1

Kejari Kabupaten Tangerang Siap Tagih Kredit Macet BRI

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah resmi menjalin kerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Balaraja untuk menangani masalah kredit macet.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan S.H. M.H., dan Pemimpin Cabang BRI Balaraja, Dicky Satria.

Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berkolaborasi dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan kredit bermasalah di BRI Cabang Balaraja, khususnya dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara.

**Baca Juga:Tiga Bapaslon Kabupaten Tangerang Tes Kesehatan di RSUP Sitanala

Dicky Satria, selaku Pemimpin Cabang BRI Balaraja, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa cabang yang dipimpinnya saat ini menghadapi tantangan besar terkait kualitas kredit. “Saat ini di BRI Cabang Balaraja terjadi masalah yang cukup tinggi terkait dengan kualitas kredit sehingga pihak BRI berusaha untuk bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mengatasi masalah tersebut,” ujarnya, Jumat (30/8/2024).

Lebih lanjut, Dicky menjelaskan bahwa kerjasama ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses penagihan utang yang menunggak. “Dengan adanya kerjasama dengan pihak Kejaksaan, harapannya agar dapat dibantu penagihan hutang-hutang yang ada dan proses penagihannya dapat dipercepat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menyambut baik kerjasama ini. Dalam sambutannya, ia menyatakan rasa bangganya karena dipercaya oleh BRI untuk bersinergi dalam mengatasi tantangan yang dihadapi. “Sangat berbangga hati dan senang karena dipercaya oleh BRI untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menyelesaikan permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh pihak BRI,” katanya.

Ricky juga menegaskan bahwa seluruh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejari Kabupaten Tangerang siap memberikan kemampuan terbaik mereka dalam menangani kasus-kasus yang dipercayakan kepada mereka, terutama jika tantangan yang dihadapi lebih kompleks dari biasanya. “Para JPN akan memberikan kemampuan yang dimiliki untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh stakeholder, terutama bila tantangan yang diberikan lebih daripada biasanya,” tambah Ricky.

Selain penandatanganan perjanjian kerjasama, acara tersebut juga disertai dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) secara simbolis dari BRI kepada Kejaksaan untuk penagihan debitur yang menunggak. Estimasi total kerugian yang harus ditagih mencapai Rp. 1.865.923.535.

Penandatanganan ini menandai langkah awal yang penting dalam upaya penanganan kredit macet di BRI Cabang Balaraja, dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang siap mendukung penuh upaya tersebut.(red)




2 Koruptor Dana Indonesia Pintar Ditangkap Polda Banten

Kabar6-Polda Banten menangkap dua pelaku korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP). Tersangka berinisial TI (46) dan TS (63). Dana PIP tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp1,3 miliar itu, dipotong 40 persen oleh pelaku.
Pelaku TI mendapatkan jatah 30 persen, sedangkan TS mendapatkan 10 persen. Tersangka TI (46) mengaku sebagai orang yang kenal dengan staf ahli DPR RI, kemudian TS (63) kalan itu, menjabat sebagai Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.
“Tersangka TS memerintahkan kepala sekolah mencarikan ke Bank BRI, saat kepala sekolah keluar dari bank, TS minta dana 40 persen dari yang di cairkan, kemudian 30 persen untuk TI, TS 10 persen. Negara merugi Rp1,3M. Penyidik menyelamatkan keuangan negara Rp800 juta lebih,” ujar AKBP Wiwin Setiawan, Wadirkrimsus Polda Banten, dikantornya, Rabu, (07/02/2024).
Tersangka TS bertugas mengumpulkan kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Serang. Kemudian TI dan TS memberi tahu kalau ada perubahan, PIP tahun anggaran 2021 khusus untuk pembangunan fisik sekolah, nyatanya tidak pernah ada perubahan. Lantaran, dana PIP dikhususkan untuk para siswa.
**Baca Juga: Sunat Dana PIP Rp. 1,3 Miliar di Kota Serang, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kemudian ada sekitar 3 ribu data siswa SDN di Kota Serang dikumpulkan oleh kepala sekolah dan diserahkan ke pelaku TI. Pelaku beralasan data itu akan diberikan ke Kemendikbud Ristek Dikti. Berdasarkan penyelidikan Polda Banten, seluruh persyaratan dan birokrasi telah sesuai peraturan yang ada. Hanya saja, ada pemotongan saat pencairan dana PIP oleh setiap kepala sekolah. Dana itu dipotong oleh tersangka TI dan TS.
“Dari pemangku kepentingan di seluruh Kota Serang dengan anggaran kurang lebih Rp1,3M untuk 3.375 siswa,” jelasnya
Para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan denda maksimal Rp1 miliar, serta penjara paling lama 20 tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program PIP dengan sebaik-baiknya, khususnya bagi para pelaksana program, agar tidak merugikan masyarakat dan juga merugikan keuangan negara,” ujar Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu.(Dhi)



Adu Balap Liar, Kecelakaan Dua Pemotor Tewas di Ciputat Timur

Kabar6-Dua pengendara sepeda motor meregang nyawa di Jalan Ir H Djuanda, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (27/1/2024) tengah malam tadi. Tempat kejadian perkara persis di depan Bank BRI, Kelurahan Rempoa.

Kecelakaan itu melibatkan dua pengendara motor berinisial PCR, 27 tahun. Korban satunya lagi berinisial DS, 23 tahun yang mengendarai motor sport.

“Kedua pengendara motor tersebut adu balap liar atau trek-trekan,” ungkap Kanit Lalu Lintas Polsek Ciputat Timur, Iptu Susi Sulastri, Minggu (28/1/2024).

**Baca Juga: Partai Gelora Dukung Jokowi Larang Kapal Dagang Israel Berlabuh di Indonesia

Dijelaskan, kronologis kejadian menurut keterangan saksi mata bermula motor dikendarai PCR melaju ke atas Sespolwan, Jakarta Selatan.

Setibanya di depan BRI, lanjut Wendi, kedua pengendara sepeda motor itu terlibat kecelakaan.

“Kedua pengendara kendaraan sepeda motor mengalami luka-luka di bagian kepala kemudian meninggal dunia,” jelas Susi.

Jasad kedua pengendara motor yang meregang nyawa di jalan itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.(yud)




Begini Peran Suami-Istri Bobol Rp5,1 Miliar Duit Bank BRI Cabang BSD

Kabar6-FRW, wanita yang menjabat sebagai Prioritas Banking Officer (PBO) Bank BRI Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), dia bersama suaminya, HS, melancarkan aksinya membobol Bank BRI sejak 2020 hingga 2021. Modus yang dilakukan menggunakan identitas palsu untuk membuka rekening di bank negara tersebut.

Karena menjadi nasabah prioritas, nasabah palsu itu mendapatkan kartu kredit yang digunakan FRW dan HS untuk berbelanja tas mewah dan kebutuhan lainnya.

“Kartu kredit kan dibelanjakan ya, kemudian beli tas, konsumsi pribadi. Kan tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded di jual lagi, bisa jadi,” ujar Didik Farkhan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Kamis, (26/10/2023).

HS menyerahkan identitas palsu serta uang Rp500 juta ke istri nya, FRW, untuk membuka tabungan BRI dan menjadi nasabah prioritas di bank BUMN tersebut.

Saat ditangkap, HS sendiri memiliki 10 identitas berbeda dengan foto pelaku sendiri. Setelah digeledah, Kejati Banten menyita 41 KTP palsu.

Kejari Banten juga menyita dua kendaraan milik suami-istri tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, HS dan FRW ditahan di Rutan Klas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

“Dia dapet kartu kredit, kemudian Rp500 diambil, buka lagi, atas nama orang lagi, dan seterusnya. Kemudian kartu kredit itu dia gunakan, ada yang Rp200 juta, Rp300 juta, sehingga total kerugian negara adalah Rp5,1 miliar. Yang digunakan adalah 41 KTP fiktif,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan oknum berinisial FRW yang menjabat sebagai Prioritas Banking Officer (PBO) BRI bersama suaminya, HS, membobol uang perbankan senilai Rp5,1 miliar.

**Baca Juga: Oknum Pejabat Bank BRI Cabang BSD Bobol Rp5,1 Miliar Bersama Suaminya 

Sang suami, HS, bertugas menyiapkan KTP palsu, kemudian mendaftar ke BRI dengan membuka tabungan Rp500 juta. Istrinya, FRW, bertugas meloloskan persyaratan tersebut untuk menjadi nasabah prioritas dan mendapatkan kartu kredit.

Didik berharap ke depannya, pembuatan rekening sudah terintegrasi dengan Disdukcapil, sehingga bisa memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK.

“Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan serta Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang tahun 2021, karena dua orang, ada junctonya, Pasal 55 KUHP,” ujar Didik Farkhan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Kamis, (26/10/2023).(Dhi)




Oknum Pejabat Bank BRI Cabang BSD Bobol Rp5,1 Miliar Bersama Suaminya 

Kabar6-Seorang wanita berinisial FRW yang menjabat sebagai Prioritas Banking Officer (PBO) Bank BRI Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) bersama suaminya, HS, membobol uang perbankan senilai Rp5,1 miliar.

Sang suami, HS, bertugas menyiapkan KTP palsu, kemudian mendaftar ke BRI dengan membuka tabungan Rp500 juta. Istrinya, FRW, bertugas meloloskan persyaratan tersebut untuk menjadi nasabah prioritas dan mendapatkan kartu kredit.

“(FRW) PBO, ngurusi nasabah prioritas itu, sehingga dengan kedudukannya itu dia bisa membobol uang bank. Suaminya swasta. Tapi yang memasok identitas palsu itu, suaminya,” ujar Didik Farkhan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Kamis (26/10/2023).

**Baca Juga: Buat Rekening Prioritas Hingga Bobol Bank Senilai Rp5,1 Miliar, Kejati Banten Tangkap Pasturi

Kemungkinan besar, kedua pelaku membuat secara acak nama dan nomor KTP palsu, sebagai syarat pembuatan rekening. Hal tersebut masih didalami Kejati Banten.

Didik berharap ke depannya, pembuatan rekening sudah terintegrasi dengan Disdukcapil, sehingga bisa memvalidasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

“Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan serta Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang tahun 2021, karena dua orang, ada junctonya, Pasal 55 KUHP,” tuturnya.
(Dhi)




Dugaan Korupsi Rp 2,2 Miliar di Bank BRI Naik ke Penyidikan

Kabar6-Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Toto Roedianto, S.Sos., S.H. beserta Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Pangkep, telah meningkatkan tahapan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penggunaan Rekening dan Kredit Nasabah  pada Bank BRI KC Pangkep tahun 2016 hingga 2022, dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-173/P.4.27/Fd.1/05/2023, tanggal 02 Mei 2023.

“Berdasarkan  ekspose bersama Tim Jaksa Penyelidik dengan Tim Adhoc RO BRI Makassar, ditemukan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 2.246.111.796, dengan indikasi pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan penyaluran kredit KUR/ RITEEL pada BRI cabang Pangkep,” kata Kajari Pangkep, Roedianto, S.Sos., S.H dalam keterangan persnya, Selasa (2/5/2023).

Adapun modusnya menurut Kajari pangkep yaitu penggunaan atau penguasaan rekening dan kartu atm nasabah sejak 07 Maret 2016 sampai dengan  31 Desember 2022.

“Kredit yang digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian digunakan oleh orang lain atau yang biasa disebut dengan kredit tempilan,” ungkapnya.

**Baca Juga: Ketua DPD-KAI Banten Gugat KUHP Nasional ke MK

Sambung Kajari Pangkep, pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur atau yang biasa disebut dengan kredit topengan. Penundaan/penyalahgunaan setoran dari debitur melalui rekening penampungan EDC Collection kanca BRI Pangkep.

Penyimpangan tersebut menurut Kajari Pangkep,   melanggar : Surat Keputusan No PP-Dir/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2012 tentang pelaksanaan Kredit RITEL PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, BAB II tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perkreditan.  Surat Edaran Nomor : SE. 48-Dir/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin. Surat Nomor 104-DIR/DKP/05/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Surat Edaran Nose: 09-DIR/ADK/05/2016 tanggal 28 Mei 2015 tentang KUPEDES BAB VIII Tentang Agunan. (Red)




Bank BRI Cabang Balaraja Serahkan Bantuan Protokol Kesehatan ke Pasar Tigaraksa

Kabar6.com

Kabar6-Sebagai wujud perhatian serius untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19, Bank BRI Cabang Balaraja menyerahkan bantuan perlengkapan protokol kesehatan kepada pengelola pasar Gudang Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Bantuan protokol kesehatan standar kesehatan Covid-19 itu, diserahkan Asisten Manajer Pemasaran Bank BRI Cabang Balaraja Wendi kepada Humas sekaligus ketua satgas pasar Gudang Tigaraksa Acep Jayadiwira, Selasa (29/12/2020).

Wendi mengatakan, penyerahan bantuan protokol kesehatan berupa tempat cuci tangan atau wastafel, sabun cair, dan cairan Hand Sanitizer serta rambu rambu tata cara protokol kesehatan ini sebagai salah satu bentuk pelayanan kesehatan bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Untuk mendukung UMKM, artinya para pelaku UMKM harus jalan, tetapi protokol kesehatan bagi mereka juga harus jalan,” ungkap Wendi di lokasi pasar Gudang Tigaraksa.

**Baca juga: Pengurus Pasar Tigaraksa Bagikan Masker dan Face Shield Gratis dari Kemendag

Hhal ini sebagai fasilitas kesehatan bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang juga selaku salah satu mitra usaha khususnya pedagang di pasar

Di tempat yang sama Humas sekaligus ketua satgas pasar Gudang Tigaraksa Acep Jayadiwira menyampaikan terimakasih atas bantuan alat prokes dari Bank BRI, bantuan ini sangat bermanfaat untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lokasi pasar Gudang Tigaraksa.

“Ini sangat terbantu dan bermanfaat bagi para pedagang, kita tidak tahu pandemi Covid-19 ini kapan berakhirnya, namun langkah pencegahan terus kita lakukan, tetap kita jaga dengan 4M jangan sampai kendor,” ujar Acep Jayadiwira. (han)