Korban Pergerakan Tanah di Cihuni Lebak Segera Terima Bantuan DTH
Kabar6-Masyarakat korban pergerakan tanah di Kampung Cihuni, Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, segera menerima bantuan dana tunggu hunian (DTH).
Kepala BPBD Lebak Febby Rizki Pratama mengatakan, DTH untuk 46 rumah yang terdampak pergerakan tanah sudah diusulkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
“Sudah, sudah diusulkan ke pemerintah daerah. Memang pada hari Sabtu kemarin datanya 44, tetapi ada penambahan rumah terdampak menjadi 46. Insya Allah dalam waktu dekat, minggu-minggu ini kemungkinan,” kata Febby kepada Kabar6.com, Selasa (8/3/2022).
Pemkab Lebak akan memberikan bantuan DTH kepada keluarga di 46 rumah tersebut selama 6 bulan yang setiap bulannya Rp500 ribu. Dana tersebut diberikan agar warga bisa mencari tempat tinggal sementara.
“Jadi kalau sudah menerima DTH, masyarakat terdampak harus mencari tempat tinggal sementara, tidak lagi di pengungsian,” ujar Febby.
**Baca juga: Minyak Goreng Sitaan Kasus Dugaan Penimbunan di Warunggunung Lebak Dijual Murah
**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara
Kemudian soal rencana relokasi rumah terdampak ke tanah milik desa, Dinas Perkim Kabupaten Lebak akan terlebih dahulu membuat site plan sebagai dasar acuan pengajuan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Jadi nanti diajukan untuk pembangunannya ke Dinas Perkim provinsi, tetapi dari Perkim kabupaten membuat site plan nya dulu, jadi terkait dengan fasos dan fasum karena itu kan satu kampung ya,” kata Febby.(Nda)