Sembilan Anak Kasus Pelecehan Seksual sudah Dipulangkan ke Orang Tua

Kabar6 – Sebanyak sembilan anak kasus pelecehan seksual di panti asuhan yang telah dipindahkan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinsos Kota Tangerang telah dipulangkan ke orang tuanya masing-masing.

“Pemulangan sembilan anak tersebut atas persetujuan dan pengawasan Polres Metro Tangerang Kota,” kata Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani di Tangerang Senin (14/10/2024).

Pemulangan anak-anak dilakukan secara bertahap dengan lokasi tujuan kota atau kabupaten yang berbeda-beda. Tujuh anak dijemput langsung oleh para orang tuanya, sedangkan dua lainnya diantar dan dikawal langsung oleh Dinsos Kota Tangerang ke rumah tujuan.

**Baca Juga: Pemkot Tangerang Siap Kawal Pengusutan Kasus Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan

Menurut Mulyani, empat anak yang tersisa masih menunggu arahan atau persetujuan Polres Metro Tangerang Kota sebab tidak memiliki orang tua.

Namun demikian, Mulyani memastikan kebutuhan anak-anak sejak awal hingga akhir di RPS Dinsos Kota Tangerang dipastikan terpenuhi dengan baik seperti kesehatan, kebersihan, pemulihan psikis hingga proses pemindahan nantinya.

“Sehingga, skema yang disiapkan ialah dipindah ke sentra Mulya Jaya Jakarta atau tempat aman lainnya yang sudah disiapkan,” kata Mulyani dilansir Antara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Tihar Sopian menuturkan pemulangan sembilan dilakukan pendampingan tim profesional seperti kesehatan maupun psikolog.

“DP3AP2KB Kota Tangerang juga sudah menjaring koordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kota/kabupaten anak-anak itu dipulangkan. Yakni, untuk terus memantau perkembangan kesehatan dan khususnya pemulihan mental atau psikis anak-anak. Dalam hal ini, DP3AP2KB Kota Tangerang akan terus memantau progres pemulihan anak-anak,” ungkap Tihar.

**Baca Juga: Darurat Kasus Pelecehan, Guru Agama di Ciputat Dilaporkan ke Polisi

Lanjutnya, dipastikan Pemkot Tangerang terus mengawal kasus ini sampai tuntas, hingga para pelaku dihukum.

“Pemkot Tangerang pun terus mengaktifkan hotline aduan 24 jam, terkait aduan kasus ini maupun kasus lainnya terkait kekerasan atau pelecehan pada anak dan perempuan di Kota Tangerang,” katanya. (Red)




Buronan Cabuli Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Serang

Kabar6-Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap satu orang buronan pelaku rudapaksa anak dibawah umur. Dimana, korban dicekoki miras hingga mabuk, kemudian dirudapaksa saat malam pergantian tahun baru. Pelaku ditangkap pada Rabu dini hari, 08 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka TPR alias TG (26), menyusul AP (15) dan EH (23) yang ditangkap lebih dulu dan sudah mendekam di penjara Polres Serang.

**Baca Juga:Remaja Cabuli ABG Teler Ditangkap Polres Serang

“Pelaku ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dua lainnya sudah di tahan,” ujar AKP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang, Rabu, (08/05/2024).

Sebelumnya diberitakan, dua dari tiga pelaku rudapaksa anak dibawah umur, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Serang. Peristiwa Rudapaksa itu berawal saat korban SA diajak temannya merayakan malam pergantian tahun di Kabupaten Serang. Tidak langsung pulang, namun korban diajak ke salah satu rumah pelaku dan di cekoki miras.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban SA baru pulang ke rumah setelah empat hari tiga malam berada di rumah pelaku. Korban di rudapaksa secara bergantian oleh ketiga pelaku.

Dalam kondisi lemas, korban pulang ke rumah dan menceritakan yang dialaminya ke orangtua. Keluarga tidak terima anaknya di rudapaksa, kemudian melapor ke Polres Serang.

“Kasus dugaan rudapaksa dilakukan tiga remaja terhadap gadis dibawah umur ini terjadi pada malam tahun baru 2024 kemarin,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.(Dhi)




Gay di Serang Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Lapak Rongsokan

Kabar6-Pria Dibawah umur jadi korban rudapaksa pria yang bekerja sebagai pengepul barang bekas di Kabupaten Serang, Banten. Pelaku berinisial SA (53), melakukan aksinya di dalam gubuk lapak rongsok miliknya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, korban sodomi sesama jenis itu empat orang. Saat ini, sudah ada tiga korban yang dimintai keterangan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

Setiap SA tak mampu membendung hawa nafsu nya, dia kerap memanggil korban untuk datang ke lapak batang rongsok kemudian merudapaksanya. Para korban yang berjenis kelamin pria itu menuruti kemauan tersangka, karena diiming-imingi imbalan uang.

“Korban di iming-imingi pelaku untuk mengumpulkan botol, barang bekas dan lain sebagainya. Lalu setelah itu, dia ditambahkan lagi upah, tapi dengan catatan harus memuaskan nafsunya,” ujar Ipda Bagus Yoga, Kanit PPA Polres Serang, Selasa, (30/04/2024).

**Baca Juga: Daftar Bacabup Lebak, Hasbi Jayabaya: Saya Tidak Mau Lawan Kotak Kosong

Para korban merupakan pelajar yang kerap mengumpulkan botol maupun barang bekas dan menjual ke lapak rongsok milik pelaku.

Pelaku menyodomi para korban di gubuk dalam lapak rongsok miliknya, di Kabupaten Serang, Banten.

Terakhir, pelaku merudapaksa korban pada 21 April 2024 lalu. Kemudian, saat melakukan pelecehan seksual, aksinya di rekam menggunakan handphone kemudian beredar luas.

“Dia sudah melakukan dengan korban itu sudah lama, sejak dua tahun lalu, sudah empat kali dengan korban. Terakhir pada 21 April lalu,” terangnya.(Dhi)




Dicekoki Miras, Pengamen di Serang Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Kabar6- Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap pelaku ED (37) seorang pengamen jalanan nekad mencabuli wanita dibawah umur di Kota Serang.

Ironisnya wanita yang berusia dibawah umur ini dijadikan pelampiasan nafsu birahi setelah dicekoki minuman keras di sekitar taman kota di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang yang sepi dan gelap.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan tersangka ED diketahui mulai mengamen di sekitaran Taman Kota Ciruas sejak awal 2023. Setiap harinya, pengamen aalan ini beristirahat dan tidur di sekitaran Taman Kota.

“Dari pengakuan ED, sekitar bulan Desember dirinya berkenalan dengan korban yang berusia 14 tahun. Dari perkenalan itu, korban sering mengikuti tersangka mengamen,” kata Andi, Jumat (23/2/2024).

Andi menjelaskan pada Minggu (07/01) sekitar pukul 01.00 WIB, usai mengamen tersangka kemudian membeli minuman keras. Tak mau minum sendirian, tersangka kemudian mengajak korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak tapi setelah dipaksa akhirnya minum juga.

“Melihat korban mabuk dan tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka dan korban tidur di taman kota,” terang Andi.

**Baca Juga: Cegah Stunting, Dinkes Kabupaten Tangerang Anjurkan Balita Diberikan Makanan Pendamping Protein Hewani

Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya. Orangtua yang mengetahui anak gadisnya tidak tidur di rumah mencoba menanyakan dan korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Setelah mendengar penuturan dari anak gadisnya, orang tua korban tidak menerima dan kemudian melapor. Berbekal dari laporan, keterangan saksi korban serta visum, personil Unit PPA mengamankan ED di taman kota pada Selasa (20/2) dini hari,” kata Kasat.

Sementara ED mengakui telah menyetubuhi korban usai minum miras. Akibat dari pengaruh miras, tersangka mengaku tidak kuat menahan birahi dan kemudian menyetubuhi korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Ketika melihat dia (korban, red) mabuk, saya meraba-raba tubuhnya. Lantaran tidak kuat menahan nafsu, korban kemudian saya setubuhi,” akunya.

Tersangka ED juga mengaku dirinya berstatus duda lantaran diceraikan isterinya karena tidak memiliki pekerjaan tetap. “Untuk kebutuhan sehari-hari, saya terpaksa mengamen keliling. Terakhir ngamen di taman kota hingga akhirnya berkenalan dengan dia (korban),” tambahnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka ED dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar.




11 Pasangan Kepergok Diduga Mesum di RedDoorz Ciputat

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggerebek RedDoorz, Ciputat. Di lokasi industri penginapan itu petugas pergoki belasan pasangan menginap diduga berbuat mesum, Sabtu 30 Mei 2020.

“Ada 11 pasang 1 diantaranya ada yang dibawah umur. Rata-rata umur 20-an,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Umum dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana kepada Kabar6.com, Minggu (31/5/2020).

Sapta menerangkan, 11 pasangan itu diberikan pembinaan, surat pernyataan dan diserahkan ke orang tua masing-masing.

“Pemilik kita panggil untuk dimintai keterangan, dan wajib bawa dokumen perizinan,” terangnya.

**Baca juga: Siti Nur Azizah Sebut Dapat Sinyal 4 Parpol.

Sapta menjelaskan, untuk selanjutnya kepada pihak RedDoorz Ciputat jika kembali kedapatan berbuat hal yang sama maka akan ditutup.

“Kita akan tutup, untuk perizinan ditunggu dari pemilik. Semoga jadi pembelajaran,” tutupnya.(eka)




Pengacara Asal Tangerang Dampingi Korban Pencabulan di PN Jaksel

Kabar6.com

Kabar6-Kasus pencabulan sampai saat ini memang masih kerap terjadi di mana-mana. Padahal, tuntutan hukum yang akan menghantui pelakunya tidaklah main-main, Minggu (23/6/2019).

Ya, Imam Fachrudin, salah seorang pengacara asal Tangerang bercerita bila dirinya kini tengah menjadi pengacara pendamping kasus itu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pria yang tinggal dikawasan Suka Bakti, Kecamatan Tangerang ini, mengungkapkan bahwa seorang korban pencabulan berinisial GS yang masih berumur 4 Tahun.

Bahkan sampai mengalami rasa trauma berat karena telah menjadi korban pencabulan oleh terdakwa LH (38). Korban mengalami luka robek pada vagina nya berdasarkan hasil visum.

Dalam sidang tertutup pada Selasa, 18 Juni 2019 kemarin, terdakwa sempat berbelit-belit saat memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim.

Seakan masih tak merasa bersalah atas perbuatannya. Padahal, kata Imam, perbuatan biadabnya itu telah merusak mental dan masa depan sang korban.

Meski demikian, Imam tetap optimis bila perkara ini nantinya dapat di putus oleh Majelis hakim dengan seadil-adilnya.

“Penjelasan terdakwa yang berbelit–belit dihadapan Majelis Hakim akan menjadi penilaian tersendiri bagi Hakim, saya melihat terdakwa memanfaatkan situasi dimana korban merupakan seorang anak, jadi terdakwa seenaknya saja ngomong semau dia, padahal dia lupa bahwa memiliki keyakinan sendiri berdasarkan alat bukti yang cukup dan saksi–saksi yang memberikan keterangan bahwa terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban,” katanya, saat berbincang bersama Kabar6.com, di PN Tangerang, kemarin.

Menurutnya, hingga kini korban masih kerap merasakan sakit pada kemaluannya yang telah robek.

Sehingga korban mengalami keputihan terus menerus, bahkan menurut keterangan dokter yang memeriksa, korban direkomendasi untuk diangkat rahimnya untuk menghentikan keputihan yang keluar terus menerus.

**Baca juga: Mayat Tanpa Identitas Gegerkan Warga Sudimara Barat.

Untuk itu, pria yang juga sebagai Ketua Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Banten ini, meminta agar terdakwa di tuntut dengan hukuman seberat-beratnya.

“Saya sebagai pengacara pendamping meminta kepada Jaksa Penuntut M. Irmansyah, SH agar mengajukan tuntutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun kepada terdakwa sebagaimana amanat pasal 82 Undang–undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Untuk di ketahui, Perkara dengan Nomor : 425/Pisdsus/2019/PN.Jaksel diperiksa oleh Majelis Hakim antara lain, Ketua Agus Widodo,SH, M.Hum, Hakim Anggota, Djoko Indiarto,SH,MH dan Feny Agustina,SH,MH serta dengan Panitera Pengganti, A. Rifki, SH, MH. (ges)