1

KPK Beri Tenggat 1 Bulan Pemda Selesaikan Inventarisir Aset

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi memberi tenggat waktu satu bulan kedepan agar pemerintah daerah kabupaten dan kota menyelesaikan sertifikasi aset daerah.

“Kami minta satu bulan kedepan. Jadi setelah ini ada tahapan-tahapan,” ungkap koordinator wilayah II Banten, Asep Rahmat Ruwandha menjawabpertanyaan kabar6.com di Balaikota Tangsel, Selasa (24/7/2020).

Asep mengatakan, setiap pengembang harus menyerahkan sebagian aset fasos dan fasum. Lembaga antirasuah mendorong diinventarisir mana yang taat serta belum. “Yang belum mereka nanti kita minta segera laksanakan. Karena itu kewajibankan,” jelas Asep.

KPK bersama pemerintah daerah fokus kepada bagaimana menyelesaikan pemasalahan aset di antara tiga kabupaten-kota di Tangerang Raya. Permasalahan sudah lama sejak pemekaran Kota Tangerang maupun Tangsel. “Intinya, kami bertiga sepakat tadi sekda masing-masing karena ini urusannya ke pengguna barang ya. Jadi para sekda sepakat bahwa kita akan mencari solusi yang terbaik. Dan ini harus selesai,” jelas.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Pengamat: Pertarungan Dinasti Naga Besar.

Misalnya, ada aset-aset yang sudah diserahterimakan tapi ada permasalahan. Kemudian juga ada aset yang jumlahnya telah berkurang, ada dipihak ketiga, atau dikerja samakan dengan pihak lain tapi belum bisa dieksekusi.

Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terdapat 4.709 aset tidak bergerak masih bermasalah.(yud)




Pemkot dan DPRD Tangsel Bahas Ruislag Aset Daerah Dengan BSD

Kabar6.com

Kabar6- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel membahas berencana Pemkot Tangsel mengenai ruislag atau tukar guling Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dengan aset milik PT BSD, di gedung DPRD Tangsel, Jalan Puspitek Raya.

Dalam rapat pembahasan ruislag bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Pemkot Tangsel yang diwakili oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengungkapkan bahwa tujuan ruislag tersebut salah satunya adalah untuk menyatukan letak posisi aset dearah yang sebelumnya berada dilokasi terpisah-pisah.

“Luas lahannya sekitar 2,5 Hektare, tujuannya untuk menyatukan aset daerah berupa tanah yang lokasinya terpisah-pisah, dipindahkan ke dalam satu kawasan,” ujar Kepala BPKAD Tangsel, Warman Syanudin kepada wartawan melalui sambungan Aplikasi WhatsApp.

Terpisah, Ketua Pansus ruislag Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Tangsel, Drajat Sumarsono, mengatakan terkait nilai aset BMD yang akan di ruislag.

**Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Minta Keterangan Warga BPA Terkait Proyek GIPTI.

“Nilainya sekitar 37 milyar, tanahnya yang di ruislag ke BSD itu dinilai 41 Miliar, posisinya Tangsel diuntungkan 4 milyar. Selain itu, kita diuntungkan dari sisi nilai ekonomi, kedua dari sisi adminitrasi, ini tanah kita mencar-mencar, di ruislag oleh BSD tanah satu hamparan, dari sisi administrasinya dimudahkan,“ tutupnya.(eka)