1

Uang Gusuran Akses TPU Sari Mulya di Tangsel Dititip ke Pengadilan

Kabar6.com

Kabar6-Bidang lahan milik warga atas nama Bebin ganjal proses pembangunan aksesibilitas TPU Sari Mulya di Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Masalahnya nomor Persil yang tercatat dalam sertifikat beda dengan obyek nama kampung sekitar.

“Sementara status tanahnya milik desa,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangsel, Aries Kurniawan kepada kabar6.com, Jum’at (4/11/2022).

Menurutnya, pemerintah daerah hanya mengganti rugi bidang bangunan rumah saja. Dana yang sudah tersedia itupun tidak dapat diserahkan langsung kepada Bebin yang mengaku selaku pemilik.

Alasannya, kini sedang proses validasi keabsahan status kepemilikan aset. Makanya sambil menunggu terbit putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dana pengganti gusuran dikonsinyasikan.

Jika ternyata nantinya hasil putusan hukum perdata berpihak kepada Bebin, maka empunya aset dapat langsung mengambil di Pengadilan Negeri Tangerang. “Uangnya dititipkan ke pengadilan,” singkatnya bernada tegas.

Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Konstruksi Kota Tangsel, Budi Rachmat Hidajat menerangkan ada dua bidang lahan yang belum dibebaskan.

Pertama lahan milik almarhum Sadun baru saja keluar rekomendasi dari kejaksaan negeri Kota Tangsel selaku pengacara negara. Pemerintah daerah wajib untuk segera membayar kepada warga pemilik yang sah.

**Baca juga:Terduga Predator Bocah di Ciputat Ancam Cekik Korban Jika Melapor

“Dan sudah siap bayar. Mudah-mudahan besok ada pembayaran,” jelas Budi. Satunya lagi aset milik Bebin.

Meski diakuinya dokumen agraria milik Bebin memang asli produk PTSL tapi masih ada ganjalan. Nomor Persil pada sertifikat berbeda dengan obyek lokasi kampung.

“Jadi kita harus hati-hati mengecek dulu kebenaran sertifikat itu makanya kita koordinasi dengan BPN,” ujarnya.(yud)