Tangsel Kembali Perpanjang PSBB, Airin: Rumah Ibadah Boleh Dibuka

Kabar6.com

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya, kembali diperpanjang mulai besok Senin 1 Juni 2020.

Hal itu disampaikan Airin usai memulangkan belasan peserta karantina di Rumah Lawan Covid-19, Serpong, Tangsel, Minggu (31/5/2020).

Airin menjelaskan, setiap periode PSBB ada tujuan yang dicapai, dari mulai edukasi, sanksi hingga pendisiplinan.

“PSBB diperpanjang tentu akan berbeda. Seperti saya bilang, PSBB tahap pertama itu adalah sosialisasi edukasi, PSBB tahap kedua adalah penegakan aturan dengan sanksi, misalnya kita stikerisasi, kita peringatkan dan yang lainnya,” terangnya, Minggu (31/5/2020).

Lanjutnya, bukan hanya penegakan sanksi saja, tapi juga bagaimana bisa mengingatkan masyarakat, sehat itu tanggung jawab semua dan di dalam diri ada tanggung jawab kesehatan orang lain. Kemudian di PSBB gelombang keempat ini bagaimana pihaknua harus meyakinkan lagi kepada masyarakat untuk mendisiplinkan diri.

Airin menerangkan, PSBB kali ini rumah ibadah boleh dibuka dan dipergunakan, tetapi rumah ibadah yang sudah memenuhi syarat bahwa tidak ada catatan angka kasus ODP, PDP ataupun positif yang tinggi di wilayah rumah ibadah tersebut.

Selain angka kasus, R0 atau angka potensi penularan dan RT angka potensi penularan setelah ada intervensi pemerintah, pun harus kecil.

Penggunaan rumah ibadah juga harus mendapat persetujuan gugus tugas dari tingkat RT sampai kecamatan.

“Rumah ibadah sesuai edaran Menteri Agama boleh dibuka dengan mengikuti protokol Covid-19 dan ada satu lagi di wilayah tersebut dilihat R0 dan Rt-nya. Dilihat berapa jumlah ODP, PDP dan positif,” jelasnya.

Selain rumah ibadah, toko atau kios kecil pun dibolehkan beroperasi, asalkan mematuhi protokol kesehatan.

**Baca juga: New Normal, Apindo Tangsel: Ini Harapan Kita Untuk Bangkit.

“Kota fokus di rumah ibadah dulu, kedua kita lihat di toko-toko dan kios-kios yang kecil dulu. PSBB tetap akan berlaku besok, kita evaluasi dari rumah ibadah, sarana-prasarana lain,” tutupnya.

Diketahui, PSBB gelombang keempat akan berlangsung selama 14 hari, maka PSBB ini berakhir pada tanggal 15 Juni 2020 tepat pukul 00.00 WIB.(eka)




New Normal, Apindo Tangsel: Ini Harapan Kita Untuk Bangkit

Kabar6-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang Selatan mendukung gerakan pemerintah untuk menerapkan tatanan hidup baru (new normal).

Ketua Apindo Kota Tangerang Selatan, Adwin Sjahrizal mengatakan, pihaknya mendukung upaya-upaya agar dunia usaha dan industri dapat bergerak yang tentunya harus sesuai dan diawasi agar gerakan perubahan ini menjadi sesuatu yang positif sebagaimana yang diharapkan.

“Agar semua itu dapat terwujud, kami Apindo Tangsel mengajak seluruh sektor usaha dan masayarakat kerja untuk betul-betul dapat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, dan tidak hanya itu, kiranya agar seluruh sektor usaha dapat mereview kembali SOP yang ada untuk dapat disesuaikan dan selaras dengan protokol kesehatan,” ujarnya melalui siaran pers Apindo Tangsel, Minggu (31/5/2020).

Menurutnya, hal tersebut dilakukan bertujuan agar dapat terciptanya produktivitas di tengah pandemi yang sedang dihadapi saat ini.

Adwin juga meminta Walikota Tangerang Selatan untuk memberikan arahan terkait kebijakan-kebijakan kepada dunia usaha di era new normal ini.

“Khususnya yang berkaitan dengan bidang ekonomi, industri, ketenagakejaan serta investasi. Kita tunggu kebijakan serta trobosan-trobosan dari walikota, agar kiranya dunia usaha dan masyarakat kerja tangsel dapat searah dalam menjalankan protokol kesehatan,” terangnya.

Senada, Sekretaris Apindo Tangsel Yakub Ismail berharap agar kebijakan tersebut dapat membantu dunia usaha untuk bergeliat dan tumbuh kembali yang diselaraskan dengan situasi atau kondisi saat ini.

“Tentu saja upaya tersebut tidak semudah membalik telapak tangan, akan tetapi perlu upaya yang serius serta sungguh-sungguh dari semua pihak untuk dapat menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” terangnya.

Yakub menuturkan, sebelumnya beberapa upaya untuk dapat menekan laju wabah Covid19 tersebut juga telah diterapkan di sejumlah provinsi dan berbagai kabupaten/kota dengan melakukan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB -red) dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kementerian kesehatan.

**Baca juga: Ini 14 Aturan Tatanan Baru Bisnis Versi Disperindag Tangsel.

“Sebagaimana diketahui bahwa wabah Covid19 ini sangat berdampak terhadap seluruh sektor secara nasional, untuk itu new normal dengan SOP dan protokol kesehatan serta disiplin masyarakat semua menjadikan sebuah harapan bagi kita untuk bangkit dari situasi ini,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel mengaku siap menghadapi new normal, dan memberikan 14 panduan aturan new normal yang harus dipatuhi perusahaan.(eka)




Bandara Soekarno-Hatta Simualasikan Pemeriksaan Dokumen Secara Digital

Kabar6.com

Kabar6- PT Angkasa Pura II akan memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi COVID-19.

Dan menyusul hal tersebut, pada hari ini, Minggu 31 Mei 2020, telah dilakukan simulasi pemeriksaan secara digital terhadap dokumen calon penumpang pesawat.

“Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital,” ujar President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Minggu 31/5/2020.

Dengan pemeriksaan digital, kata Awaluddin, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration [Travelation], dan apabila disetujui maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara. “Melalui digitalisasi proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya physical distancing,” ujar Muhammad Awaluddin. **Baca juga: Pembatasan Penerbangan Diperpanjang Hingga 7 Juni, Ini Dokumen yang Wajib Ada.

Simulasi kembali dilakukan besok hingga proses berjalan sempurna untuk kemudian masuk tahap uji coba dan selanjutnya pelaksanaan. GFM




Pembatasan Penerbangan di Bandara AP II Diperpanjang Hingga 7 Juni

Kabar6.com

Kabar6– Pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara PT Angkasa Pura II (Persero) diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya hingga 1 Juni 2020.

Hal ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 hingga 7 Juni 2020.

Menteri Perhubungan pun merilis Keputusan Menhub No. KM 116 tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub menindaklanjuti dengan Surat Edaran No. 37/2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Sejalan dengan terbitnya tiga regulasi itu maka prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi masih diterapkan di bandara PT Angkasa Pura II.

“Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Minggu 31/5/2020.

**Baca juga: Sebelum Normal Baru, Pemprov Banten Putuskan PSBB Tahap Tiga.

Menyusul hal ini PT Angkasa Pura II menginformasikan bahwa selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang meyelenggarakan: Pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu, Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan. (GFM)




Jumlah Karyawan PHK dan Dirumahkan di Kabupaten Tangerang Tembus 21.868

Kabar6.com

Kabar6-Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah menumbangkan puluhan industri di Kabupaten Tangerang. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja setempat, tercatat 10 perusahaan telah tutup dan jumlah karyawan yang di PHK dan dirumahkan telah mencapai angka 21.868.

“Dampak Covid-19 ini memang cukup memukul pelaku industri, sepi order, tak bisa jual dan minim bahan baku menjadi faktor pemicu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jarnaji, Minggu 31/5/2020.

Jarnaji mengatakan jumlah karyawan yang di PHK dan dirumahkan terus bertambah sejak tiga bulan terakhir ini. Jika dua bulan lalu, karyawan yang di PHK dan dirumahkan masih tercatat di angka 7 ribu, pasca Lebaran Idul Fitri ini jumlahnya membengkak menjadi 21.868.

**Baca juga: 10 Perusahaan di Kabupaten Tangerang Tutup Karena Pandemi Corona.

Menurut Jarnaji langkah PHK dan merumahkan karyawan merupakan langkah terakhir yang diambil perusahaan di tengah pandemi Corona ini.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Dwi Gama Ediyanto merinci 21.868 karyawan tersebut terdiri dari 12.868 PHK dan 9.250 yang dirumahkan. “Dari 79 perusahaan, 10 diantaranya tutup,” kata Dwi Gama. (GFM)




10 Perusahaan di Kabupaten Tangerang Tutup Karena Pandemi Corona

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 10 perusahaan di Kabupaten Tangerang tutup dampak wabah Corona.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Dwi Gama Ediyanto mengatatakan 10 perusahaan tutup itu telah menghentikan operasi dan mem PHK seluruh karyawannya.”Perusahaan menyerah dan menyatakan menutup perusahaan dan karyawan di PHK semua,” kata Dwi, Minggu 31/5/2020.

Adapun 10 perusahaan yang tutup dampak Covid-19 itu adalah perusahaan peleburan besi, batu apung, alas kaki, besi beton hingga restoran. Total lebih dari 1000 karyawan yang di PHK. **Baca juga: Sebelum Normal Baru, Pemprov Banten Putuskan PSBB Tahap Tiga.

Menurut Dwi Gama, sebelum menutup puluhan perusahaan itu telah melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Pada prinsipnya, kata dia, menutup perusahaan dan memecat karyawan adalah langkah terakhir yang bisa dilakukan perusahaan-perusahaan itu. “Kami hanya memastikan karyawan menerima hak mereka sesuai ketentuan.” (GFM)




Sebelum Normal Baru, Pemprov Banten Putuskan PSBB Tahap Tiga

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten akan meneruskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketigadi wilayah Tangerang Raya. Kebijakan ini menjadi salah satu tahapan sebelum memasuki fase tatanan kehidupan normal (New Normal) akibat pandemi Covid-19.

“PSBB dimaksudkan membiasakan masyarakat untuk sadar sehingga menjadi suatu budaya. Suatu New Normal itu memang harus melalui institusionalisasi dan internalisasi. Ini merupakan bagian dari perubahan sosial dan budaya,” terang Gubernur Banten Wahidin Halim, kemarin.

WH, sapaan akrabnya mengaku pada PSBB tahap kedua kebiasaan masyarakat dengan protokol kesehatan belum mantap. Justru yang terjadi di masyarakat masih insidental karena terjadi perubahan orientasi menyangkut kepentingan hidup, komunitas, dan sebagainya.

Oleh karenanya, pelaksanaan PSBB tahap tiga ini menjadi bagian langkah gubernur Banten dan para walikota/bupati du Tangerang Raya, dalam setiap evaluasi sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Gubernur WH mengklaim, kategori zona merah grafiknya menurun dan tetap dapat mengamankan wilayah zona barat yang selama ini dalam kategori zona kuning. Itu sebabnya dalam penerapannya yang sekarang diperlukan kesesuaian waktu dengan daerah lain di luar Banten.

**Baca juga: Pengelola Wisata Pantai di Serang Siap Sambut New Normal.

Saat ini kasus di Provinsi Banten termasuk sudah melandai. Provinsi Banten saat ini di posisi tujuh besar. Sudah keluar dari posisi 4 zona merah sebagai provinsi epicentrum.

“Kesembuhan cukup tinggi, sudah bagus. Yang meninggal sudah turun. Tapi pasien dalam pangawasan ada kenaikan. Kasus terkonfirmasi positif mengalami penurunan, namun belum signifikan. Secara persentase sudah mengalami kemajuan yang cukup berarti,” klaimnya.(den)




Plt Dirut Perumdam TKR Lakukan Sidak, Cek Protokol Kesehatan

Kabar6.com

Kabar6-Dalam Rangka Silaturahmi dan Monitoring Pasca Idul Fitri 1441, Direktur Umum selaku Plt. Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Sofyan Sapar, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke seluruh Unit Kerja dilingkungan Perumdam TKR Kabupaten Tangerang.

Kunjungan dimulai sejak hari pertama WFO, diawali dari Ruangan Kepegawaian kemudian dilanjutkan ke seluruh ruangan di Kantor Pusat Perumdam TKR.

Hari kedua dan ketiga kunjungan dilanjutkan ke Wilayah dan Cabang, Wilayah 2 mendapat giliran pertama kunjungan Wilayah, Selanjutnya Wilayah 3, dan Tigaraksa.

Dalam kunjungan tersebut yang menjadi perhatian utama Plt. Dirut adalah terkait Protokol Kesehatan Pegawai dan kebersihan lingkungan dalam mengantisipasi wabah Covid-19. Dalam setiap kunjungan Plt Dirut selalu menginstruksikan dalam sidak dilingkungan Perumdam TKR agar selalu memperhatikan kesehatan staf dibawahnya.

“Tetap dimonitor seluruh staf untuk mematuhi protokol kesehatan dan jaga kebersihan dilingkungan kantor. Beri motivasi dan semangat kepada staf. Direksi akan support untuk kesehatan Pegawai.” Demikian intruksi Plt. Dirut Sofyan Sapar dalam keterangan yang diterima Kabar6.com, Sabtu (30/5/2020).

Instruksi itu mendapat sambutan positif dari seluruh pejabat dilingkungan Perumdam TKR. Wilayah dan Cabang segera merespon dengan membuat protokol Kesehatan baik untuk Pegawai maupun Pelanggan, diantaranya perbaikan ruangan operator, Alat Cuci Tangan, dan pemberlakuan Social Distancing untuk pelanggan.

“Hal ini dilakukan dalam antisipasi pemberlakuan new normal,” katanya.

**Baca juga: Angkasa Pura II Rumuskan Protokol Antisipasi New Normal.

Perlu diketahui semenjak pemberlakuan Social Distancing dan PSBB, Perumdam TKR telah membentuk Satgas Covid-19. Satgas memiliki tugas memenuhi segala keperluan yang berkaitan dengan Covid-19.

Kendati demikian selama PSBB Perumdam TKR telah memberlakukan split work bagi pegawai, dan sampai saat ini kami belum membuka pelayanan secara tatap muka. (ADV)




Duh, Gerombolan Monyet di India Curi Sampel Darah Pasien Positif COVID-19

Kabar6-Setelah menyerang pekerja laboratorium di India, segerombolan monyet mencuri sampel darah pasien positif COVID-19. Bagaimana peristiwa ini bisa terjadi?

Berawal ketika pekerja laboratorium, melansir channelnewsasia, tengah berjalan di kampus sebuah perguruan tinggi kedokteran milik pemerintah di Meerut dekat Lucknow, Ibu Kota negara bagian Uttar Pradesh.

“Monyet mengambil dan melarikan diri dengan sampel darah dari empat pasien COVID-19 yang sedang menjalani perawatan…kami harus mengambil sampel darah mereka lagi,” kata S.K. Garg, seorang pejabat tinggi medis di kampus.

Menurut pihak kepolisian setempat, tidak diketahui dengan jelas apakah monyet-monyet itu telah menumpahkan sampel darah tersebut. Beberapa warga menjadi ketakutaan apabila virus mematikan itu tersebar saat monyet-monyet tadi datang ke rumah atau daerah perkotaan.

Dikatakan Garg, tidak diketahui apakah monyet-monyet itu dapat terinfeksi COVID-19 jika mereka melakukan kontak dengan sampel darah. “Tidak ada bukti yang ditemukan bahwa monyet dapat tertular infeksi,” ungkapnya.

Menurut data Universitas Johns Hopkins, India telah melaporkan hampir 170 ribu kasus virus Corona baru dan 4.820 kematian yang terkait dengannya. ** Baca juga: Sedang Jalani Hukuman Penjara 492 Tahun, Penjahat Ini Akhirnya Tewas Terinfeksi COVID-19

Sementara itu para pencinta lingkungan di India sedang memantau peningkatan serangan dan gangguan dari monyet pada manusia, menghubungkan kenaikan tersebut sebagai akibat dari perusakan habitat alami yang memaksa hewan mendekat ke daerah perkotaan.

Entah apa yang akan diperbuat monyet-monyet tadi pada sampel darah yang dicuri.(ilj/bbs)




Sedang Jalani Hukuman Penjara 492 Tahun, Penjahat Ini Akhirnya Tewas Terinfeksi COVID-19

Kabar6-Seorang penjahat wanita terkenal di Meksiko bernama Maria Eulalia Guadalupe Buendia Torres harus ‘kalah’ oleh COVID-19, saat sedang menjalani hukuman penjara 492 tahun, terkait pembunuhan 10 orang dan melukai puluhan lainnya.

Buendia Torres yang dijuluki ‘The Wolf’ atau serigala, melansir mirror.co.uk, dipenjara sejak 2000 lalu setelah baku tembak di alun-alun kota antara organisasinya dengan lawan politik. Penjahat wanita yang menderita diabetes tipe 2 ini dipindahkan ke rumah sakit swasta di Toluca setelah menunjukkan gejala terinfeksi COVID-19. Buendia Torres meninggal dunia akibat gagal pernapasan.

Kejadian ini keruan saja membuat pihak berwenang Meksiko heran, karena bagaimana tahanan itu terinfeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 di balik jeruji besi.

Diketahui, Buendia Torres adalah kepala Organisation of Towns and Colonies (OCP) untuk Partai Revolusioner Institusional (PRI) selama 1990-an.

Dia menggunakan organisasi itu sebagai front untuk menyerang dan mengambil alih lahan pertanian dan tanah orang lain secara ilegal dan berikan kepada anggota partai lainnya.

Pada 1995, Buendia Torres mendapat lebih dari 80 dakwaan, mulai dari perampasan, melukai fisik yang parah, penggusuran dan invasi tanah. ** Baca juga: Tenaga Medis di AS Murka Melihat Ratusan Orang Liburan di Danau

Dan pada satu titik, Buendia Torres bahkan ditunjuk sebagai direktur perusahaan air kota, di mana dia memeras masyarakat dengan memutus pasokan air jika mereka tidak melakukan apa yang dikatakan.

Benar-benar penjahat kelas kakap.(ilj/bbs)