Kabar6- Tiga Aparat Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten mendapatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) gara-gara lakukan tindak pidana korupsi. Tiga ASN tersebut
Kabar6-Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten Ati Pramudji mengkonfirmasi adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten yang dinyatakan positif