1

7 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Pinjaman Bank Akhirnya Ditemukan

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan didampingi Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, telah berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 tahun.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu Faly Kartini Simanjuntak (39), warga Kelurahan Baloi Permai. Kota Pekanbaru.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR tanggal 07 September 2015, Faly Kartini Simanjuntak terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam. Oleh karenanya, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp487.334.074 subsidair 1 bulan kurungan.

Terpidana Faly Kartini Simanjuntak diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

**Baca Juga: Aset Tanah Terpidana Perkara Jiwasraya dan ASABRI Dititipkan ke Camat

Keberadaan Terpidana di Pekanbaru berhasil dilacak oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan berdasarkan informasi tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menuju lokasi pada Rabu 24 Mei 2023.

Selanjutnya, setelah memastikan keberadaan Terpidana pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 16:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan aparat Kepolisian Pekanbaru untuk penjemputan Terpidana.

Saat akan dilakukan pengamanan, keluarga Terpidana tidak bersedia menyerahkan Terpidana dan sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Setelah diberikan penjelasan mengenai kewajiban Terpidana untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan Terpidana.

Usai berhasil diamankan, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pekanbaru guna dititipkan sementara. Selanjutnya pada Jumat 26 Mei 2023 pukul 10:00 WIB, Terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejaksaan Negeri Batam guna dieksekusi pidana penjara badan di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.(Red)




Gasak Uang Hampir Rp3 Miliar, Buronan Koruptor ini Masuk Penjara

Kabar6-Buronan koruptor bernama Harianto Parrung, ST alias Harry, diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar jam 22.30 Wita,

Terdakwa Harianto Parrung terlibat dalam perkara Proyek Pembangunan Jalan Poros dan jembatan Pangalla – Awan sumber APBN – TP TA. 2014 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.979.874.786,79.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi S.H.,M.H.melalui keterangannya, Selasa (18/4/20230).

“Terdakwa sempat buron, padahal Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa yaitu hukuman 6 tahun penjara, berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019,” kata Soetarmi.

Dalam  amarnya Majelis Hakim Mahkamah Agung  menyatakan Terdakwa Harianto Parrung, ST alias Harry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Kepada Terdakwa, dijatuhkan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.979.874.786, dimana Terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar tujuh ratus juta rupiah pada tanggal 24 Agustus 2017. Apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2  tahun 6  bulan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa  Harianto Parrung, ST alias Harry  terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

**Baca Juga: Libur Lebaran, Pemkot Tangsel Imbau Warga Pemudik Lapor ke RT/RW

Setelah terdakwa Harianto Parrung mengetahui putusan pemidanaannya diperberat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka terdakwa Harianto Parrung, ST alias Harry sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa Harianto Parrung di tempat persembunyiannya di kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)




Buronan DPO Kasus Korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Diamankan

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil meringkus buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Muhammad Khaidir Nasution. Penangkapan berlangsung di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (14 Maret 2023).

Muhammad Khaidir Nasution merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar 2008.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1247 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 April 2022, Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, pada Senin 03 Agustus 2020, Terpidana Muhammad Khaidir Nasution dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 3 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga: Raja Thamsir Rachman Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta

Terpidana Muhammad Khaidir Nasution diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung, Terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang, dan setelah 7 bulan sejak ditetapkan menjadi buronan, keberadaan Terpidana diketahui dan segera dilakukan pengamanan.

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal guna dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tanjung Gusta. (Red)




Kailasa Tercatat Sebagai Negara Fiksi, Didirikan oleh Buronan yang Mengaku Manusia Dewa

Kabar6-Seorang buronan India yang dituduh melakukan pemerkosaan dan penculikan bernama Vijayapriya Nithyananda, memproklamirkan negara baru bernama United State of Kailasa (USK).

Nithyananda sendiri mengaku sebagai ‘Godman’ atau ‘Manusia Dewa’. Melansir Outlookindia, USK telah menjadi berita di sejumlah media internasional setelah perwakilannya menghadiri Sidang Umum PBB bulan lalu. Nithyananda diketahui melarikan diri dari India pada 2019 dan muncul setahun kemudian dengan klaim telah mendirikan negaranya sendiri.

Meskipun tidak tahu di mana negara ini secara fisik, para pengikut Nithyananda memiliki kehadiran virtual di media sosial, di mana mereka terus memposting pembaruan tentang perkembangan yang terjadi di negara tersebut.

Nithyananda membeli sebuah pulau di pesisir Ekuador, tempat dia mengklaim telah mendirikan USK, tetapi visualnya sulit ditemukan. Uniknya, pihak negara tidak jelas ini juga rajin memposting video dan foto interaksi mereka dengan diplomat dari seluruh dunia.

Beberapa laporan media mengklaim bahwa negara yang didirikan Nithyananda ini berada di salah satu pulau dekat Ekuador. Namun, pemerintah Ekuador mengatakan bahwa Nithyananda sedang tidak berada di negara tersebut.

Nama Kailasa diambil dari nama Gunung Kailash di Tibet, situs yang dianggap suci oleh umat Hindu. Menurut situs web negara fiksi ini, Kailasa adalah sebuah gerakan yang didirikan dan dipelopori oleh anggota komunitas minoritas Hindu Adi Shaivite dari Kanada, Amerika Serikat, dan negara lain.

Kailasa diciptakan untuk dan menawarkan tempat berlindung yang aman bagi semua penganut Hindu di dunia yang teraniaya, terlepas dari ras, jenis kelamin, sekte, atau kasta. ** Baca juga: Polisi di India Bingung, Dua Tetangga Saling Tuduh Suami Lakukan Pemerkosaan

PBB sendiri belum mengakui Kailasa sebagai negara.(ilj/bbs)




DPO Kredit Fiktif 2,8 Miliar Diringkus Tim Tabur Kejagung

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau bernama Sunardi (47).

Penangkapan lelaki asal Semarang tersebut berlangsung sekitar pukul 16:30 WIB di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas, Rabu (22/02/2023).

Sunardi merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, Terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00.

**Baca Juga: Pemkot Tangsel Coba Tinjau Ulang Kontrak Swasta Kelola Pasar Ciputat

Terpidana Sunardi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

Jaksa Agung meminta jajarannya segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)




Buronan Korupsi Dinas Pendidikan Disergap di Komplek Summarecon

Kabar6.com

Kabar6-Tim Tabur kejaksaan menyergap seorang buronan kasus korupsi. IS, 53 tahun diamankan di sebuah rumah yang terletak di komplek Summarecon Cluster Btari Blok BG-05, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin malam tadi.

“Tersangka IS masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Belitung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (25/10/2022).

Diterangkan, merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020. Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan dipercaya membuat studi kelayakan (feasibility study), pembuatan Detailed Enginering Design (DED), dan appressial untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan.

Ketut bilang, akibat perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 264 juta. IS tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka sekaligus penyerahan barang bukti.

“Tersangka IS segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Belitung guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara,” tegasnya.

**Baca juga: Jejak Kasus Gagal Ginjal Akut Merenggut 114 Jiwa Balita

Ketut pesan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pesan Ketut.(yud)




Buronan Pembobol Bank Mandiri Rp120 Miliar Akhirnya Ditangkap

Kabar6.com

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabut) Kejaksaa Agung mengamankan Agus Budio Santoso Mantan Presiden Direktur PT Rifan Financindo Sekuritas yang selama ini menjadi buronan kasus pembobol Bank Mandiri, Rabu 3 Agustus 2022 sekitar pukul 13:40 WIB di Jalan Yasmin Raya, Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Agus adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembobolan PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB Jakarta Pusat pada tahun 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 120 miliar,”jelas Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (03/08/2022).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 214 K/Pid/2007 tanggal 03 Oktober 2007, Ketut menjelaskan, terpidana Agus Budio Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut”, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000.

**Baca juga: Restorative Justice, Dua Tersangka Konsumsi Sabu Direhabilitasi

“Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan akhirnya terpidana dimasukkan dalam DPO,”imbuh Ketut.

Selanjutnya, ti bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilaksanakan eksekusi.(red)




Kejaksaan Tangkap Buronon Kasus Dugaan Korupsi di Bekasi

Kabar6.com

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan seorang saksi berjenis kelamin perempuan berinisial YS di Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia diamankan dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, YC merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan fasilitasi Tuan Rumah Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate dengan total anggaran Rp2.788.102.500.

Menurutnya, seluruh pengadaan dilakukan oleh saksi YC dengan jabatan Direktur Nayaka Komunika selaku Tim Kreatif pada Kepanitiaan Nasional.

“YC diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut. Adapun YC akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate dalam perkara dimaksud berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Ketut dalam keterangan yang diterima, Kamis (21/7/2022).

**Baca juga: Para Jaksa Diminta Hati-hati dan Bijak Bermedsos

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. (red)




Kabur Usai Vonis, Buronan Kasus Penggelapan Ditangkap Saat Nyebrang ke Jawa

Kabar6.com

Kabar6-Sri Utami Ariyati buronan terpidana penggelapan ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Selasa 28 Juni 2022 pukul 02:05 WIB di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung. Wanita berusia 57 tahun ditangkap saat mau menyeberang menuju Yogyakarta.

“Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Tinggi Lampung.
Terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun bulan,”jelas Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan tertulis, Selasa (28/06/2022).

Ketut menjelaskan, wanita yang tinggal di Jalan Pulau Sebesi Gang Indah Sejahtera D 32 Bandar Lampung / Perum Griya Harapan Jalan Sindoro 24 RT 02/015, Kelurahan Penyangkringan, Kecamatan Waleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah diamankan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022.

**Baca juga: Kejagung Ungkap Peran ES dalam Korupsi Pesawat Garuda

“Kita amankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Terpidana segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilaksanakan eksekusi,”imbuh Ketut.

Ketut juga menyampaikan melalui Tim Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.(red)




Buronan Koruptor Beras di Pandeglang Jadi ABK ke Ancol

Kabar6.com

Kabar6- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menciduk buronan korupsi beras di Kabupaten Pandeglang. Juna selaku terdakwa disergap saat pulang ke rumahnya di Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Rabu (15/06/2022).

“Dan berdasarkan informasi yang diperoleh terdakwa Juna telah bekerja sebagai anak Blbuah kapal (ABK) di Ancol Jakarta Utara,” kata Asisten Intelijen Kejati Banten, Muttaqin Harahap kepada kabar6.com, Kamis (16/6/2022).

Ia menerangkan, selama tujuh tahun terakhir ini terdakwa Juna melarikan diri. Selama kurun waktu tersebut Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan yang bersangkutan sebagai daftar pencarian orang.

Juna merupakan pelaku penyimpangan dalam penyaluran beras rumah tangga di Desa Sidamukti, Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, pada 2010 silam.

Kronologis penangkapan terdakwa Juna, lanjut Muttaqin, bahwa berdasarkan informasi intelijen telah terpantau pindah alamat dari Kelurahan Sukaratu, Pandeglang ke Desa Wanti Sari Kecamatan Leuwidamar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

“Berbekal informasi tersebut, terhadap terdakwa Juna dilakukan pengintaian ketika sedang berada di rumahnya dan selanjutnya dapat dilakukan pengamanan,” terangnya.

Juna didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

**Baca juga: 371 Jemaah Haji Kloter 20 Kabupaten Pandeglang Diberangkatkan

Selain itu ia juga dijatuhi hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 110 juta lebih. Ketentuannya jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk penutup uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di pidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” tambah Muttaqin.(Tim K6)