Pernyataan Pj Gubernur Banten Soal Pengangkatan Cawas Sekolah Dianggap Keliru

Kabar6-Pernyataan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar dinilai keliru soal calon pengawas (Cawas) yang sudah dinyatakan uji kompetensi tak harus menjadi pengawas sekolah.

Padahal rekrutmen Cawas yang dilakukan beserta hasilnya merupakan hasil analisis kebutuhan Cawas di Banten, bahkan Pemprov Banten sendiri yang menetapkan kuota.

“Para Cawas hanya mengikuti regulasinya. Kenapa sekarang PJ mengatakan tidak harus diangkat? Tentu asumsi Pj sangat keliru,” sesal Cawas yang meminta identitas dirahasiakan kepada kabar6.com, Rabu (13/9/2023).

Diketahui sebanyak 118 Cawas SMA, SMK dan SKh di Pemerintah Provinsi Banten dinyatakan lulus uji kompetensi dan mendapat sertifikat uji kompetensi, namun belum  kunjung dilantik oleh Pj Gubernur Banten.

Menurutnya, pertimbangan ketersediaan keuangan daerah, izin dari Kemendikbud serta Menteri PANRB, jadi alasan yang dianggap mengada-ada Pejabat Gubernur Banten yang enggan mengangkat pengawas sekolah.

“Bukankah anggarannya sudah tersedia, begitu juga izin dari Kemenpan RB dan Kemdikbud, berdasarkan info yang saya terima, bukankah sudah di setujui,” ungkapnya.

**Baca Juga: Cawas Sekolah Jangan Terlalu Berharap, Simak Baik-baik Penjelasan Pj Gubernur Banten

Sebab formasi Cawas yang diusulkan ke pemerintah pusat merupakan usulan kebutuhan Pemprov Banten.

“Kalau begitu bisa disimpulkan bahwa Pj tidak tertarik atau tidak mau mengangkat Cawas. Entah apa sebab dibalik keengganan beliau, atau karena menganggap pengawas tidak penting atau apa? Yang tahu hanya Pj dan Allah SWT,” tutupnya.

Sebelumnya, Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, peserta yang sudah mengikuti pelatihan bukan syarat utama untuk menjadi pengawas sekolah.

Sehingga menurut Al Muktabar ada syarat lain yang menjadi pertimbangan baru bisa diputuskan menjadi pengawas sekolah.

“Pelatihan Cawas (sekolah) bukan satu-satunya untuk menjadi pengawas. Kalau sudah pelatihan Cawas harus jadi Cawas tidak begitu, ada syarat-syarat lain dalam rangka kompetensinya,” tegas Al Muktabar.(Aep)




Cawas Sekolah Jangan Terlalu Berharap, Simak Baik-baik Penjelasan Pj Gubernur Banten

Kabar6-Calon pengawas (Cawas) SMA, SMK dan SKh di Pemerintah Provinsi Banten dinyatakan lulus uji kompetensi dan mendapat sertifikat uji kompetensi tak kunjung dilantik dan nasibnya tak kunjung ada kejelasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 118 orang lulus uji dan mendapat sertifikat uji kompetensi yang dikeluarkan oleh

Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.

Dikonfirmasi terkait nasib Cawas, Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, peserta yang sudah mengikuti pelatihan bukan syarat utama untuk menjadi pengawas sekolah.

Sehingga menurut Al Muktabar ada syarat lain yang menjadi pertimbangan baru bisa diputuskan menjadi pengawas sekolah.

“Pelatihan Cawas (sekolah) bukan satu-satunya untuk menjadi pengawas. Kalau sudah pelatihan Cawas harus jadi Cawas? tidak begitu, ada syarat-syarat lain dalam rangka kompetensinya,” tegas Al Muktabar beberapa hari lalu.

Yang paling mendasar kata dia, terkait kuota dan juga formasi. Penentuan formasi kewenangannya ada di KemenPAN-RB, sedangkan untuk peningkatan kompetensinya berada di Kemendikbud.

“Yang paling mendasar kita bicara tentang kuotanya dan itu yang disebut formasi. Kita memformulasikan kita juga butuh guru-guru yang berstatus ASN yang betul-betul berbagai hal penanggung jawab kegiatan,”katanya.

**Baca Juga: Kurangi Transaksi Tunai, Pemkab Serang Bakal Terapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Al Muktabar kembali menegaskan, ada kesalahpahaman terhadap Cawas yang sudah mengikuti uji kompetensi harus menjadi pengawas sekolah. Padahal ada pertimbangan lain seperti formasi dan juga kemampuan keuangan daerah.

“Apabila sudah pelatihan seakan harus menjadi pengawas, ini yang jadi masalah, miskomunikasi ya disitu,”jelasnya.

“Padahal yang sudah pelatihan itu memenuhi salah satu syarat kan, ada lainnya tadi seperti soal formasi, kemampuan keuangan daerah, ada kalkulasi secara menyeluruh,”tutupnya.

Jika merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 11 Tahun 2022, Bagian Ketiga pada Rekomendasi pengangkatan dalam pasal 25 disebutkan:

1) Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 ayat (3) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

(2) Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional berdasarkan rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(Aep)