1

Catatan Hitam Geng Remaja Penganiaya IRT di Serang

Kabar6-Polisi telah menangkap enam orang remaja pelaku penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (IRT). Korban yang sedang mengendarai motor melintasi jalan di Curug, Kota Serang, tiba-tiba diserang pelaku.

“Pelaku sedang nongkrong, niatnya mau melakukan serangan tapi salah sasaran. Akibatnya ibu itu mengalami luka dan memar,” kata Kapolsek Curug, Iptu Shilton kepada sejumlah awak media, Kamis (25/06/2020).

Keenam remaja pelaku berinisial IM, RZ, RY, IP, SK dan AN. Sebelum peristiwa penganiayaan terhadap IRT, geng remaja itu juga melakukan penyerangan terhadap sekelompok pelajar lainnya.

Shilton bilang, pelaku menyerang pelajar lainnya yang hendak pulang ke rumahnya pada September 2019.

**Baca juga: Salah Sasaran, IRT di Serang Dianiaya Geng Remaja.

“Enam orang pelajar telah melakukan penganiayaan terhadap korban September 2019, pelaku bersama-sama menganiaya sebanyak enam orang, empat (luka) bacokan, dua luka ringan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku yang baru lulus itu dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal di atas empat tahun.(dhi)