1

Dinkes Lebak Akan Pantau Kondisi Anggota KPPS saat Bertugas

Kabar6-Sebanyak 27.965 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Lebak siap bertugas usai dilantik dan mendapat bimbingan teknis (bimtek).

Dengan metode penghitungan yang sama diterapkan seperti pada Pemilu 2019 yakni satu panel, maka diperkirakan proses penghitungan suara di TPS akan berakhir pada tengah malam.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak dr. Budhi Mulyanto mengatakan, walaupun calon anggota KPPS sudah melakukan skrining kesehatan saat proses pendaftaran, namun pemeriksaan kembali harus dilakukan untuk memastikan kondisi KPPS dalam keadaan fit saat bertugas. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi untuk menghindari banyaknya KPPS sakit dan meninggal seperti pada Pemilu 2019.

**Baca Juga:Kampanye di Banten, Anies Temui Pejuang Lingkungan di Padarincang

“Selain saat proses rekrutmen, sesuai arahan Pak Pj Bupati kita lakukan juga pemeriksaan berkala anggota KPPS di masing-masing puskesmas. Ini untuk memastikan kesehatan mereka ketika bertugas,” kata dr. Budhi kepada Kabar6.com, Selasa (30/1/2024).

Tak sampai disitu, untuk mengantisipasi anggota KPPS mengalami kelelahan saat bertugas pada hari pemilihan, Dinkes dan puskesmas akan turun memantau kondisi KPPS di tiap TPS.

“Untuk sekarang kita ubah, kalau pada pemilu sebelumnya petugas kesehatan standby saat pencoblosan, sekarang monitoring dilakukan setelahnya. Di waktu ini justru titik rawannya karena prosesnya cukup lama, bisa sampai malam hari. Harapan kita dengan pola ini bisa meminimalisir hal yang tidak diinginkan ketika ada KPPS yang kelelahan,” terang dr. Budhi.

“Jadi petugas nanti mengecek tanda vital, mulai dari tekanan darah, nadi, suhu apakah orang tersebut kondisinya fit atau tidak,” tambah Direktur RSUD dr Adjidarmo ini.

Kata dia, 43 puskesmas 26 di antaranya dengan fasilitas rawat inap (DTP) siaga untuk melayani KPPS yang membutuhkan penanganan kesehatan lebih lanjut.

“Rujukannya bisa rujukan vertikal sesama puskesmas lebih dekat atau horizontal artinya ke rumah sakit,” ucap Budhi.

Budhi mengingatkan para anggota KPPS yang mulai merasa kelelahan saat bertugas di hari pencoblosan segera beristirahat.

“Bisa kan bergantian dengan yang anggota yang lain, karena kalau tubuh merasa sudah lelah ya harus segera istirahat,” katanya.(Nda)

 




Nyoblos Lebih Dari Satu Kali, Anggota KPPS di Pandeglang di Penjara 4,5 Tahun

Kabar6 – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Suarna oknum anggota Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim karena terbukti bersalah mencoblos lebih dari satu kali dalam Pilkada Pandeglang.

Sebelumnya, Bawaslu telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02, Kampung Cilincing, Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang.

Rekomendasi itu didasarkan atas adanya dugaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di di TPS tersebut yang memberikan hak suara lebih dari satu kali.

Sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 112 ayat 2 huruf D disebutkan bahwa pemungutan suara ulang bisa dilakukan apabila salah satunya terjadi pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau yang berbeda.

Terkait vonis itu dibenarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang Ade Mulyadi. Menurutnya Ade sidang putusan itu di bacakan majlis hakim pada hari Senin (18/1) kemarin.

“Vonis pengadilan negeri yang di bacakan itu kemarin 54 bulan,” kata Ade, Rabu (20/1/2020).

Ade menuturkan kasus ini berawal dari temuan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) proses pencoblosan di Pilkada Pandeglang, kemudian dilaporkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Lalu kemudian temuan itu di teruskan ke Bawaslu.

“Dan Bawaslu meneruskan ke Gakkumdu, dan Gakkumdu melimpah ke pihak kepolisian, dan setelah itu dilimpahkan ke Kejaksaan dan ke Pengadilan,”ujarnya.

**Baca juga: Rumah Susun yang Dibangun Kementerian PUPR di Pandeglang Terkendala Lahan

Ade menjelaskan bahwa Suarna terbukti melanggar Pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dengan sengaja memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih. Dalam kasus ini juga hanya satu orang yang harus diadili.

“Hasil pengawasan Pengawas TPS hanya satu orang , awalnya memang diduga melakukan pencoblosan lebih dari satu kali,”terangnya