1

Insiden Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Renang, LPA Lebak: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab

Ilustrasi/bbs

Kabar6-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) angkat bicara mengenai insiden bocah siswa PAUD berusia 7 tahun yang meninggal dunia usai tenggelam di kolam renang BIM, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Minggu (19/12/2021).

Bocah berinisial D datang ke BIM Waterboom bersama rombongan siswa PAUD As-Salam. Dalam sebuah laporan, kegiatan itu juga didampingi oleh para orangtua siswa.

Ketua LPA Kabupaten Lebak Oman Rohmawan meminta semua pihak bertanggung jawab atas insiden yang telah merenggut nyawa anak.

“Semua pihak harus bertanggung jawab, karena ini sudah sampai nyawa yang hilang. Iya, semua yang terkait mulai dari pihak sekolah dan pengelola kolam renang harus bertanggung jawab,” kata Oman kepada Kabar6.com, Senin (20/12/2021).

Dia mempertanyakan bagaimana pengawasan pihak sekolah maupun petugas pengawas kolam renang sampai bocah 7 tahun bisa tenggelam, karena seharusnya anak bermain di kolam yang dangkal.

“Ini yang saya sayangkan terkait insiden tersebut, tempat bermain jadi seperti belum ramah anak. Pengawasan pihak sekolah maupun pengawasan oleh pengelola masih sangat kurang,” ujar Oman.

Namun juga dikatakan Oman, peran orangtua dalam kegiatan-kegiatan semacam itu tidak kalah penting. Ketika mendampingi kegiatan anak, orangtua harus juga ikut benar-benar mengawasi.

“Jangan sampai orangtua juga sibuk sendiri atau asyik dengan kegiatannya, dan yang jadi pertanyaan juga apa pihak sekolah sudah memberikan arahan dan imbauan kepada masing-masing orangtua sebelum kegiatan dimulai?” tanya Oman.

**Baca juga: Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Tenggelam di Kolam Renang BIM Lebak

Saat dikonfirmasi, pemilik BIM Waterboom, Asep Komar mengaku, telah menemui pihak keluarga D.

“Saya menemui dan berbincang dengan pihak keluarga di Muncang, dan pihak keluarga sudah menyadari bahwa kejadian kemarin itu musibah dan ikhlas,” kata Asep.(Nda)




Bantuan Korban Bencana Ratusan Juta Ditilap, DPRD Minta Dinsos Lebak Bertanggung Jawab

Kabar6.com

Kabar6-Komisi III DPRD Kabupaten Lebak meminta Dinas Sosial (Dinsos) bertanggung jawab terkait dana bantuan untuk korban bencana yang diduga ditilap oleh pejabat di lingkungan Dinsos Lebak berinisial E.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak Acep Dimyati mengatakan, Dinsos harus bertanggung jawab menyalurkan uang bantuan yang seharusnya diterima oleh korban bencana namun ditilap E.

“Dana ini untuk masyarakat yang kena musibah, lalu diajukan kepada Dinsos secara institusi bukan pribadi karena di situ tahapan-tahapannya secara administrasi mewakili institusinya. Jadi Dinsos secara kelembagaan harus bertanggung jawab mengembalikan dan menyalurkan uang itu kepada yang berhak menerima,” kata Acep kepada Kabar6.com, di Gedung DPRD Lebak, Rangkasbitung, Kamis (7/10/2021).

Apakah ada orang lain selain E yang terlibat dalam praktik tersebut, Acep mendorong agar prosesnya tak hanya berhenti pada pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Daerah.

“Saya kira agar ini menjadi terang benderang proses hukum saja, biar jelas. Nanti kan di sana akan jelas apakah hanya sendiri atau ada keterlibatan orang lain,” tegas Acep.

**Baca juga: Pengurus KNPI Kabupaten Lebak Periode 2021-2024 Dilantik

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono kepada wartawan mengaku, pihaknya telah mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket). Polisi sudah meminta keterangan saksi dan penerima bantuan.

“Iya, kami sudah bergerak sejak kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana ini mencuat ke publik. Penyidik langsung turun ke lapangan dan periksa saksi-saksi,” kata Indik, Rabu (6/10/2021).(Nda)




Soal Data BSU, Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Bertanggung Jawab Mutlak

Kabar6.com

Kabar6-Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerangkan, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bersumber dari data kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Ida menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan bertanggungjawab mutlak mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh.

“Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntable dan valid,” ujarnya saat kunjungan di Pergudangan Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (16/9/2021).

Saat penyaluran sendiri, Ida menjelaskan, proses tersebut diberikan melalui bank penyalur dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah, melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

“Bagi pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara nantinya akan dilakukan pembukaan rekening kolektif oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

**Baca juga: Kemenaker Berikan Bantuan Subsidi Upah ke 34 Ribu Pekerja di Tangsel

Sampai dengan saat ini, Ida menerangkan, BSU telah disalurkan sampai dengan tahap 4 dengan jumlah penerima sebanyak 4.611.816 pekerja atau buruh.

“Terdiri dari 2.301.976 di transfer langsung ke pekerja atau buruh yang memiliki rekening Himbara dan 2.309.840 yang dilakukan penyalurannya melalui pembukaan rekening kolektif oleh pemerintah,” tutupnya.(eka)




Ingin Bertanggung Jawab, Lelaki Ini Dikeroyok 4 Orang

kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren menangkap 4 tersangka pengeroyokan di Kampung Parigi Baru, RT 001 RW 005, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Pengeroyokan terjadi pada Rabu 30 Oktober 2019.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Afroni Sugiarto mengatakan, pengeroyokan itu terjadi saat korban WK 22 tahun ingin membicarakan pernikahan dan bertanggung jawab kepada perempuan yang telah dihamili nya.

“Hal itu terjadi karena para pelaku kesal karena korban WK awalnya tidak mau mempertanggung jawab atas perbuatannya telah menghamili keponakannya SW,” ujarnya kepada Kabar6.com, Jumat (8/11/2019).

**Baca juga: Terungkapnya Kasus Penahan Ijazah Siswa SMKN di Tangsel, Dewan Banten: Biar Kapok.

Afroni melanjutkan, pada 4 November 2019 kita amankan 4 tersangka pengeroyokan yaitu JR 36 tahun, AY 33 tahun, YD 20 tahun, AS 34 tahun mengeroyok WK seorang diri.

“Para pelaku terkena kasus tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana,” tutupnya.(eka)




Aset Belum Diserahkan, Pemkot Tangerang Tak Bertanggungjawab

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang menyatakan tidak bertanggungjawab atas aset Kabupaten Tangerang yang belum diserahkan.

“Untuk perawatan dan seterusnya masih sesuai dengan kewenangan masing-masing. Jadi tetap ke Kabupaten Tangerang,” jelas Sachrudin, Wakil Walikota Tangerang, di rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (17/12/2018).

Seperti RSUD Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Kota Tangerang dan tidak ikut diserahkan, akan masih menjadi tanggungjawab Pemda Kabupaten Tangerang.

Dalam kesempatan tersebut pemerintah Kota Tangerang telah menyerahkan kurang lebih enam asetnya kepada Pemda Kabupaten Tangerang. Sebaliknya, Pemda Kabupaten Tangerang menyerahkan sekitar 50 asetnya kepada Pemkot Tangerang.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Serahkan 56 Aset ke Pemkot Tangerang.

“Kami akan menata kembali aset yang sudah diberikan oleh Kabupaten Tangerang untuk kepentingan warga Kota Tangerang. Termasuk Stadion Benteng, karena saat itu masih milik Kabupaten jadi kita tidak bisa kelola dan tata. Dan serang sudah diserahkan makanya kita akan tata, baik ruang terbuka atau pun gedung,” janji Sachrudin. (res)