Polsek Balaraja Ungkap Penganiayaan Supir Angkot di Cangkudu
Kabar6-Polsek Balaraja Polresta Tangerang mengungkap kasus penganiayaan terhadap supir angkot. Diketahui kasus penganiayaan itu terjadi di jalan raya Cisoka Kampung Cangkudu RT 001/003 Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang pada 12 September 2020 sekira pukul 15.00 WIB yang silam.
Kapolsek Balaraja Kompol Tuguh Kuslantoro dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Korban diketahui bernama SARIFPUDIN Bin SANIMIN (45) Pekerjaan Sopir angkot asal Kampung Waru Lor RT 016 / 004 Desa Kamanisan Kecamatan Curug Kota Serang, sementara dua orang saksi dalam peristiwa itu adalah Sodri (32) dan Herman (33).
Sementara tersangka lanjut Kompol Teguh adalah Imam Umaeri alias Jabeng (27) warga asal Kampung Cangkudu RT 006/03 Desa Cangkudu kecamatan Balaraja.
“Kejadian pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020, berawal dari saat korban melintas dipertigaan olek jalan raya serang di hentikan oleh anak punk yang pada saat itu kondisi angkot dalam keadaan kencang , karena korban menghindar dan melanjutkan perjalanan,” ungkap Kompol Teguh Kuslantoro, Kamis (28/1/2021).
Sekitar pukul 15.00 WIB lanjut Kapolsek, saat Korban berhenti di dekat pertigaan Kampung Cangkudu, tiba – tiba datang anak punk tersebut dan langsung memukul Korban berkali – kali pada bagian muka, sambil berkata saya orang asli disini dan meminta uang dengan cara paksa.
Atas kejadian tersebut Korban melaporkannya ke Polsek Balaraja untuk ditangani lebih lanjut dengan laporan nomor: LP / 1103 / K / IX / 2020 / Sek Balaraja, Tanggal 12 September 2020.
“Terkait kasus ini, kami akan menggelar perkara, memeriksa saksi saksi, memeriksa tersangka, melengkapi mindik dan proses ke JPU,” ungkapnya.
**Baca juga: Kemenag Provinsi Kirim Surat Klarifikasi ke Dhammasekha, Bimas Kabupaten Tangerang: Saya Belum Tahu
Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun (Han)