Kabar6-Pengamanan terhadap warga negara asing yang menyalahi aturan izin tinggal berlangsung dramatis. Ada di antara mereka yang coba melompat dari unit apartemen demi menghindari jaringan petugas Imigrasi Soekarno-Hatta, Tangerang.
“Terdapat WNA yang nekat melompat dari unit apartemen sehingga mengalami cidera di kedua kakinya yang patah, tapi sudah ditangani,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, Senin (26/8/2024).
Subki menjelaskan, pihaknya bakal terus memonitor keberadaan WNA di seluruh wilayah kerjanya. Seperti di Cengkareng, Kalideres, dan Bandara Soekarno-Hatta.
**Baca Juga: Dua WNA Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Kantongi 12 Paspor
Para WNA melanggar aturan keimigrasian hingga aktivitas yang berisiko mengganggu keamanan.
Terbukti sejak Januari-Agustus 2024 kami berhasil memberlakukan tindakan administratif keimigrasian kepada 150 WNA bermasalah.
“Selain itu kami juga berhasil memejahijaukan 10 WNA yang terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian,” tegas Subki.
Dijelaskan, sebanyak 44 warga negara asing diamankan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Mereka terindikasi melakukan pelanggaran izin tinggal.
Ada WNA asal Nigeria, Pakistan dan Tiongkok lantaran telah kelebitan waktu tinggal lebih dari 60 hari dan menyalahgunakan izin tinggal. Puluhan WNA tersebut bakal dideportasi hingga dimasukkan dalam daftar tangkal.
“35 WN Nigeria, 8 WN Pakistan, dan 1 WN Tiongkok. Mereka terjaring dalam Operasi Jagratara di apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Sanksi yang akan dijatuhkan berupa pendetensian, deportasi, hingga dimasukkan dalam daftar tangkal,” papar Subki.
Subki menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan 23 WNA tidak dapat menunjukkan paspor, 8 WNA telah overstay lebih dari 60 hari, dan 2 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal.
“Ada juga 11 WNA lainnya diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” ujarnya.(Yud)