1

Tidak Ada Aturan, Pemkot Tangerang Tidak Berikan Kebijakan THR Non PNS

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 4 ribu non Pegawai Negeri Sipil atau pegawai harian lepas di lingkungan pemerintah Kota Tangerang terancam gigit jari tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebab, Pemkot Tangerang tidak memberikan kebijakan apapun terhadap nasib pewagai non PNS untuk mendapatkan THR tersebut.

“Ya nggak ada. justru regulasi non PNS nggak ada,” ucap Kapala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Mohamad Noor, Rabu (15/5/2019).

Noor menegaskan anggaran untuk non PNS ini dipastikan tidak akan ada karena tidak ada acuan dalam penganggarannya sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri.
Berbeda dengan THR atau gaji Ke-13 dari awal pedoman penyusunan APBD sudah termuat. “Kalau kita mengacu pada aturan di atas,” terangnya

**Baca Juga:Kota Tangerang Siapkan Rp 35 Miliar untuk THR PNS.

Kendati begitu, Noor menjelaskan Pemkot Tangerang mengacu kepada aturan yang sudah diatur susuai aturan yang ada.

Namun, ia membandingkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang akan memberikan kebijakan kepada pegawai non PNS acuan penganggarannya tersebut dari mana.

“Kalau kita nggak berani kalau nggak ada cantolannya,” jelasnya (Oke)




Kota Tangerang Siapkan Rp35 Miliar untuk THR PNS

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang menggelontorkan sebesar Rp 35 miliar untuk gaji Ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil pada Lebaran 2019 ini.

“Total THR PNS Rp 35 miliar berdasarkan realisasi gaji bulan April,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Mohamad Noor, Rabu (15/5/2019).

Sementara itu, Sekretaris Daerah, Kota Tangerang, Dadi Budaeri mengatakan saat ini uang gaji Ke-13 Pegawai Negeri Sipil sudah disiapkan oleh Pemkot Tangerang.

**Baca Juga:Sekda Kabupaten Tangerang : Ramadan Ajang Penyejukan dan Kedamaian Usai Pemilu.

“Uangnya sudah ada dikas daerah melalui dana alokasi khusus tinggal dibagiin aja mekanismekan melalui transfer,” ujar Dadi.

Dana THR itu akan dibagikan kepada 6 ribu PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang sebelum Lebaran. (Oke)




Hingga Oktober, Realisasi Pajak di Kota Tangerang Capai 80 Persen

Kabar6-Realisasi pencapaian pajak daerah di Kota Tangerang hingga pertengahan bulan Oktober Tahun 2017 ini, kiranya sudah mencapai angka diatas 80 persen.

Hasil presentase itu diperoleh dari total sebanyak 7 item pajak daerah yang berlaku diwilayah tersebut.

Ketujuh item pajak itu masing-masing adalah, pajak hotel dengan realisasi penerimaannya, yakni sebesar Rp39.059.843.146, pajak Restoran Rp191.866.555.357, pajak Hiburan Rp17.694.445.570, pajak Reklame Rp16.798.267.046, PPJU Rp130.332.047.163, Parkir Swasta Rp54.139.872.503, serta Air Tanah sebesar Rp4.317.129.965.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada BPKD Kota Tangerang, Dinny Dian Nurimany mengatakan, pihaknya senantiasa konsisten melakukan upaya-upaya dalam peningkatan optimalisasi penerimaan pajak tersebut.

Salah satunya, kata dia, adalah dengan pelaksanaan rutin dalam pendataan potensi wajib pajak baru, penurunan reklame kain yang belum membayar pajak, penempelan stiker/baliho segel terhadap media reklame tak berizin dan belum membayar pajak.

“Kemudian, surat teguran belum menyampaikan laporan omset, pemutakhiran data wajib pajak atau checker. Lalu, pemeriksaan pajak daerah, penagihan tunggakan, penempelan stiker lunas dan pemeliharaan sistem pajak daerah berbasis online,” jelasnya, melalui percakapan aplikasi WhatsApp selulernya, Rabu (18/10/2017).

Selain itu, pihaknya pun memberi umpan balik dengan menyediakan fasilitas pelayanan khusus kepada para wajib pajak. Service dimaksud adalah penyediaan air minum, kopi, teh manis dan makanan ringan.**Baca juga: Warga Ini Kecewa Berat Dengan Layanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangsel.

“Kita juga mengadakan alat perekam data transaksi (tapping box) untuk wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. Total alatnya sudah ada sebanyak 140 set,” tegas Dinny.**Baca juga: BPN Kota Tangerang Masih “Bungkam” Soal Status Lahan Pasar Barokah.

Ditambahkan pula, bila pihaknya saat ini juga menerapkan jadwal waktu penerimaan pajak di setiap harinya, sebagaimana hal tersebut merupakan arahan dari pihak BPK. Yakni, pada Senin sampai Jumat di pukul 08.00-15.00 WIB dan di Sabtu hingga Minggu dibuka sejak pukul 09.00-12.00 WIB.(ges)