1

Bendahara Kantor Desa Ditangkap Intelijen Kejagung

Kabar6-Satgas SIRI kembali menangkap buronan yang masih bebas berkeliaran. Anis Febriana (33) ditangkap Senin 29 Juli 2024, sekitar pukul 19.40 WIB di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Medan berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, mengatakan pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016 yang menyatakan terdakwa Arnis Febrian yang menjabat sebagai bendahara di Kantor Desa Semunai Bengkalis telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

**Baca Juga: Korupsi Importasi Gula, Tim Penyidik Kejagung Sita Ribuan Ton Gula Milik PT SMIP

“Saat diamankan, terpidana Arnis Febrian bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis,”ujar Harli.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Ketua dan Bendahara Koperasi Bangkit 2012-2013 Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Bergulir

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menetapkan dua orang berinisial K dan AF sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bergulir yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit tahun 2012-2013.

Keduanya merupakan ketua dan bendahara KPRI Bangkit pada tahun 2012-2013. Ditetapkan sebagai tersangka, K dan AF langsung dijebloskan ke penjara.

“Pada hari ini Kejari Lebak telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bergulir dari LPDB Koperasi Bangkit. Setelah dilakukan penetapan tersangka, terhadap keduanya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Intel Kejari Lebak, Rans Fismy, kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Rans memaparkan, pada tahun 2012-2013 Koperasi Bangkit mengusulkan pinjaman ke LPDB sebesar Rp2,5 miliar yang diperuntukkan bagi anggota koperasi.

“Tetapi tidak semua dana itu diberikan untuk anggota, justru ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Rans.

**Baca juga:Booster Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh, Berikut Jadwal Vaksin di Pendopo Lebak

Rans menyebut, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) sebesar Rp.336 juta.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Nda)




Bendahara KONI Tangsel Digiring ke Rutan Serang

Kabar6.com

Kabar6-Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Suharyo ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah APBD Tahun Anggaran 2019.

“Nanti selanjutnya kan ada pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kajari Tangsel, Aliansyah menjawab pertanyaan kabar6.com, Jum’at (4/6/2021).

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dapat bertambah. Sepanjang didukung oleh alat bukti siapa saja yang terlibat dan bertanggungjawab atas penggunaan dana hibah tersebut.

“Tersangi dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” terang Aliansyah.

**Baca juga: Jaksa Resmi Tahan Bendahara KONI Tangsel

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,122 Miliar lebih. Tersangka telah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Karena kita sudah mendapatkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Kota Tangsel,” ujarnya.(yud)




Tingkatkan Mutu Pendidikan, Pemprov Latih 40 Bendahara Sekolah SMA/SMK

Kabar6.com

Kabar6-Sesuai dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang sangat konsen dan peduli dalam memprioritaskan peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Banten.

Kali ini, Pemprov Banten melakukan peningkatan kapasitas terhadap 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai bendahara di sekolah.

Hal ini termasuk bagian dari agenda prioritas dalam rangka memajukan dunia pendidikan di Provinsi Banten melalui pengembangan sumber daya manusia.

“Bagi ibu dan bapak yang hari ini akan mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk kita harapkan semaksimal mungkin mendukung agenda kerja dalam upaya kita meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Banten,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Al Muktabar, kantor BPSDMD Provinsi Banten, Kamis (4/7/2019).

Saat ini lanjut Sekda, pemerintah hadir dengan segala programnya untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan termasuk program BOS dan BOSDA yang berasal dari pemerintah daerah.

Oleh karenanya, hal tersebut membutuhkan pengawalan secara administratif dan perencanaan yang baik.

Sehingga yang digulirkan secara pembiayaan benar-benar akan memberikan manfaat bagi masyarakat Banten dan pemerintah selaku penyelenggara dapat terhindar dari persoalan-persoalan administratif yang berakibat ke persoalan hukum.

“Oleh karenanya, kelola betul itu (BOS) dengan baik, kedepankan prinsip akuntabilitas, efektifitas, efisiensi dan seterusnya, karena ini bagian dari parameter kita menyelenggarakan dalam rangka good government dan clean government yang itu merupakan keharusan dari kita sebagai ASN dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan kepada kita,”terang Sekda seraya menyampaikan bahwa nantinya akan di-breakdown metodenya untuk mencapai cakupan yang lebih luas, lebih murah, efektif dan efisien.

**Baca juga: Perluas Jaringan Bisnis, Bank Banten Teken MoU Dengan BPR Bantul.

Sekda menambahkan, kedepan perlu difikirkan tentang teknologi dalam pengelolaan yang lebih baik.

“Website sekolah dibayarin jangan ditilep sama kepala sekolah itu. Saya keliling ke sekolah-sekolah ada beberapa website sekolah yang tidak dibayar iuran internetnya dan seterusnya, itu saya ancam betul waktu itu,” paparnya.

Sekda menegaskan bahwa dirinya ingin agar seluruh ASN sapat menjalankan tugas dan mandat negara dengan baik, karena sekecil apapun peran ASN, harus dijalankan dengan penuh amanah.

“Kita harus saling mengingatkan, sehingga kita terhindar dari hal yang lain-lain,” tukasnya. (Den)