1

Jum’at Besok Polres Tangsel Rilis Penetapan Kasus Perundungan Pelajar Binus School

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) pastikan telah memeriksa 17 orang saksi terkait kasus perundungan pelajar Binus School di Kecamatan Serpong Utara. Pemeriksaan saksi masih berjalan dan pada Jum’at besok penanganan kasus ini bakal dirilis.

“Penetapannya dan hasil pemeriksaan,” kata Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:Kinerja Kapolres Tangsel Dikeluhkan KPAI, Kompolnas Colek Irwasda Polda Metro Jaya

Namun ia tidak menjelaskan secara detail penetapan terkait penyidikan atau status para saksi yang telah diperiksa. “Insya Allah Jumat kami rilis. Kami sampaikan semua,” jelas Ibnu.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Wendi Afrianto menerangkan, hari ini turut dimintai keterangan dari saksi terbaru. Di antaranya saksi ahli.

“Masih menunggu konfirmasi dari penyidik, yang jelas diagendakan terhadap saksi ahli dan pihak sekolah kembali,” terangnya.

Sebelumnya, komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyatakan, cepat lambatnya penanganan kasus tergantung lengkap tidaknya alat bukti. Seperti keterangan saksi-saksi, alat bukti, keterangan ahli.

“Semakin cocok satu sama lain semakin cepat untuk segera dilakukan gelar perkara guna menentukan anak yang berkonflik dengan hukum,” terangnya saat dikonfirmasi kabar6.com.

Terungkapnya kasus perundungan yang dialami pelajar Binus School oleh para seniornya ini bermula dari cuitan pemilik akun @BosPurwa di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia pamer foto korban tergolek lemah di rumah sakit.

Pahwa perundungan dilakukan oleh pelajar Binus School yang menamakan ‘Geng Tai’. Korban dirisak di Warung Ibu Gaul dekat sekolah.(yud)




Polres Tangsel Lambat Tangani Kasus Bullying Binus School, KPAI Surati Kompolnas dan Kapolri

Kabar6-Binus School di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dianggap tidak kooperatif. Padahal dalam pertemuan dengan yayasan dan kepala sekolah sangat penting untuk membahas penanganan kasus perundungan.

Demikian diungkapkan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini. “Selama ini kan kami hanya ditemui legal,” ungkapnya, Selasa (27/2/2024).

Ia juga menyesalkan upaya Polres Tangsel dalam menangani kasus perundungan ini dianggap lamban. KPAI telah melakukan komunikasi hal tersebut dengan Polda Metro Jaya.

**Baca Juga: Hari Ini Polres Tangsel Periksa 3 Saksi Perundungan Pelajar Binus School

Diyah tegaskan, KPAI akhirnya mengirim surat kepada kapolri dan kompolnas. Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mestinya turun langsung menangani kasus perundungan yang telah menyita perhatian publik ini.

“Turun tangan lah. Di beberapa kasus anak-anak ya seperti kasus yang lain kapolres turun,” tegasnya.

Kasus perundungan yang pernah terjadi dan ditangani KPAI seperti di Jakarta dan Cilacap, lanjut Diyah, kapolres setempat turun langsung. Diyah sangat sayangkan Kota Tangsel padahal dekat dengan ibu kota negara.

“Ya sayang aja sih. Kalau minggu ini belum ada penetapan kebangetan. Ya harusnya cepat, tafsiran di undang-undang tentang perlindungan anak itu kan secepat atau sesegera mungkin,” ujar.

“Proses harus cepat kan kalo orang jalan disuruh lari,” tambah Diyah.(yud)