Astaga, PPK Pamulang Kepergok Makan Siang Bareng Caleg

kabar6.com

Kabar6-Panitia penyelenggara pemilu dianggap rawan bersekongkol dengan kandidat calon legislatif atau caleg.

Temuan kasus dugaan pelanggaran tersebut telah terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tangsel, Slamet Santosa mengungkapkan, adanya laporan dari anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pamulang.

Jajarannya itu memergoki adanya temuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pamulang diduga melakukan pelanggaran.

“Panwascam kami melihat ada anggota PPK Pamulang makan bareng caleg,” ungkapnya kepada wartawan saat acara Media Meeting di Serpong, Kamis (11/4/2019).

Slamet menegaskan, penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan untuk melakukan pertemuan dengan kandidat peserta pemilu.

Penyelenggara pemilu mesti bisa menjaga netralitas dan profesional dalam hajat politik lima tahunan.**Baca juga: Ini Titik Rawan Politik Uang di Tangsel Versi Bawaslu.

“Kami sudah laporkan temuan ini kepada komisioner KPU Tangsel,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan kabar6.com masih berupaya mengkonfirmasi KPU Tangsel terkait temuan tersebut.(yud)




Astaga, Guru Ngaji di Pamulang Cabuli Bocah Muridnya

kabar6.com

Kabar6-Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali terjadi. Buchori, 60 tahun, tersangka pencabulan merupakan guru ngaji korban dan terancam mengakhiri hidupnya di balik jeruji sel penjara.

Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap korban FZS, 9 tahun, itu terjadi di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Peristiwa biadab itu terjadi saat korban diajarkan mengaji oleh Buchori.

“Tersangka memasukan tangan ke kemaluan korban,” katanya di kantornya, Jalan Raya Promoter, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Senin (4/3/2019).

Ferdy ungkapkan, pada saat korban hendak buang air kecil FZS merasa kesakitan pada alat kemaluannya. Korban lantas melaporkan kasus pencabulan kepada orangtuanya.

Orangtua korban, lanjutnya, langsung melaporkan tindak pencabulan terhadap anaknya ke polisi. Hasil visum menjadi alat bukti bahwa alat kelamin korban terluka.

Aparat kepolisian pun langsung menangkap dan Buchori mengakui perbuatannya. “Tersangka mengaku terangsang karena fantasi seksual akibat sudah terlalu lama menduda,” ungkapnya.

Ferdy bilang, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara.**Baca juga: HUT ke-11 BPR Kerta Raharja, Sekda Perintahkan Optimalkan Pelayanan.

“Ditambah lagi klausul Pasal 81 Ayat 4 undang-undang yang sama. Maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana ayat 1 karena dilakukan oleh tenaga pendidik,” tambahnya.(yud)