain berhasil meloloskan diri.

“Sehari-hari, para pelaku menyambi sebagai penjual Kasur,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolsek Tigaraksa, Senin (28/12/2020).

**Baca juga: Polsek Tigaraksa Ringkus Satu dari Tiga Pelaku Curanmor Asal Lebak

Dalam melancarkan aksinya, terang Ade, para pelaku curanmor menggunakan senjata api (senpi) rakitan. Hal itu diketahui saat penggeledahan di rumah kontrakan para pelaku. Selain senpi, ditemukan juga peluru dan kunci letter T.

“Ada juga tiga unit motor yang diduga hasil kejahatannya. Hal itu terungkap dari adanya laporan polisi untuk ketiga unit motor itu,” terang Ade Ary.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Motor hasil kejahatan para tersangka akan langsung kami kembalikan ke pemiliknya,” pungkas Ade. (vee)




Curanmor Yang Ditembak Mati Polrestro Tangerang Residivis Kambuhan

Kabar6-MHB alias Codet, seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) bersenpi yang ditembak mati petugas Polrestro Tangerang, pada Selasa (12/12/2017) tengah malam, ternyata merupakan residivis kambuhan.

Kasubag Humas Polres Metropolitan Tangerang, Kompol Triyanio mentatakan, bila Codet pernah dihukum atas kasus serupa padfa tahun 2015 lalu.

Sebelum tewas ditembak petugas, sedianya, Codet sudah melakukan dua kali kasus curanmor, yaitu di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dan di parkiran Cafe Bewok di Jalan Raya Perancis, RT 04/08, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

“Saat hendak disergap petugas, Codet dan seorang rekannya yang masih buron, sempat kabur menggunakan sepeda motor. Dan, saat dikejar petugas, tepatnya dikawasan Kelurahan Slepajang, codet berupaya menembak petugas, hingga diambil tindakan tegas dan mengenai dada pelaku,” ujar Triyani Rabu (13/12/2017).

Sedianya, petugas sempat melarikan Codet ke RSUD Tangerang, namun setiba dirumah sakit Codet dinyatakan sudah meninggal dunia.

Dari lokasi kejaidan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata rakitan warna hitam, 4 butir peluru kaliber 9 mm, 2 buah kunci leter T dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Tahun 2014, warna hitam B 3568 BXD. Serta 1 unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2016, warna biru putih B 3689 CDK.**Baca juga: Polrestro Tangerang Tembak Mati Pelaku Curanmor di Sepatan.

Kini, kasusnya dalam pengusutan lebih lanjut oleh petugas Polres Metropolitan Tangerang.(BL)