1

Bupati Zaki Keluarkan Surat Edaran PPKM Dalam Pencegahan Covid-19 Di Kabupaten Tangerang

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran Tentang Tentang Pembatasan dan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Di Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/1/2021).

Surat Edaran dengan Nomor :443.2/010 – Bag. Huk / 2021 ini Dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dan adanya penetapan wilayah Kabupaten Tangerang sebagai Wilayah Zona Merah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). ** Baca juga: Gelar Rakor penanganan Covid, Bupati Zaki Bilang Begini

Maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Tangerang mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat atau setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19-) serta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja beserta perangkat daerah terkait dan aparat TNI/POLRI.

2. Mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 (memakai masker, mencuci tangan dengan sabur dan air yang mengalir/hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).

3. Pelaku usaha/ pengelola/ penyelenggara/ penanggung jawab pusat perbelanjaan (mall), pertokoan/ rumah makan/ restoran/ kafe/ coffe shop/ kedai makan/ warung makan/ kedai kopi/ warung kopi, pedagang kaki lima dan sejenisnya, menerapkan jam/waktu operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan paling lama pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas tempat.

4. Pelaku usaha/ pengelola/ penyelenggara/ penanggung jawab tempat hiburan malam/ klub malam/ diskotik/ karaoke/ bar/ griya pijat/ spa/ bioskop/ biliar/area ketangkasan/ warnet/ tempat wisata dan sejenisnya, dilarang beroperasional selama penerapan PSBB.

5. Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tingkat Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan/Desa/Lingkungan RT dan RW agar melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini. ** Baca juga: 135 Ribu Warga Kota Tangerang Dapat Bantuan

6. Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor : 443.2/4911- Bag. Um/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Tangerang tanggal 22 Desember 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Han)




Kabupaten Tangerang Masih Kaji Izin Ojek Online Angkut Penumpang

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang masih mengkaji izin ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan setelah kajian dan simulasi dilakukan, Pemkab Tangerang akan menyerahkan ke Pemprov Banten untuk meminta persetujuan dari Gubernur Banten, Wahidin Halim.”Jika sudah disetujui, saya minta aturan yang dibuat nanti untuk dipatuhi untuk kepentingan bersama,” ujarnya di sela simulasi ojol angkut penumpang di depan Kantor Bupati Tangerang, Puspemkab Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, Senin (13/7/2020).

Menurut Zaki, simulasi pengangkutan penumpang roda dua ini sesuai dengan aspirasi pengemudi ojol untuk diperbolehkan mengakut penumpang, di mana dalam PSBB sebelumnya belum diperbolehkan.

“Saya ingin mengingatkan bahwa, larangan pengangkut penumpang ini untuk menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat agar tidak terpapar Covid-19,” kata Zaki.

Zaki menekankan, virus corona atau Covid-19 ini bukannya penyakit buatan atau penyakit bohongan untuk kepentingan politik. Untuk itu, Zaki menegaskan bahwa penyakit Covid-19 itu nyata. ** Baca juga: Anggota Dewan ini Rogoh Kocek Sendiri Perbaiki Jalan Rusak di Pandeglang

“Saya tegaskan lagi, bahwa penyakit yang berasal dari virus corona adalah penyakit yang nyata. Bukan mengada-ngada, maka dari itu kami pemerintah daerah wajib melindungi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Jika pengemudi ojol ingin diperbolehkan mengangkut penumpang, Zaki mengajak agar bersama menaati aturan-aturan yang akan berlaku nantinya. “Hal itu perlu ditaati untuk melindungi pengemudi ojol dan penumpang.”

Zaki mengatakan dampak Covid-19 ini bukan hanya dirasakan oleh pengemudi Ojol, tapi seluruh lapisan masyarakat. (Vee)




Sekolah Nekat Buka di Masa PSBB, Bupati Zaki : Disegel dan Didenda

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan tak segan-segan melakukan penyegelan pada sekolah yang kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

“Kita dapatkan informasi kalau ada sekolah swasta yang mau melakukan KBM tatap muka langsung. Tapi, itu sudah ditangani dan diberikan pengertian, kalau sampai nanti tetap nekat buka tanpa izin dari Pemda, maka akan disegel lalu denda, sesuai aturan,” katanya, Senin, (13/7/2020).

Hal tersebut disampaikan Zaki menanggapi beredarnya isu bahwa salah satu sekolah swasta di wilayah Kabupaten Tangerang akan mengadakan kegiatan belajar mengajar atau KBM tatap muka langsung. ** Baca juga: PSBB Tangsel Diperpanjang, Benyamin Davnie : Kesadaran Masyarakat Masih Kurang

Zaki menjelaskan, sampai saat ini seluruh kegiatan belajar mengajar diwilayah Kabupaten Tangerang masih dilakukan secara online.”Semuanya masih online, belum ada yang tatap muka langsung, kita masih melakukan kajian dan menunggu petunjuk pelaksana serta teknis yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangrang, Saifullah mengatakan, bila tahun ajaran baru ini, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, karena sampai saat ini, belum ada keputusan baik dari pemerintah pusat, hingga daerah untuk kembali dilakukannya KBM tatap muka langsung.

“Kalaupun mau ada yang melakukan KBM secara langsung, harus ada izin dulu. Dan disini ditegaskan kalau kegiatannya masih dilakukan online,” ungkapnya. (Vee)




Bupati Zaki Revisi Surat Edaran Kerja di Rumah Bagi ASN Cegah Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran tentang perubahan atas surat edaran Bupati Tangerang Nomor: 443.2/1075- Bag.Um tentang Tindsk Lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyusaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegagan Penyebarluasan covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Surat edaran Bupati Tangerang nomor 443.2 /1164- Bag. UM tersebut ditandatangani pada 30 Maret 2020, ada beberap poin tambahan dan ada yang dirubah. seperti yang tertuang sebagai berikut:

A. Penyelenggaraan penyesuaian sistem kerja yang dimaksud pada Edaran Bupati terdahulu di rubah menjadi sebagai berikut

1. Pegawai yang wajib masuk kerja yaitu pejabat pimpinan tinggi Pratama administrator (setara eselon 3a) Camat Lurah serta dinas kesehatan, dpmptsp, RSUD, Puskesmas, BPBD, Satpol PP, Dishub, disdukcapil, petugas kebersihan, dan petugas lapangan pekerjaan umum.

2. Pegawai dalam jabatan administrator (setara eselon 3B) pengawas dan pelaksana yang dapat bekerja di rumah diserahkan kepada kepala OPD masing-masing dengan pertimbangan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan operasional organisasi yang ditetapkan dengan surat perintah kepala perangkat daerah.

**Baca juga: Lulus Uji Laik Operasi, Simpang Susun Balaraja Timur Dioperasikan.

B. selain hal-hal yang disebutkan di atas poin-poin pada surat edaran Bupati Tangerang terdahulu yang bernomor 443. 2/1075-bag. um tentang tindak lanjut surat edaran Menteri Pan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran coronavirus di lingkungan pemerintah dinyatakan masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru

C. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Diketahui sebelumnya Bupati Tangerang telah lebih dahulu mengeluarkan Suart Edaran bernomor 443.2/1075-Bag.Um tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Pan RB penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan coronavirus di Kabupaten Tangerang. yang berlaku 18-30 Maret 2020.(Tim K6)