1

Imigrasi Soekarno-Hatta Jaring Puluhan WNA Bermasalah

Kabar6-Sebanyak 44 Warga Negara Asing (WNA) berhasil terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Operasi tersebut digelar pada 21-22 Agustus 2024 di sejumlah rumah toko dan apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari total 44 WNA yang diperiksa, sebanyak 34 orang diamankan ke Kantor Imigrasi, sementara 10 lainnya diberlakukan Serah Terima Papor (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Operasi Jagratara kali ini petugas melakukan pemeriksaan terhadap 35 WN Nigeria, 8 WN Pakistan, dan 1 WN Tiongkok. Hasil pemeriksaan menunjukkan 23 WNA tidak dapat menunjukkan paspor, 8 WNA telah overstay lebih dari 60 hari, dan 2 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal.

**Baca Juga: Dijaring Imigrasi Soekarno-Hatta, Lompat dari Apartemen Dua Kaki WNA Patah

Selain itu, 11 WNA lainnya diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Sanksi yang akan dijatuhkan berupa pendetensian, deportasi, hingga dimasukkan dalam daftar tangkal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi menyebutkan dalam jumpa pers, Senin (26/8/2024), Operasi Jagratara kali ini berlangsung cukup dramatis. Saat operasi dilakukan, target operasi sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari petugas.

Bahkan, terdapat WNA yang nekat melompat dari unit apartemen sehingga mengalami cidera. Namun demikian, operasi dapat diselesaikan dengan baik dan membuahkan hasil yang memuaskan.

Subki menegaskan bila jajarannya selalu memonitor keberadaan Warga Negara Asing di seluruh wilayah kerjanya yakni Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kalideres, dan Bandara Soekarno-Hatta.

Jajarannya juga menjalin komunikasi dengan masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan terkait WNA yang melanggar aturan keimigrasian, hingga aktivitas WNA yang berisiko mengganggu kemanan.

“Imigrasi Soekarno-Hatta tidak pernah berdiam diri, terbukti sejak Januari-Agustus 2024 kami berhasil memberlakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 150 WNA bermasalah, selain itu kami juga berhasil memejahijaukan 10 WNA yang terbukti melakukan Tindak Pidana Keimigrasian. Masyarakat tidak perlu khawatir. Imigrasi siap memberikan perlindungan 24 jam, tujuh hari dalam seminggu,” pungkas Subki. (Oke)




Dijaring Imigrasi Soekarno-Hatta, Lompat dari Apartemen Dua Kaki WNA Patah

Kabar6-Pengamanan terhadap warga negara asing yang menyalahi aturan izin tinggal berlangsung dramatis. Ada di antara mereka yang coba melompat dari unit apartemen demi menghindari jaringan petugas Imigrasi Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Terdapat WNA yang nekat melompat dari unit apartemen sehingga mengalami cidera di kedua kakinya yang patah, tapi sudah ditangani,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, Senin (26/8/2024).

Subki menjelaskan, pihaknya bakal terus memonitor keberadaan WNA di seluruh wilayah kerjanya. Seperti di Cengkareng, Kalideres, dan Bandara Soekarno-Hatta.

**Baca Juga: Dua WNA Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Kantongi 12 Paspor

Para WNA melanggar aturan keimigrasian hingga aktivitas yang berisiko mengganggu keamanan.
Terbukti sejak Januari-Agustus 2024 kami berhasil memberlakukan tindakan administratif keimigrasian kepada 150 WNA bermasalah.

“Selain itu kami juga berhasil memejahijaukan 10 WNA yang terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian,” tegas Subki.

Dijelaskan, sebanyak 44 warga negara asing diamankan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Mereka terindikasi melakukan pelanggaran izin tinggal.

Ada WNA asal Nigeria, Pakistan dan Tiongkok lantaran telah kelebitan waktu tinggal lebih dari 60 hari dan menyalahgunakan izin tinggal. Puluhan WNA tersebut bakal dideportasi hingga dimasukkan dalam daftar tangkal.

“35 WN Nigeria, 8 WN Pakistan, dan 1 WN Tiongkok. Mereka terjaring dalam Operasi Jagratara di apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Sanksi yang akan dijatuhkan berupa pendetensian, deportasi, hingga dimasukkan dalam daftar tangkal,” papar Subki.

Subki menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan 23 WNA tidak dapat menunjukkan paspor, 8 WNA telah overstay lebih dari 60 hari, dan 2 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal.

“Ada juga 11 WNA lainnya diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” ujarnya.(Yud)