1

2.600 Lansia Jadi Sasaran Vaksin Covid-19 di Lebak, Ini Kriteria yang Tak Bisa Disuntik

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak telah menerima vaksin Covid-19 untuk sasaran masyarakat lanjut usia (Lansia). Vaksinasi akan dimulai Senin, 29 Maret 2021.

“Hari Senin faskes (Fasilitas kesehatan) mengambil vaksin ke Dinkes Lebak. Pelaksanaannya bisa mulai hari itu juga atau besok, tergantung dari kesiapan masing-masing faskesnya,” kata Kasi Imunisasi, Surveilans dan Krisis Dinkes Lebak, Bachtiar kepada Kabar6.com, Sabtu (27/3/2021).

Masing-masing faskes, ujar Bachtiar, telah memiliki data lansia calon penerima vaksin berdasarkan data hasil koordinasi dengan pos pembinaan terpadu (Posbindu) lansia.

“Termasuk data lansia jemaah haji dari Kementerian Agama (Kemenag) yang sudah kami sebar ke faskes,” ujar Bachtiar.

Meski vaksin yang akan diberikan kepada lansia sama dengan vaksin yang diberikan kepada petugas pelayanan publik yakni produksi Bio Farma, namun ada beberapa tambahan pertanyaan riwayat kesehatan kepada lansia.

“Ya, khusus untuk lansia memang ada tambahan anemnesa (Pertanyaan riwayat kesehatan-red), yakni jika mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga, sering mengalami kelelahan, memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (Hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan ginjal), mengalami kesulitan berjalan 100-200 meter, dan mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir,” papar Bachtiar.

**Baca juga: Jembatan Ciujung Baru Kembali Rusak, Warga Sayangkan Lemahnya Pengawasan Kendaraan Bertonase Besar

Kata dia, jika terdapat lebih dari 3 di antara 5 tanda frail tersebut, maka vaksinasi tidak bisa diberikan kepada lansia calon penerima.

“Interval pemberikan vaksin untuk lansia juga berbeda. Kalau untuk lansia, jarak antara vaksin pertama dengan kedua adalah selama 28 hari, beda dengan usia di bawah lansia yakni 14 hari,” terang Bachtiar.(Nda)




PPKM di Tangsel, Panggung Musik Hidup Dibatasi Maksimal Enam Orang

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melonggarkan penyelenggaran acara sosial budaya saat pandemi Covid-19. Meski begitu acara orgen tunggal yang digelar partai Golkar dibubarkan secara paksa oleh aparat Mapolsek Pamulang.

“Untuk kegiatan yang sifatnya resepsi,” kata Sekretaris Dinas Pariwisata, Heru Agus Santoso saat Rapimda di Balai Kota Tangsel, Selasa kemarin.

Ia menjelaskan, bahwa untuk kegiatan seni sosial budaya yang menimbulkan kerumunan diberikan dispensasi. Namun jumlah orang yang ada di sekitar area kegiatan tetap dibatasi.

Kegiatan tersebut biasanya digelar di pemukiman warga. Heru mencontohkan pelonggaran dalam regulasi Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jenisnya seperti pagelaran musik hidup.

“Jumlah orang di atas panggung maksimal hanya enam orang,” jelas Heru. Menurutnya, event boleh boleh diselenggarakan dengan catatan yang hadir minimal 50 persen dan atau tidak ada kerumunan orang.

**Baca juga: Praduga Mercy Klasik Punya Warga BSD Ditembak Orang Misterius.

Pemkot Tangsel mempertimbangkan, dari pelonggaran kegiatan tersebut diharapkan bisa menumbuhkembangkan perekonomian di Tangsel yang sempat loyo akibat pagebluk corona.

“Sehingga kegiatan sosial budaya boleh digelar bila penerapan protokol kesehatan bisa dilaksanakan,” tegas Heru.(yud)




Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Tangerang Terus Lakukan Vaksinasi

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan menerapkan sistem yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, terkait percepatan penyuntikan vaksin dan juga percepatan penanganan pencegahan penularan Covid-19. Selasa (23/3/2021).

“Kami sudah menggerakkan seluruh jaringan kesehatan yang dimiliki Kabupaten Tangerang seperti Rumah sakit unit darurat (RSUD), Rumah Sakit swasta, dan juga fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan vaksin center yang terus di kembangankan”. Ucap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Dengan adanya fasilitas tersebut lanjut Zaki, Kabupaten Tangerang bisa melakukan penyuntikan vaksin sebanyak 15.000 warga Kabupaten Tangerang dalam sehari. Hal ini jelas mendukung kebijakan Presiden Jokowi Dodo dan juga Menteri Kesehatan Republik Indonesia terkait dengan vaksinasi 1 juta perhari.

“Mudah mudahan bisa berjalan dengan baik program vaksinasi ini, kalo untuk 4 juta jiwa Kemungkinan kami membutuhkan kurang lebih 4 sampai 6 bulan nanti nya untuk menyelesaikan seluruh vaksin kepada masyarakat kabupaten tangerang”. Pungkasnya.

Sementara itu, Juru bicara Satuan tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Dokter Hendra Tarmizi, menyampaikan data terupdate per tanggal 23 Maret 2021 yang telah mendapatkan program vaksinasi tahap pertama dan kedua, Sudah Mencapai 49.902 jiwa vaksinasi tahap satu dan 30.649 jiwa untuk tahap duanya yang terdiri dari tenaga Kesehatan, lanjut usia (Lansia) dan Pelayan Publik.

“Data yang di dapat menunjukkan bahwa target vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan (Nakes) telah mencapai target, bahkan lebih. Jumlah target sebanyak 10.221, yang telah di suntik vaksinasi pada tahap satu ada sebanyak 13.072 jiwa mencapai 127,89 persen dan tahap dua ada 112,45 persen,” ungkap Dokter Hendra Tarmizi.

Sementara vaksinasi dosis satu bagi kalangan petugas pelayanan publik telah disuntikkan bagi 31.000 jiwa atau tercapai 83,1 persen dari target sebanyak 36.277 orang. Sementara pada dosis dua baru sebanyak 19.404 atau mencapai 52,1 persen.

“Adapun vaksinasi Covid-19 bagi kalangan lanjut usia (lansia) baru tercapai 38,1 persen atau sebanyak 5.830 dari jumlah target sebanyak 15.320 Lansia. Baru berjalannya Vaksinasi tahap satu bagi lansia belum ada tahap duanya,” terangnya.

**Baca juga: Bupati Zaki Bangga Kabupaten Tangerang Ditunjuk Sebagai Percontohan SP4N-LAPOR!

Dokter Hendra Tarmizi juga menjelaskan, saat ini pelaksanaan vaksinasi masih dilakukan terhadap petugas pelayanan publik dan kalangan lansia. Setelah melakukan Vaksinasi tetap patuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan jangan lengah agar kita bisa menekan penyebaran Virus Covid-19 ini di Kabupaten Tangerang.(Han)




Wantimpres: KBM Tatap Muka Tetap Patuhi Prokes Covid-19

Kabar6.com

Kabar6 – Pemerintah berencana akan menggelar belajar tatap muka pada bulan Juni mendatang. Wantimpres menjelaskan kalah prises belajar mengajar yang akan dilaksanakan, upaya mempertahankan karakter dan budaya bangsa Indonesia yang kuat dalam bersosialisasi.

“Pendidikan juga harus membentuk karakter anak bangsa, tapi juga budaya kita Indonesia yang memiliki karakter, yang mempengaruhi eksistensi sebuah bangsa,” kata anggota Wantimpres, Mardiono, di Kota Serang, Banten, Rabu (24/03/2021).

Pentingnya pendidikan bagi sebuah bangsa ditengah pandemi covid-19, harus dibarengi dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Sehingga kelanjutan pendidikan dan menekan penularan corona bisa jalan beriringan.

Selama pandemi, pola hidup berubah menjadi new normal. Meski awalnya banyak yang kaget dan menolak, namun kini masyarakat sudah mulai terbiasa memakai masker, menjaga jarak atau tidak berkerumun hingga menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan rajin mencuci tangan.

**Baca juga: Tilang Elektronik Efektif Berlaku 01 April Di Kota Serang

“Begitu ada wabah, semua berubah. Anak-anak ini di depan laptop, belajar disitu. Kalau dulu, mandi dulu, pakai baju apa, sudah pantas atau belum, itu yang membuat karakter,” terangnya.(Dhi)




Zona Kuning Covid-19, Sinyal Bioskop di Tangsel Boleh Beroperasi

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) wacanakan arena hiburan bioskop bakal boleh beroperasi. Sebab selama pandemi Covid-19 setahun terakhir ini tontonan film berbayar tersebut ditutup.

“Kemungkinan bioskop sudah bisa dibuka,” kata Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Heru Agus Santoso, Selasa (23/3/2021).

Ia jelaskan, pada Kamis besok akan melakukan uji komparasi dengan DKI Jakarta terhadap protokol kesehatannya. Sejumlah bioskop daerah ibu kota sudah terlebih dulu buka.

Heru bilang, jika nanti memungkinkan pihaknya akan laporkan ke Satgas Covid. “Sehingga kegiatan bioskop bisa dibuka bila penerapan protokol kesehatan bisa dilaksanakan.

**Baca juga: Zona Kuning, BKPP Tangsel Usul Pegawai Masuk 75 Persen.

Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah Tangsel, realisasi perolehan pajak bioskop sepanjang 2019 sebanyak Rp 5.211.460.655.

Namun akibat virus corona merebak jumlahnya menyusut 94,03 persen. Angka tersebut dalam rentang 1 April – 31 Juli 2020 perolehan pajak hiburan bioskop hanya Rp 311.218.551.(yud)




Perjuangan Melawan Covid-19, Ciputra Hospital & Mal Ciputra CitraRaya Gelar Vaksinasi Lansia

Kabar6.com

Kabar6-Wujud kepedulian dan perjuangan melawan covid-19, Ciputra Hospital CitraRaya, Ciputra Residence bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang melaksanakan vaksinasi tahap pertama untuk lansia di Mal Ciputra mulai 16-27 Maret 2021.

Target 3.000 akseptor vaksin, diharapkan kegiatan ini dapat membantu Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menyukseskan vaksinasi Covid-19 yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat.

Presiden Direktur Ciputra Residence Budiarsa Sastrawinata menerangkan, Grup Ciputra mendukung penuh vaksinasi lansia ini.

“Kami berupaya optimal, menyiapkan segala sumber daya yang dapat kami berikan untuk menyukseskan program ini sehingga masyarakat Indonesia bisa bebas dari covid-19,” jelas Budiarsa disiaran pers, ditulis Selasa (23/3/21).

Dengan kolaborasi antarunit usaha di dalam Grup Ciputra ini, diharapkan warga Kabupaten Tangerang dapat segera kembali beraktivitas normal dan geliat ekonomi dapat segera kembali.

“Bila masyarakat sudah terbebas dari Covid, kita harapkan perekonomian kembali tumbuh, lapangan kerja kembali terbuka, dan masyarakat dapat menjalankan kegiatan dengan lebih leluasa,” paparnya.

Kegiatan vaksinasi lansia ini mendapat dukungan penuh dari tenaga medis Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang dengan 12 tenaga medis diturunkan setiap harinya.

**Baca juga: Usung Konsep One Stop Shopping, Living Plaza Bintaro Tawarkan Kemudahan saat Berbelanja

Kegiatan vaksinasi lansia ini mendapat dukungan penuh dari tenaga medis Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang dengan 12 tenaga medis diturunkan setiap harinya.

Direktur Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Ridwan T. Lembong menuturkan pihaknya membuka 8 sampai 10 pos suntikan dan menargetkan vaksinasi terhadap 250 hingga 500 orang per hari.(Tim K6)




RSUD Serpong Utara Diresmikan Khusus Pasien Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel meresmikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) khusus Covid-19 Serpong Utara di Jalan Raya Serpong KM 8, Pakulonan, Kota Tangerang Selatan, Selasa 23 Maret 2021.

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menerangkan, RSUD Serpong Utara adalah rumah sakit khusus Covid-19 dengan gejala sedang kearah berat. “RSU ini khusus Covid-19 dengan gejala sedang ke berat,” ujarnya, Selasa (23/3/2021).

Airin menerangkan, RSUD Serpong Utara menyiapkan 104 tempat tidur. Susunan lantai di RSUD, Airin menjelaskan, lantai 2 akan difungsikan sebagai tempat farmasi, lalu lantai 3 akan difungsikan sebagai HCU, ICU, dan ruang operasi, lalu di lantai 4 dan 5 akan difungsikan sebagai ruang perawatan.

Airin menerangkan, alur perawatan pasien Covid-19 di RSUD Serpong Utara dimulai dari masuk melalui Unit Gawat Darurat (UGD) yang kemudian diperiksa terlebih dahulu.

“Nanti masuk sesuai dengan kondisi nya, kan pasien dari sedang ke berat, dokter spesialis penyakit dalam dan THT sudah kita siapkan,” ungkapnya.

Airin berterima kasih kepada masyarakat Pakulonan yang telah menerima pembangunan RSUD khusus Covid-19 dilingkugan nya, demi mendukung selesainya kasus Covid-19 di Kota Tangsel.

“Terima kasih kepada Warga Pakulonan, Serpong Utara, yang pada sosialisasi mereka menerima, karena memang kondisi pandemi Covid-19 Serpong Utara kita khususkan untuk pasien Covid-19,” paparnya.

**Baca juga: Peduli Lingkungan Hidup, WOM Finance Ciputat Tanam Seribu Pohon

Sementara itu, Kadinkes Tangsel, dr Allin Hendralin menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan dokter-dokter yang akan bertugas di RSUD Serpong Utara.

“Untuk dokter umum saat ini ada 7 orang, untuk dokter spesialismya saat ini 6 orang yang terdiri dari dokter penyakit dalam, bedah, THT, anak, dan juga kulit,” tutupnya.(eka)




Gubernur Banten Perpanjang PSBB, Lebak Pilih PPKM Mikro dan AKB Tangani Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang masa pembatasan sosial bersakala besar (PSBB). Dalam Keputusan Gubernur Bernomor: 443/Kep.70-Huk/2021, PSBB diperpanjang hingga 18 April 2021.

Pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten diwajibkan melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB tersebut, dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak lebih memilih tidak memperpanjang PSBB. Kabupaten yang dipimpin Bupati Iti Octavia Jayabaya tersebut memilih untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“Kami tidak perpanjang PSBB lagi, tapi kami akan fokus pada pelaksanaan PPKM Mikro dan Perda AKB,” kata Asda Bidang Pemerintahan dan Kesra Lebak, Alkadri kepada Kabar6.com, Senin (22/3/2021).

Alkadri mengatakan, salah satu alasan tidak diperpanjangnya PSBB karena Kabupaten Lebak yang sudah berstatus zona kuning Covid-19. Kemudian di saat yang bersamaan juga menerapkan PPKM Mikro yang dirasa subtansi pengaturannya hampir sama dengan PSBB.

**Baca juga: Guru di Lebak Diduga Jadi Korban Penipuan Pria Mengaku Debt Collector

“Hanya di PPKM ada penekanan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 sampai ke RT dan RW serta dibuatkan zonasi hijau, kuning orange dan merah. Termasuk membentuk posko,” jelas Alkadri.

Hingga Minggu, 21 Maret 2021, jumlah kasus positif Covid-19 di Lebak sebanyak 2.960. Sebanyak 2.368 orang sudah sembuh, 57 orang meninggal dunia dan 535 orang masih menjalani isolasi.(Nda)




Percepatan Penanganan Covid-19, Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB

Kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Alasan perpanjangan PSBB, kata Gubernur dalam surat keputusannya, karena masih ditemukan kasus Covid-19. Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi penanganan Covid-19.

Adapun dasar pembuatan Keputusan Gubernur, diantaranya : Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam keputusan tersebut, Menurut Gubernur, perpanjangan tahap ketujuh dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, Senin (22/3/2021).

“PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Gubernur sebagaimana tertuang dalam keputusan Nomor 443/Kep.70-Huk/2021.

Masih terkait perpanjangan PSBB, lanjut Gubernur, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Waktu penetapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

**Baca juga: Angkot Terguling dan Meledak di Kota Serang

Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota.(Han)




2 Ribu Lansia Jadi Target Vaksin Covid-19 di MaxxBox Lippo Village

Kabar6.com

Kabar6 – Sebanyak 2 ribu kelompok Lanjut Usia (Lansia) yang menjadi sasaran penerima vaksin Covid-19 di MaxxBox Lippo Village, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Direktur Siloam Hospital Lippo Village, dr Jefri Oeswadi mengatakan, antusian lansia di Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan vaksin Covid-19 cukup tinggi.

“Untuk slot hari ini dan besok penuh. Mungkin kita bisa lihat ketersediaan nanti sore, apakah 500 penuh semua, apakah tidak. Tapi kalau 500 ada semua, ya kita alokasi di hari berikutnya,” katanya, Jumat (13/3/2021).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid mengatakan, selain lansia, vaksinasi yang digelar di MaxxBox Lippo Village juga menyasar guru dan pegawai pelayan publik. Dimana sebelumnya guru dan pelayan publik yang ada di Kecamatan Kelapa Dua dan sekitar mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Siloam.

“Jadi dalam sehari, bisa mencapai 1 ribu orang yang divaksin disini (MaxxBox Lippo Village),” tuturnya.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Serahkan LKPJ TA 2020 dengan 154 Program dan 1.768 Kegiatan

Rudi menambahkan, penerapan protokol kesehatan (prokes) selama digelarnya vaksinasi Covid1- di MaxxBox Lippo Village sudah berjalan dengan baik atau ketat. Sebab, didukung dengan ruangan yang luas, sirkulasi udaranya baik dan disetiap sudut ruangan disedikan fasilitas hand sanitizer.

“Artinya, dari sisi ketentuan, dari sisi prokes sudah dijalankan dengan baik. Ini merupakan atensi dari pak Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang,” pungkasnya.(Vee)