1

BPBD Lebak Tunggu Badan Geologi Cek Kondisi Tanah Cigoong Utara

Kabar6-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak mengaku, sudah berkirim surat kepada Badan Geologi Kementerian ESDM terkait pergerakan tanah di Desa Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur, pada 9 Januari 2023 lalu.

“Kami sudah berkirim surat agar Badan Geologi mengecek kondisi tanah di lokasi pergerakan tanah itu, apakah tanah di sana masih layak ditempati atau tidak,” kata Kepala BPBD Lebak, Febby Rizky Pratama kepada Kabar6.com, Kamis (30/3/2023).

Jika memang hasil pengecekan Badan Geologi menyatakan lokasi tanah yang menyebabkan belasan rumah rusak tak layak, maka perlu dilakukan relokasi terhadap rumah-rumah tersebut. Dari belasan rumah terdampak, satu di antaranya hancur.

“Kalau kemungkinannya akan melalui BTT Dinsos dengan bantuan stimulan untuk perbaikan rumah. Misalnya rusak berat berapa, sedang dan ringan berapa,” ujar Febby.

Terkait apakah akan diberikan dana tunggu hunian (DTH), Febby menjelaskan bahwa DTH berimplikasi pada relokasi.

**Baca Juga: Rumah Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Cigoong Utara Harus Direlokasi

“Kalau DTH ya relokasi dan kita harus cari lahan, tapi kita harus menunggu pengecekan Badan Geologi. Sementara dibantu lewat logistik,” ucap dia.

Sementara itu, Kasi Linjamsos Dinsos Lebak, Koswara, mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan usulan untuk bantuan stimulan rumah terdampak pergerakan tanah Cigoong Utara.

“Belum, belum ada pengajuan ke kami kalau dari Cigoong Utara. Yang ada itu dari Cigoong Selatan untuk perbaikan rumah roboh,” kata Koswara.(Nda)




Relokasi Korban Pergerakan Tanah Cihuni, Pemkab Lebak Koordinasi dengan Badan Geologi

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berkoordinasi dengan Badan Geologi terkait warga korban pergerakan tanah di Kampung Cihuni, Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, koordinasi dengan Badan Geologi agar dilakukan kajian teknis tanah dan lain sebagainya.

“Nanti akan ada Badan Geologi untuk cek rencana relokasi rumah-rumah masyarakat terdampak, nanti kalau menurut Badan Geologi sudah sesuai dengan kriteria yang akan direlokasi untuk masyarakat,” kata Iti saat meninjau lokasi rumah terdampak, Jumat (4/3/2022).

“Baru kita tetapkan dan kita usulkan ke Pemerintah Provinsi Banten. Karena misalnya ini tanah bengkok agar pemprov melepaskan asetnya ini untuk relokasi masyarakat yang terdampak pergerakan tanah,” sambung Iti.

Namun sambil menunggu relokasi, masyarakat akan diberikan dana tunggu hunian (DTH) Rp500 ribu per bulan.

**Baca juga:Enam Hari Dicari, Pelajar Asal Jakarta yang Terseret Ombak Pantai Sawarna Belum Ditemukan

**Cek Youtube:  Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Setelah penetapan tanah, baru kemudian pemerintah daerah menyiapkan bangunan, baik berupa bangunan langsung atau berupa uang.

“Untuk logistik dan dapur umum, Pemkab Lebak akan terus menyediakan kebutuhan-kebutuhan pokok termasuk obat-obatan,” katanya.(Nda)