1

Bikin Heboh, Armada Baraya Sebut HRD TPP Provinsi Perusak Tata Kelola Pendampingan Desa di Banten

Kabar6- Ketua Umum Aliansi Remaja, Mahasiswa dan Pemuda Desa Banten Raya (Armada Baraya), Amin Widhi Handoko mengkritik pernyataan HRD TPP Provinsi Banten terkait relokasi pendamping Desa. Dalam tangkapan layar grup WA, HRD TPP Provinsi Banten mengatakan bahwa relokasi berdasarkan evaluasi kinerja dan mempersilahkan pengunduran diri TPP yang menolak relokasi.

Amin berpendapat, pernyataan HRD TPP Provinsi Banten itu tidak diatur dalam Kepmen 143. Sebaliknya, cara berfikir HRD TPP Provinsi Banten dianggap ngawur dan berpotensi merusak tata kelola pendampingan di Banten.

“Cara berfikir ini akan menempatkan relokasi sebagai tempat hukuman bagi yang diberikan evkin jelek serta menjadikan evkin tidak akan objektif sebab ada kebijakan lain yang dilekatkan di situ yaitu pilihan desa tempat kerja TPP, mau dibuang jauh atau tidak,” kata Amin dalam keterangan tertulisnya dikutip kabar6.com, Selasa (7/11/2023).

Menurut Amin, seharusnya, usulan relokasi berdasarkan misi pendampingan yang hendak dicapai di suatu desa. Karena itu, pendamping desa harus diajak berdialog terkait target misi tersebut. Itu pun juga harus berpedoman pada Kepmen 143.

Amin membeberkan, ada empat Pendamping Desa (PD) yang direlokasi antar Kabupaten. Tiga PD Pandeglang direlokasi ke Serang. Satu PD Serang direlokasi ke Pandeglang. Artinya, ada pengurangan dua PD di Pandeglang. Kecamatan Panimbang bahkan dikosongkan tanpa ada PD seorang pun untuk direlokasi ke luar kabupaten.

“Apa tujuan pengurangan ini tentu menjadi tanda tanya. Informasi yang saya terima, Korprov TPP Banten dan HRD-nya pernah berbuat sejenis ini sebelumnya. Para PLD cadangan yang bergabung di Armada Baraya, menceritakan bahwa pada awal tahun ini, Kementerian Desa sebenarnya memberikan kuota penempatan cadangan PLD hasil rekrutmen 2022 dan PD hasil promosi yang cukup banyak untuk Provinsi Banten,”tegasnya.

“Hanya saja, Korprov TPP Banten dan HRD TPP Provinsi Banten mengabaikan sebagian kuota yang tersedia. Pandeglang hanya diberikan penempatan satu PLD Cadangan. Padahal Pandeglang, Lebak dan Serang memiliki daftar tunggu yang harus ditempatkan sebab memang menjadi hak mereka. Bila demikian adanya, maka mereka sengaja membiarkan kosong kebutuhan TPP di Banten, khususnya Pandeglang,”tambahnya.

Amin menegaskan, dengan track record ini, pihaknya cukup memberikan gambaran bahwa kemungkinan besar akar masalah terletak pada Korprov TPP Banten dan HRD-nya, apalagi di kalangan TPP Banten.

**Baca Juga: Eksekusi Lahan di Ciputat, Petugas Juru Sita Dipukuli Pakai Sapu

Jika dianalisa Kepmen 143 yang mengatur relokasi TPP Kabupaten. Menurut Amin, pembuat rekomendasi relokasi adalah TAPM Kabupaten yang dikoordinir oleh Korkab yang wilayah kerjanya terbatas di dalam kabupaten. Artinya, Korkab Pandeglang dan Korkab Serang hanya bisa membuat rekomendasi relokasi di wilayah kerjanya yakni antar kecamatan. Sedangkan yang memiliki kewenangan rekomendasi antar kabupaten adalah Korprov

Untuk itu, lanjut Amin, bila rekomendasi relokasi PD lintas kabupaten tersebut dikeluarkan oleh Korkab, maka rekomendasi tersebut di luar kewenangan Korkab. Sedangkan, bila rekomendasi relokasi tersebut dibuat oleh Korprov, maka itu mengabaikan mekanisme rekomendasi PD yang harus melewati Korkab. Dengan demikian, relokasi PD di luar Kabupaten menyalahi Kepmen 143 tahun 2022.

“Sampai di sini perlu menjadi perhatian kita, bahwa secara teknis, rekomendasi tersebut diolah oleh HRD TPP Provinsi Banten, Bu Olive. Artinya, HRD punya peran penting dalam proses relokasi ini. Apakah sudah sepengetahuan para Korkab dan Korprov atau tidak, kita tidak tahu. Kalau diketahui bersama, berarti semua terlibat secara bersama-sama untuk membuat relokasi PD yang tidak sesuai dengan Kepmen 143. Sedangkan bila tidak diketahui oleh yang lain, berarti HRD TPP Provinsi Banten mengerjakan relokasi ini sendirian. Tinggal ditanyakan kepada pak Maman selaku Korkab Pandeglang dan Pak Dedi selaku Korkab Serang, ikut serta atau tidak,”ungkapnya.

Jika dicermati, relokasi PLD di Kabupaten Pandeglang dengan jarak tempuh yang mengerikan. Bahkan Kecamatan Keroncong dikosongkan tanpa PLD, dua orang PLD yang ada di kecamatan itu direlokasi.

Namun bila dilihat Kepmen 143 bahwa rekrutmen PLD mempertimbangkan kecamatan asal. Lalu, apa gunanya itu semua bila setelah seseorang direkrut menjadi PLD kemudian direlokasi lintas kecamatan yang sangat jauh.

“Saya sudah cek, ada PLD yang direlokasi sejauh 123 KM dari kecamatan tugas asal, dari Kecamatan Keroncong ke Kecamatan Sumur. Untuk pulang pergi ke lokasi tugas akan membutuhkan 8 jam perjalanan tanpa henti,”terangnya.

Lalu, semua relokasi PD lintas kecamatan hampir bisa dipahami tanpa target misi, asal jauh dari tempat semula. Mereka tidak mempertimbangkan efektifitas kerja dan biaya operasional yang menjadi beban PD yang bersangkutan.

“Terakhir, saya berpesan kepada teman-teman PD dan PLD untuk waspada dan berani. Mereka juga berpotensi membuat kegaduhan kembali saat kontrak baru, kita tunggu dan kita awasi Bersama-sama,”tandasnya.

Saat berita ini diturunkan kabar6.com masih berupaya konfirmasi ke pihak Korprov dan HRD TTP Banten terkait kritikan Armada Baraya.(Aep)

 




Armada Baraya Dideklarasikan, Singgung PLD dan PD Cadangan di Banten Tak Kunjung Ditempatkan

Kabar- Aliansi Remaja, Mahasiswa, dan Pemuda Desa Banten Raya (Armada Baraya) dideklarasikan. Mereka berasal dari perwakilan mahasiswa di 9 kampus, perwakilan pelajar di 17 SMA dan pemuda desa di Pandeglang, Lebak, Serang, dan Tangerang.

Armada Baraya dideklarasikan di kampus STAI Syekh Manshur dan Amin Widhi Handoko didaulat sebagai ketua umum, mereka akan fokus mengawal tiga isu tentang pembangunan desa, diantaranya.

“Pertama, mendorong kepedulian remaja, mahasiswa dan pemuda desa untuk berperan aktif dalam proses pembangunan desa di desa masing-masing,” kata Amin, Kamis (2/11/2023).

Kedua, meningkatkan kapasitas remaja, mahasiswa dan pemuda desa dalam rangka partisipasi aktif di desa. Ketiga, bersinergi dengan pihak-pihak lainnya dalam upaya mendorong pembangunan Desa yang berkualitas dan bertanggung Jawab.

Amin juga mengajak para stakeholder dari berbagai instansi dan lembaga yang memiliki kerja di desa untuk bersinergi. Menurutnya, kolaborasi akan menghadirkan pembangunan desa yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tak hanya itu, Amin juga menyinggung keberadaan cadangan PLD dan cadangan PD yang belum ditempatkan di beberapa daerah di Banten. Menurut Amin, saat ini telah bergabung ke dalam Armada Baraya, sejumlah 15 orang cadangan PLD hasil seleksi tahun 2022.

**Baca Juga: Kapuspenkum: Jaksa Agung Bangun Legasi Kejaksaan Dipercaya Masyarakat

“Mereka seharusnya sudah ditempatkan, namun belum ditempatkan. Bahkan, mereka terindikasi diabaikan untuk dihanguskan haknya oleh Koordinator pendamping desa provinsi beserta HRD pendamping desa sebagai pembuat rekomendasi. Hal ini juga dialami oleh cadangan PD hasil promosi yang tak kunjung ditempatkan,”terang Amin.

Untuk itu, Armada Baraya menuntut Kepala BPSDM Kementerian Desa selaku pihak yang menaungi pendampingan desa agar segera menempatkan PLD cadangan dan PD cadangan hasil promosi di Provinsi Banten.

Selain itu, Armada Baraya juga menuntut sanksi pemecatan untuk koordinator pendamping desa provinsi Banten beserta HRD yang menghambat program Kementerian Desa serta merugikan masyarakat Banten.

“Armada Baraya membuka opsi untuk melakukan aksi menuntut penempatan agar kuota kekosongan segera terisi dan pendampingan desa berjalan efektif. Kepentingan masyarakat desa tidak boleh jadi korban,”pungkasnya.(Aep)