1

Berantas Sampah, DLHK Kabupaten Tangerang Siapkan Program Kurasakan & Kurasaki

kabar6.com

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyebutkan permasalahan sampah merupakan permasalahan Nasional yang perlu penanganan seirus dan menyeluruh.

Hal itu dikatakan Saifullah selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Dikatakannya, untuk di Kabupaten Tangerang sendiri, pihaknya telah menyiapkan sejumlah program dalam memberantas sampah.

“Pemkab Tangerang khususnya DLHK telah menyiapkan langkah langkah dan program dalam masalah penanganan sampah di Kabupaten Tangerang,” kata Saifullah disela Rakor Forkominda di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (27/2/2019).

**Baca juga: Antisipasi DBD & Sampah, Bupati Zaki Gelar Rakor Forkominda.

Beberapa program yang disiapkan DLHK Kabupaten Tangerang diantaranya, Kurasakan (Kurangi Sampah Sekitar Kantor), dan nantinya akan ada juga program Kurasaki (Kurangi Sampah Sekitar Sekolah).

“Selain itu nantinya kita akan melakukan pengurangan sampah yang menggunung di TPA Jatiwaringin Mauk,” beber Saifullah. (fit/hms)




Puskesmas Pondok Jagung Miliki Inovasi Berantas Telur Nyamuk DBD

Kabar6.com

Kabar6-Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki inovasi dalam pemberantasan Demam Berdarah Dengue (DBD).

Hal itu ditegaskan Kepala Puskesmas Pondok Jagung dr Muhammad Rusmin. Dikatakannya, inovasi Puskesmas Pondok Jagung dalam memberantas DBD adalah dengan program Inovasi gerakan serentak membuang telur nyamuk.

Dari awal dr Muhammad Rusmin menjelaskan, nyamuk aedes aegypti adalah jenis nyamuk yang berkembang biak di air bersih yang dasarnya bukan tanah.

“Kalau dasar yang menjadi wadah air bersih tadi terbuat dari tanah, maka telur nyamuk aedes aegypti akan mati, karena telur nyamuk jenis ini tak bisa menyentuh tanah,” kata dr Muhammad Rusmin kepada Kabar6.com, Senin (14/1/2019).

Selain di air bersih, nyamuk aedes aegypti berkembang biak di dalam ruang. “Kalau di luar ruang yang banyak terpapar sinar matahari, telur nyamuk aedes tidak kuat bertahan dan mati,” jelasnya.

Pelaksanaannya, kuras dan keringkan seluruh wadah air bersih di rumah minimal satu menit sebelum diisi kembali dengan air. Contoh, bak mandi, ember, dan wadah penampung air lainnya.

“Bila semua wadah penampung air dikuras dan keringkan minimal seminggu sekali, maka keberadaan nyamuk aedes aegypti dapat menurun. Karena pertumbuhan telur hingga menjadi nyamuk dibutuhkan waktu sekitar dua minggu,” papar dr Muhammad Rusmin.

Dr Muhammad Rusmin mengklaim, dirinya sudah berhasil memberantas telur nyamuk aedes aegypti di salah satu blok di perumahan kawasan Pondok Jagung Timur. “Disitu kita berhasil 100 persen,” pungkasnya.

**Baca juga: Rapat Koordinasi, Sinar Mas Janji Penuhi Keluhan Warga Kebon Pala.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Deden Deni menambahkan, inovasi di bidang kesehatan memegang peranan penting sebagai solusi permasalahan kesehatan yang terus saja berkembang.

“Inovasi di bidang kesehatan diperlukan untuk menyelesaikan masalah kesehatan yang terus berkembang,” tegasnya. (jic)




Berantas Miras, Pol PP Kabupaten Tangerang Bentuk Timsus

kabar6.com

Kabar6-Menertibkan para pedagang miras atau biasa disebut tukang cai (TKC) yang masih marak di Kecamatan Pakuhaji,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang akan turunkan tim khusus.

Hal itu diungkapkan Nurhasan, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Penegakan Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

Nurhasan mengatakan, nantinya, tim khusus akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan aparatur kecamatan agar raji tersebut dapat berhasil.

Menurut Nurhasan, sebetulnya anggota Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) kecamatan bisa melakukan razia terhadap para TKC tersebut.

Dengan alasan keberadaan TKC sudah meggangu ketentraman dan sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang nomor 9 tahun 20018 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkhol namun dengan masih marak para TKC yang berjualan ditempat hiburan dangdut yang diselenggarakan oleh warga yang mengelar pesta.

Hal tersebut menandakan anggota Trantib Kecamatan Pakuhaji belum maksimal untuk menjalankan Tugas dan Fungsi sebagai penegak Perda di tingkat kecamatan.

“Kalau menurut saya, penilaian disampaikan oleh Pak Hasan (Ketuan MUI Kecamatan Pakuhaji red) harus dijadikan motivasi oleh anggota Trantib untuk lebih maksimal lagi dalam menjalnkan Tifoksi. Diantaranya, mengelar razia,” tuturnya.

Saat ditanya bagimana cara anggota Trantib melakukan Razia TKC, Nurhasan mengatakan, meski anggota Trantib sebagai penegak Perda di tingkat Kecamatan namun hanya boleh melakukan razia pelarangan untuk tidak berjualan ke TKC.

Namun, untuk peyitaan barang Miras Trantib tidak boleh karena di Trantib Kecamatan Pakuhaji belum ada anggota Trantib yang berstatus Peyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Saya sampaikan, Trantib boleh melakukan razia pelarangan berjualan. Tapi jangan melakukan peyitaan kecuali ada PPNS,” pungkasnya.**Baca juga: Dindik Kabupaten Tangerang Bakal Kroscek Aset SDN 1 Pakuhaji.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pakuhaji menilai anggota Trantib Kecamatan Pakuhaji mandul dalam menegakan Perda nomor 9 tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkhol. Pasalnya, hingga saat ini pedagang minuman keras (miras) atau populer warga setempat meyebut TKC masih marak di Kecamatan Pakuhaji.

“Setiap penertiban TKC, tidak pernah ada anggota Trantib Pakuhaji. Hanya dari pengurus MUI dan anggota Polsek Pakuhaji saja yang selalu rutin razia TKC,” kata Hasan beberapa waktu lalu.

Pernyataan Ketua MUI Pakuhai Hasan Basri ini dibantah oleh Camat Pakuhaji Ujat Sudrajat yang membantah, anggota Trantib tidak berperan aktif dalam menekan peredaran Miras di Kecamatan Pakuhaji. Menurut Ujat, setiap razia Miras dan TKC perwakilan anggota Trantib selalui ikut serta. (vero)