1

Catat, Ini Tahapan Lengkap Lowongan 3.824 Pengawas TPS di Tangsel

Kabar6-Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka lowongan sebanyak 3.824 orang untuk calon pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Persyaratan berupa tes kesehatan yang ditentukan bagi pelamar tidak terlalu rumit.

“Hanya keterangan sehat jasmani,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Kota Tangsel, Karina Permata Hati saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (1/1/2024.

**Baca Juga: APK Caleg Gelora Dirusak, Pengamat : Pelakunya Harus Segera Ditangkap

Berikut daftar lengkap tahapan perekrutan tenaga pengawas Pemilu 2024 di Kota Tangsel:

1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31Desember 2023.

2. Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024.

3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024.

4. Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024.

5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024.

6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024.

7. Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024.

8. Tanggapan atau masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024.

9. Wawancara: 2-17 Januari 2024.

10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024.

11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II: 19-21 Januari 2024.

12. Pelantikan pengawas TPS: 22 Januari 2024.

Disinggung soal syarat tes kesehatan bagi calon pengawas TPS tidak selengkap pelamar kelompok panitia pemungutan suara yang digarap KPU. Apalagi pada Pemilu 2019 lalu angka kematian petugas penyelenggara pemilu tinggi.

Karin menjelaskan alasan syarat tes kesehatan telah diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Bawaslu RI. “Hanya keterangan sehat jasmani,” jelasnya.

Lantas berapa nominal honor bagi setiap tenaga pengawas TPS yang ditugasi Bawaslu?. “Satu juta rupiah,” singkatnya.(yud)

 




PAW Satu Anggota Panwascam Setu di Tangsel, Ini Alasannya

Kabar6-Pergantian Antar Waktu (PAW) dilakukan terhadap satu anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Setu. Moch Faiz Sontani telah resmi digantikan oleh Ramadhanu Majid sebagai wasit pesta demokrasi lima tahunan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Alasan mendasar PAW ini karena pengunduran diri yang bersangkutan,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep di Serpong, Kamis (26/1/2023).

Usai dilantik diharapkan Ramadhanu harus bisa cepat beradaptasi. Ia mesti langsung mengikuti setiap proses tahapan yang kini sedang dilaksanakan.

**Baca Juga: Angka Gizi Buruk di Tangerang Selatan Turun Drastis

“Serta membangun komunikasi dengan seluruh anggota Panwascam Setu lainnya,” pesan Acep bernada diplomatis.

Kemudian, menurutnya, bagi peserta pendaftaran panwascam yang nilai seleksinya berada di posisi keempat otomatis menggantikan posisi kosong.

Acep tegaskan kepada seluruh anggota Panwascam se-Kota Tangsel agar dapat mengemban mandat dengan sebaik-baiknya. Mampu menjaga integritas, moralitas serta akuntabel dalam bertugas.

Menurutnya, selama kontestasi politik skala lokal dan nasional ini bergulir sudah menjadi keniscayaan. Bahwa setiap tindak-tanduk panitia penyelenggara pemilu juga dipantau langsung oleh publik.

“Tentunya kita semua yang hadir di sini ingin agar penyelenggaraan pemilu serentak 2024 di Tangerang Selatan bermartabat dan berkualitas,” tegas Acep.(yud)

Prosesi PAW Panwascam Setu di kantor Bawaslu Tangsel.(ist)




Diduga Curi Start Kampanye, Sekda Muhamad Dilaporkan

Kabar6.com

Kabar6-Bawaslu Kota Tangerang Selatan melaporkan Sekda Kota Tangsel Muhamad ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN).

Muhamad dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas setelah menghadiri acara senam bareng di Lapangan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur. Bawaslu menilai tindakan Muhamad ini merupakan kampanye awal atau curi start kampanye Pilkada Tangsel 2020.

“Sudah kami laporkan ke KSN ,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep kepada kabar6.com, Minggu (5/4/2020).

Tudingan Bawaslu ini berdasarkan barang bukti rekaman video ketika Muhamad berpidato menyampaikan kampanye. Isi penggalan pidato dalam video itu salah satunya, Muhamad meminta dukungan kepada masyarakat yang hadir di lapangan tersebut dalam pencalonannya sebagai walikota hingga memenangkannya.

“Temuan itulah yang sebenarnya dilarang bagi ASN. Dia sebagai ASN punya hak untuk dipilih dan memilih. Cuma ada mekanisme yang harusnya dipahami bahwa dia tidak boleh kampanye untuk dirinya dan orang lain,” jelas Acep.

Kalau saja Muhamad tidak melakukan kampanye, lanjut Acep, itu tidak menjadi persoalan serius. ASN datang ke partai politik ikut penjaringan itu diberikan kewenangan serta keleluasaan oleh undang-undang.

**Baca juga: Perumahan di Jurang Mangu Timur Diberlakukan Karantina Wilayah.

Tetapi tidak boleh kampanyekan dirinya padahal masih berstatus sebagai ASN. Kedua dari aturan ASN, hati-hati ketika memakai atribut partai atau memiliki kartu anggota partai politik.

“Makanya otomatis tidak ada lagi klarifikasi, bisa langsung diberhentikan,” ungkap Acep.

Sekda Muhammad belum bisa dikonfirmasi terkait laporan ini hingga berita ini dibuat. Nomor telepon dan pesan yang disampaikan Kabar6.com belum diresponnya.(yud)




Pakta Integritas, Tiga Parpol di Tangsel Absen

kabar6.com

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama perwakilan dari 16 partai politik menandatangani pakta integritas.

Ada 10 poin kesepakatan yang tercantum agar seluruh peserta pesta demokrasi 2019 mendatang mematuhi komitmen bersama.

“Pakta integritas ini kami buat sebagai upaya pencegahan menjelang masa kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep kepada wartawan di kantornya, Serua, Kecamatan Ciputat, Senin (27/8/3018).

Dijelaskan, sesuai agenda masa kampanye pemilu mulai dilaksanakan 28 September besok. Ia tak ingin selama kampanye berlangsung terdapat banyak temuan pelanggaran.

“Mereka (parpol-red) ini kan seharusnya menjadi motor penggerak pendidikan politik,” jelas Acep.

Dipaparkan, ke-10 poin komitmen dalam pakta integritas yakni, memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2018 secara demokratis, jujur, adil dan bermartabat; tidak meminta imbalan kepada anggota DPRD Kota Tangsel.

Selanjutnya poin kelima tidak mencalonkan anggota DPRD Kota Tangsel yang melakukan atau terlibat tindak pidana korupsi, narkoba, terorisme dan kejahatan seksual; tidak melakukan praktek politik uang, tidak melakukan suap atau upaya mempengaruhi penyelenggara pemilu.

Kemudian, tidak melakukan kampanye hitan dan politisasi SARA, tidak melakukan kampanye di luar jadwal lewat media massa dan media sosial; partair menjadi garda terdepan dalam memberikan pendidikan politik.**Baca juga: Rocky Gerung Hadir di Rapat Rutin Pemkot Tangerang.

“Tadi ada tiga perwakilan partai yang tidak hadir. Padahal mereka sudah kami undang,” ujar Acep.(yud)