oleh

BPN Kota Tangerang Masih “Bungkam” Soal Status Lahan Pasar Barokah

image_pdfimage_print

BPN Kota Tangerang Masih “Bungkam” Soal Status Lahan Pasar Barokah

Kabar6-Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang masih enggan berkomentar, terkait legalitas lahan Pasar Lembang dan Pasar Barokah di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Padahal, kepastian dari BPN sangat dibutuhkan guna memperjelas status lahan Pasar Lembang dan Pasar Barokah yang kini sedang dalam proses relokasi, meski izinnya belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

“Wah kalau soal itu kayaknya harus tanya sama Kepala BPN kali ya. Saya juga tidak terlalu tahu secara mendalam. Cuma dengar saja memang, tapi gak pernah tahu atau lihat berkas-berkas soal itu. Nanti ke pak Kepala saja, tapi beliau sedang tidak ada sekarang mah,” ujar Sudir, selaku Pelaksana Pengadaan Tanah pada BPN Kota Tangerang, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (16/10/2017) kemarin.**Baca juga: Soal Pasar Lembang, Puspemkot Tangerang Didemo Mahasiswa.

Sudir juga menyarakan, agar persoalan itu nantinya dapat dilayangkan ke bagian sengketa. “Atau bisa ke bagian sengketa. Kalau Pak Kepala BPN tidak bisa ditentukan kapan ada dikantornya,” pungkasnya.**Baca juga: Indag Juga Gak Bisa Bantu Eks Pedagang Pasar Lembang.

Diketahui, saat ini ratusan pedagang masih bertahan di Pasar Lembang, mereka belum pindah ke Pasar Barokah karena masih menunggu kejelasan perizinan di Pasar Barokah.**Baca juga: Soal Izin, H. Dadang: Pasar Barokah Pernah Ditegur.

“Saya dan teman-teman disini ingin kejelasan dulu status di Pasar Barokah seperti apa, mulai dari status kepemilikan lahan dan status perizinan operasional pasar,” ujar Sigit, selaku Ketua Komunitas Pedagang Pasar Lembang Ciledug (KP2LC), Sabtu (7/10/2017) lalu.**Baca juga: Belum Berizin, Ini Harga Lapak di Pasar Barokah.

Sigit mengaku, bila dia dan para pedagang lainnya tidak ingin, ada persoalan baru muncul setelah mereka pindah ke Pasar Barokah. Itu mengingat ada uang administrasi penempatan lapak maupun kios di Pasar Barokah yang harus dibayar pedagang di pasar yang baru tersebut.**Baca juga: Karsidi: IMB Pasar Barokah Terkendala Status Tanah.

“Kita tidak ingin, setelah membayar di Pasar Barokah kemudian muncul masalah, terus siapa yang akan tanggungjawab,” ujarnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email