1

KPU Lebak Tunggu Arahan KPU RI soal Putusan MK; Kampanye Boleh di Sekolah dan Fasilitas Pemerintah

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menunggu arahan dari KPU RI terkait aturan kampanye pada Pemilu 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK dalam putusan terbarunya melarang secara tegas tempat ibadah menjadi lokasi kampanye. Akan tetapi memperbolehkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan digunakan untuk berkampanye.

“Kami masih menunggu bagaimana arahan KPU RI soal itu, bisa nanti berupa keputusan atau yang lain,” kata Ketua KPU Lebak Ni’matullah kepada Kabar6.com, Selasa (29/8/2023).

Kampanye Pemilu 2024 akan dimulai setelah KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT). Kemungkinan kampanye akan dimulai di akhir November atau di awal bulan Desember.

**Baca Juga: Pakar Bilang Oknum Paspampres Residivis Bunuh Penjaga Toko Obat Ilegal di Tangsel 

“Sesuai tahapan, penyusunan DCT akan dilakukan pada tanggal 24 Oktober sampai 2 November. Setelah itu penetapan DPT pada tanggal 3 November,” ucap Ni’matullah.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso mengatakan, bakal melihat bagaimana Peraturan KPU (PKPU) terlebih dahulu ikhwal diperbolehkannya fasilitas pemerintah menjadi lokasi kampanye dengan catatan seizin penanggung jawab.

Kata Budi, PKPU akan menjadi bahan pemerintah daerah jika sampai perlu mengatur bagaimana penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

“Kami harus lihat PKPU-nya dulu, karena kami belum bisa rumuskan kalau belum ada PKPU menindaklanjuti putusan MK itu,” kata Budi.(Nda)




Pemkot Tangerang Akan Pangkas Perda, Ikuti Arahan Presiden

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang akan memangkas sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat investasi. Hal tersebut guna untuk percepatan pembangunan.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya sudah membahas dengan DPRD Kota Tangerang untuk penyederhanaan yang saat ini sudah terlalu banyak Perda. Apalagi ada 16 Perda yang diusulkan saat ini.

“Dari 16 ada Perda katakanlah, Perda K3 ada Perda kebersihan, ada Perda sampah yang berkenaan dengan K3, dari 5 perda mungkin cukup 1 Perda. Jadi disederhanakan,” ujar Arief saat dimintai keterangan, Kamis (28/11/2019).

“Presiden pada saat rakornas itu mengatakan buat Perda sefleksibel mungkin sehingga birokrasi bisa memberikan lompatan pembangunan,” tambahnya.

Selain itu, Arief menjelaskan Pemkot Tangerang dan DPRD akan melakukan perekapan Perda dan Peraturan Walikota (Perwal) untuk sederhanakan Perda tersebut.

“Perwal juga saya mau ringkas mau saya rangkum,” jelas Arief.**Baca juga: Kasus HIV/AIDS di Kota Tangerang Masih Marak.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan, akan melakukan evaluasi Perda yang dinilai tidak sesuai perkembangan zaman.

“Perda lama yang sudah kadaluarsa tidak sesuai zamannya dan kalau pun ada Perda yang kaitannya sama akan kita buat simple. Jadi semangatnya bukan tidak membuat Perda, tapi dibikin mudah, dibikin simple,” tandasnya. (Oke)