1

APBD-P 2019, Pemprov Berencana Kembali Suntik Bank Banten

Kabar6.com

Kabar6-Pemprov Banten berencana kembali akan menggelontorkan anggarannya untuk penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, (Bank Banten) pada Perubahan APBD 2019 mendatang.

Meski begitu, Pemprov Banten sendiri sampai saat ini belum memberi lampu hijau untuk pencairannya.

Seperti diketahui, penyertaan modal Bank Banten telah dianggarkan sejak Perubahan APBD 2018. Di periode itu pemprov mengalokasikan senilai Rp175 miliar. Namun, anggaran itu tak terserap dengan alasan belum ada jawaban dari KPK. Saat itu pemprov memang meminta arahan dari KPK terkait pencairan penyertaan modal.

Hal itu dilakukan agar program tersebut tak tersandung kasus hukum, sebab pemprov sedang melakukan investigasi pada proses akuisisi Bank Pundi menjadi Bank Banten.

Alokasi itu pun menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun anggaran 2018.

Walau tak terserap, pemprov kembali mengalokasikan suntikkan modal ke Bank Banten pada APBD Murni 2019 senilai Rp131 miliar.

Akan tetapi, pemprov masih ragu untuk mencairkannya. Berdasarkan aturan yang ada, penyertaan modal Bank Banten pada APBD 2018 yang tak terpakai bisa dialokasikan kembali pada perubahan APBD tahun anggaran berikutnya.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, pada prinsipnya optimalisasi program di perubahan APBD dilakukan dengan cara pergeseran anggaran. Terkait penyertaan modal Bank Banten, pemprov tetap akan menyiapkan alokasi anggarannya.

“Sekarang jadi silpa. Makannya nanti keputusannya dalam proses, tetapi tetap kita akan siapkan itu untuk bagaimana kita dapat menganggarkan dalam kaitan nanti suntikan modal. Tetap itu (dianggarkan) meskipun nanti resikonya menjadi silpa di keuangan daerah,” ujarnya kepada wartawan, usai memghadiri pembukaan Mukernas PPP di salah satu Hotel Kota Serang, Jumat (19/7/2019).

Mantan anggota Komisi III DPR RI itu menuturkan, penyertaan modal Bank Banten tetap disiapkan sebagai upaya terjalinnya kerja sama dengan pihak eksternal pemprov dalam penyehatan bank. Saat ini pemprov masih intens berkomunikasi dengan Bank Mega maupun Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam kaitan tambahan penyertaan modal.

“Masih berproses, karena yang memutuskan bukan pemprov. Yang memutuskan kan ada OJK (Otoritas Jasa Keuangan), ada juga dalam kapasitas yang ingin menanam modal di Banten. Misalnya kemarin, kerja sama dengan BRI, Bank Mega dan lain-lain,” katanya.

Disinggung belum kuatnya Bank Banten dikarenakan belum seluruh pemerintah kabupaten/kota di Banten menjadikan bank plat merah itu sebagai kas daerah, Andika tak menampiknya. Meski demikian pihaknya memahami hal tersebut dan tak bisa memaksakan kehendak.

“Keputusan di daerah. Kan dari kesepakatan yang ada mungkin MoU (kerja sama dengan Bank Banten) itu dilaksanakan nanti mungkin saat Bank Banten sudah bisa struggle, kita juga tidak bisa memaksakan,” ungkapnya.

Andika mengimbau, kepada pemerintah kabupaten/kota pada akhirnya bisa bekerja sama dengan Bank Banten ketika bank itu sudah sehat.

“Nanti ke depan apabila Bank Banten sudah memiliki istilahnya mekanisme perbankannya baik ya semua harus ikut Bank Banten. Itu untuk membesarkan Bank Banten itu sendiri,” tuturnya.

**Baca juga: Dispar Banten: Normalkan Harga Makanan Daerah Pariwisata, Jangan Dimahalkan.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Banten Mahdani mengakui, Pemprov Banten saat ini menjajaki kerja sama dengan beberapa bank untuk penyehatan Bank Banten.

Selain dengan BRI pemprov juga telah melakukannya dengan perbankan swasta yaitu Bank Mega.

“Saat ini lagi pembahasan tim Banten dan timnya Bank Mega. Nanti dipertemukan ada OJK (Otoritas Jasa Keuangan)-nya, sesama bank kan paham bisnisnya. BRI tidak ada, kelihatan tidak ada perkembangan dan cukup jauh. Dia harus sampai persetujuan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Daerah),” ujarnya. (Den)




Juli, Penyerapan APBD 2019 Kabupaten Tangerang Baru Mencapai 50 Persen

Kabar6.com

Kabar6–Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan hingga pekan kedua Juli ini penyerapan APBD Murni 2019 di Kabupaten Tangerang baru menyentuh diangka 50 persen.

“Memang penyerapannya belum besar karena masih Triwulan kedua,” ujarnya menjawab pertanyaan Kabar6.com saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (10/7/2019).

Mad Romli merinci anggaran yang terserap untuk belanja langsung 48 persen dan belanja tidak langsung 52 persen dari total anggaran.

Mad Romli mengakui penyerapan sebesar itu memang belum maksimal. Untuk itu, kata dia, pemerintah daerah terus mendorong penggunaan anggaran secara proposional. “Kami terus berupaya menimalisir Silpa,” jelasnya.

**Baca juga: Panjat Pinang Meriahkan HUT Bhayangkara ke 73 Polresta Tangerang.

Selain itu, Romli melanjutkan, pemerintah daerah terus melakukan monitoring pelaksanaan penyerapan anggaran daerah pada belanja fisik dan non fisik.

“Ini sebagai bentuk tanggung jawab kami agar RPJMD-nya jelas dan transparan,” paparnya.(N2P)




Bupati Tangerang Ajukan Perubahan APBD 2019

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang ajukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Rapat Paripurna yang di gelar di DPRD setempat, Senin (8/7/2019).

Pengajuan perubahan APBD tahun anggaran 2019 dilakukan sebagai bentuk kebutuhan pemerintah serta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Meski terjadi perubahan, namun tema pembangunan tidak perubahan, penuntasan infrastruktur pelayanan dasar, peningkatan daya saing daerah dan pemantapan tata kelola pemerintahan tetap berjalan,” terangnya.

Zaki menjelaskan perubahan ini dipicu oleh adanya bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Banten dan Provinsi DKI Jakarta dan adanya Sisa Lebih Penghitungan Anggaran SiLPA tahun 2018.

“Tidak hanya dua aspek diatas, terjadinya pergeseran program dan kegiatan dalam pencapaian peningkatan target kinerja, menjadi salah satu unsur didalamnya,” terang mantan anggota DPR RI ini.

Pada rencana Perubahan APBD ini, Zaki mengakui adanya peningkatan target pendapatan yang sebesar 7,09 persen dari target APBD 2019 sebesar Rp 5,310 Triliun menjadi Rp 5,687 Triliun atau bertambah Rp 376,565 Miliar.

“Peningkatan bersumber dari Target PAD 2019, sebesar Rp 2,307 Triliun atau meningkat Rp 303,476 Miliar serta adanya penurunan target perimbangan dan peningkatan penerimaan dari target lain-lain sebesar Rp 74,8 miliar,” paparnya.

Zaki juga menjelaskan adanya peningkatan belanja pada tahun 2019 sebesar 9,36 persen dari target APBD dari Rp 5,865 Triliun menjadi Rp 6,414 triliun.

**Baca juga: Bupati Zaki Sampaikan Perubahan APBD 2019, Meningkat Rp 5,3 Triliun.

“Kenaikan terjadi pada belanja langsung dan belanja tidak langsung dimana belanja tidak langsung meningkat 10,87 persen, atau Rp 276,331 Miliar dari target 2019, sebesar Rp 2,542 Triliun, sedangkan belanja langsung meningkat 8,21% dari target 2019 senilai 3,323 triliun,” ujar Zaki.

Sementara itu Dedi Sutardi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan, akan dibahas ajuan Pemerintah ini ke tingkat pansus, karena berkaitan dengan mekanisme kerja DPRD.

“Kita harus membahasnya dalam pansus karena karena ini kerja kolektif dan kita akan mengkaji secara detail terkait ajuan Pemerintah tersebut,” paparnya.(N2P)




Bupati Zaki Sampaikan Perubahan APBD 2019, Meningkat Rp 5,3 Triliun

Kabar6.com

Kabar6-Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang 2019 mengalami peningtakan 7,09 persen atau sebesar Rp 5,310 triliun.

Begitu juga dengan target pendapatan daerah menjadi sebesar Rp 5,687 triliun atau bertambah Rp 376, 565 miliar.

Hal itu disampaikan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota keuangan Raperda APBD Perubahan tahun 2019, Senin (8/7/2019).

“Hari ini APBD 2019 sudah diserahkan Ke DPRD dan akan segera dibahas karena adanya penyesuain pendapatan, pemasukan, pembentukan, dan adanya bantuan dari Pemkab dan Pemprov yang harus segera disepakati dan juga ditetapkan,” kata Zaki.

Zaki menjelaskan, perubahan pendapatan daerah bersumber dari kenaikan target PAD. Adapun dana perimbangan mengalami penurunan dengan rincian: peningkatan penerimaan target PAD sebesar 13,15 persen dari target APBD 2019 sebesar Rp 2, 307 triliun atau bertambah sebesar Rp 303,476 miliar.

**Baca juga: Istri Bekas Sopir Taksi yang Gantung Diri di Cisoka Diurus Anaknya.

Penurunan target dana perimbangan sebesar 0,08 persen dari target APBD 2019 sebesar, Rp 2,157 triliun menjadi Rp 2,155 triliun atau berkurang menjadi Rp 1,76 miliar.

Adapun kenaikan penerimaan target pendapatan daerah yang sah meningkat 8.85 persen dari target APBD t 2019 sebesar Rp 845,397 miliar atau bertambah sebesar Rp 74, 8 miliar.(N2P)




Susun Tatib dan RAPBD 2019, DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Bintek

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang melaksanaakan bimbingan teknis (Bintek) optimalisasi fungsi DPRD dalam penyusunan Tata Tertib (Tatib) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019, di Anyer, 30 Juli-01 Agustus 2018 .

Kegiatan ini diselenggarakan DPRD setempat bekerjasama dengan LP3M Universitas Mathla’ul Anwar Banten.

Saat pembukaan workshop ini, hadir antara lain anggota DPRD selaku peserta, narasumber dari Kemendagri maupun BPK RI dan Ketua LP3M Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Hatami Kastura. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, H. Syarifullah, yang membuka kegiatan atas nama pimpinan dewan, menyatakan, binteks RAPBD 2019 sangat mendesak untuk dilaksanakan sehubungan dikeluarkannya Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman umum penyusunan RAPBD 2019.

“Demikian pula dengan Bintek Tatib DPRD, mengingat terbitnya peraturan baru yang mengharuskan dibuat tatib baru,” katanya.

Hal itu, menurut Syarifullah, dikarenakan adanya ketentuan baru dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi dan Kabupaten dan Kota.

Bintek DPRD Kabupaten Tangerang.(Tim K6)

“Di aturan ini memang ada sejumlah perubahan subtansi untuk pembentukan Tatib DPRD. Dalam kaitan ini tidak ada revisi terhadap Tatib yang mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2010, tetapi harus Tatib baru berdasarkan acuan baru,” imbuhnya.

Narasumber dari Kemendagri, Revli Fatoni, menjelaskan, dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 pasal 3 disebutkan fungsi-fungsi DPRD dalam pembentukan perda. Menurutnya, paling tidak ada tiga hal, yakni menyusun Program Pembentukan Perda bersama Kepala Daerah; kemudian membahasnya bersama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan Perda dimaksud; dan mengajukan usulan Raperda.

Masih menyangkut jenis fungsi ini, pasal 12 menyebutkan, reperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), APBD, Perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD , Tata Ruang Daerah, Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah dalam rapat paripurna dapat diundangkan setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Menurut Revli, untuk fungsi anggaran diatur pada pasal 20. Untuk jadwal pembahasan dan rapat peripurna tentang kebijakan umum APBD (KUA), prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS), rancangan perda tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban APBD ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.

Sedangkan fungsi pengawasan DPRD, lanjut dia, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap : a) pelaksanaan perda dan peraturan kepala daerah; b) pelaksanaan perundang-undangan lain yang terkait dengan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan c) pelaksanaan tindaklanjut hasil pemeriksaan laporan keungan oleh BPK. Fungsi pengawasan ini dapat dilakukan melalui : a) rapat kerja komisi dengan pmerintah daerah; b) kunjungan kerja; c) rapat dengar pendapat umum dan; d) pengaduan masyarakat.

Dikatakan, DPRD juga memiliki tugas dan kewenangan memilih kepala daerah dan wakil kepala dearah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.**Baca Juga: Polri Terjunkan 4 SSK Tenaga Bantuan dan Tim Medis ke Lombok.

Dia menambahkan, masa tugas Panitia Khusus (Pansus) dibatasi maksimal selama 1 tahun untuk pembentukan Perda dan paling lama enam bulan untuk tugas selain penyusunan Perda dengan personel sebanyak-banya sama dengan jumlah komisi.

Sementara itu, Bintek materi PP Nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RAPD 2019 menghadirkan narasumber Riris Prasetyo dari Kemendagri dan Ahmad Zakaria dari Badan Pemerika Keuangan (BPK) RI.

Zakaria mengatakan, sesuai pasal 23 E dan G UUD 1945 dinyatakan, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaannya diserhakan kepada DPR, DPD dan DPRD dan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang berlaku.

Zakaria secara khusus memaparkan materi sputar antisipasi tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keungan pemerintah daerah. Menurutnta, terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keaungan pemerintah daerah, BPK melaksanakan tiga jenis pemeriksaan yakni keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).(ADV)