1

Soal Pajak Kendaraan Bermotor Akan Naik 66 Persen, DPRD Lebak: Bukan untuk Memberatkan Masyarakat

Kabar6-Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi masyarakat di Kabupaten Lebak akan naik.

Kenaikan dua jenis pajak tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2025 nanti. Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Masyarakat pemilik kendaraan harus merogoh duit lebih besar untuk membayar dua pajak tersebut karena terdapat opsen atau pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu di dalam undang-undang tersebut.

Wakil Ketua DPRD Lebak Ucuy Masyhuri opsen PKB dan BBNKB dikenakan oleh Pemkab Lebak untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap negara dalam membayar pajak.

**Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Naik Mencapai 66 Persen, Begini Penjelasan Bapenda Lebak

“Opsi yang kita ambil maksimal. Kenapa kita ambil opsi maksimal? Karena kita mau memaksimalkan segara potensi yang bisa dijadikan indikator membangun Lebak,” kata Ucuy kepada Kabar6.com, Minggu (16/7/2023).

Menjelang masa jabatan bupati maupun anggota DPRD periode 2019-2024, politisi Partai Demokrat ini menyebut, eksekutif dan legislatif ingin memberikan kekuatan ekonomi secara maksimal.

“Salah satu membangun kekuatan ekonomi, ya kita memaksimalkan potensi daerah yang ada, di antaranya membangun kesadaran pajak termasuk PKB. Walaupun ada bagian-bagian lain yang menjadi kebijakan pusat dan provinsi,” papar Ucuy.

Ucuy menegaskan bahwa pungutan tambahan pajak PKB dan BBNKB tujuannya bukan untuk memberatkan masyarakat pemilik kendaraan di Lebak.

“Ini untuk membangun kesadaran dan memaksimalkan potensi untuk membangun Lebak. Pajak industri juga kita dorong untuk naik,” katanya.(Nda)




Dua Jenis Pajak Akan Dipungut Kab/Kota, Bupati Lebak Sebut Bisa Tingkatkan Kemandirian Daerah

Kabar6-Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, opsen atas PKB dan BBNKB merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.

“Ini bisa meningkatkan kemandirian daerah karena penerimaan pajak akan dicatat sebagai PAD (Pendapatan asli daerah), dan memberikan kepastian atas penerimaan pajak,” kata Iti usai Rapat Paripurna Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi, Senin (10/7/2023).

**Baca Juga: Sederet Penghargaan Pemkot Tangerang Soal Pengembangan Smart City

Jadi pajak yang akan dipungut oleh pemerintah kabupaten yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu meliputi makanan atau minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir dan kesenian hiburan.

Kemudian pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, opsen PKB dan opsen BBNKB.

“Ada beberapa yang sekarang dilimpahkan kepada daerah, yang dulu dana bagi hasil sekarang dipungut melalui oleh daerah langsung. Makanya raperda nya harus disegerakan supaya Januari sudah bisa implementatif,” harap Iti.(Nda)