1

Bapak Aniaya Anak Viral, Polres Tangsel: Ancaman Pidana 5 Tahun Ditambah Sepertiga

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) mengenakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak terhadap bapak berinisial WH yang viral menyiksa gadis kecilnya (5) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan saat melakukan press release pada Kamis 20 Mei 2021 malam.

“Kami terapkan pasal 80 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Iman menjelaskan, motif tersangka menyiksa anaknya karena kecemburuan terhadap istrinya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.

Selama 2 tahun ini, Iman mengatakan, tersangka hanya berdua saja dengan gadis kecilnya disebuah kost yang berada di Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

“(Istri bekerja, red) di Malaysia ya bekerja di Malaysia sudah 2 tahun. Pemeriksaan motif dari tersangka yaitu Ada kecemburuan terhadap ibunya sehingga melampiaskannya ke anak. Ayah kandung,” ujarnya.

**Baca juga: Bapak Aniaya Anak Viral di Serpong Utara Ditangkap Polisi

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan penyiksaan terhadap gadis kecilnya sebanyak dua kali, dan kepolisian saat ini tengah mengembangkan kasus ini.

“Karena tersangka baru kami amankan tadi pukul 21.30 sehingga saat ini baru dalam proses pemeriksaan yang bersangkutan sudah bercerai,” tutupnya.(eka)




Bawaslu Ingatkan Ancaman Pidana Soal Mahar Politik di Pilkada Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6- Bawaslu Pandeglang mewanti-wanti mengenai mahar politik, politik uang dan pemberian imbalan untuk mengarahkan pilihan dalam pilkada serentak 2020. Pemberi dan penerima mahar terancam pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi menegaskan, aturan terkait hal tertuang dalam pasal 187 huruf A angka 2. Jika keduanya terbukti baik pemberi penerima ancaman di pidana. Sanksi pidananya, kata Ade, paling rendah 36 bulan ancaman pidana kurungan dan maksimal 72 bulan.

“Jadi bukan hanya yang memberi, yang penerima juga untuk pemilihan kepala daerah, kalau si pemberi memberikan menjanjikan mengarahkan kemudian si penerima itu juga mendapatkan sanksi pidana yang sama,” kata Ade usai acara media meeting di salah satu rumah makan di Pandeglang, Kamis (3/9/2020).

Ade mengatakan, cara penindakan pelanggaran tersebut bisa melalui laporan masyarakat dan temuan petugas Bawaslu itu sendiri. Untuk itu, Ade meminta kepada semua pihak termasuk insan pers untuk peran aktif mengawasi kasus tersebut sehingga Pilkada Pandeglang benar-benar berkualitas.

“Masyarakat bisa melaporkan atau juga pengawas bisa menemukan persoalan-persoalan pemberi penerima ini silakan sampaikan kalau itu ada indikasi dugaan tindak Pidana pemilu bisa disampaikan di Gakkumdu,”katanya.

**Baca juga: Pembuatan Paspor Baru atau Perpanjangan Lebih Cepat di MPP Pandeglang.

Sebagai upaya pencegahan mahar politik, Bawaslu lanjut Ade sudah melayangkan surat kepada partai politik di Pandeglang untuk tidak memberikan atau menjanjikan terkait dengan mahar politik.

“Kita ingin membangun demokrasi yang sehat yang bersih sehingga kualitas demokrasi ini bisa dirasakan dalam kontestasi Pilkada Pandeglang 2020 ini,”tandasnya.(Aep)