LBH Bang Japar Berjaga 24 Jam di Rumah Korban Pencabulan Ayah Tiri

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar) Kota Tangerang Selatan Ferry Irawan mengatakan, setelah pelaporan ini pihaknya menaruh salah satu anggota untuk standby 24 jam dirumah korban dan saksi di Ciputat.

“Karena kita belum sempet untuk bergerak meminta perlindugan terhadap saksi dan korban, sementara waktu ini kita utus anggota Ormas Bang Japar untuk standbye 24 jam dirumah neneknya,” ujarnya kepada Kabar6.com, Jumat malam (11/10/2019).

Ferry melanjutkan, pihaknya mengkhawatirkan si terlapor melihat berita atau yang lainnya sehingga bisa berbuat nekat nantinya. “Yang pasti kita khawatirkan dia nengok berita atau apa mungkin dia nekat, nah itu yang kita jaga,” ungkapnya.

**Baca juga: Laporkan ke Polres Tangsel, LBH Bang Japar Harap Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan.

Ferry menjelaskan, pihaknya hanya tinggal menunggu informasi dari kepolisian. “Setelah ini kita tinggal nunggu informasi dari kepolisian, karena ini semuanya sudah kewenangan kepolisian, baik penangkapan itu semua sudah kewenangan kepolisian,” tutupnya.(eka)




LBH Bang Japar Harap Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar) Kota Tangerang Selatan sudah menerima surat tanda bukti lapor dari Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan Terkait ‘Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur’.

Ketua LBH Bang Japar Ferry Irawan mengatakan, sudah dilaporkan dan laporan pihaknya sudah diterima, untuk sekarang pihaknya serahkan semua ke pihak kepolisian.

“Sudah kita lapor, ini kena Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya kepada Kabar6.com. Jumat Malam (11/10/2019).

Ferry melanjutkan, hukuman tersebut juga akan bertambah jika pelakunya adalah ayah tiri korban.**Baca juga: LBH Bang Japar Laporkan Kasus Pencabulan Ayah Tiri ke Polres Tangsel.

“Ancaman maksimal 15 tahun, karena ini perbuatan ayah tirinya berarti ini ditambah lagi sepertiga, kalau dia dikasih hukuman ancaman maksimal 15 tahun, bisa ditambah 1 per 3 nya berarti jadi 20 tahun,” ungkapnya.

Ferry berharap kepada pihak kepolisian untuk segera ditangkap pelakunya. “Pertama harapannya sih saya minta ini supaya ditangkap prosesnya dan dipercepat, dan yang kedua dihukum seberat-beratnya,” tutupnya.(eka)