1

Modus Pencurian Pipa PDAM Tangerang Senilai Rp2,4 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Sektor Benda mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka JRK dan HG dalam pencurian pipa jaringan distribusi utama PDAM Tangerang. Akibat pencurian pipa sebanyak 170 batang nilai kerugian ditaksir mencapai 2,4 miliar.

Kapolsek Benda Kompol Doddy Ginanjar mengatakan, para kedua tersangka mengaku beraksi sejak Maret 2020 hingga Juni 2020. Para tersangka melakukan pencurian di sepanjang jalan Husein Sastranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

“Dengan cara menyewa mobil crane dan mobil truck Fuso untuk mengangkut pipa itu, lalu pipa tersebut di jual kepada orang lain dengan harga Rp5 ribu sampai 5.500 per kilonya,” ujar ujar Doddy kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Ia jelaskan, dari hasil penjualan para tersangka memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. “Dan hasil penjualan pipa tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelas Doddy.

**Baca juga: 2 Pelaku Curi Pipa PDAM Tangerang Senilai Rp2,4 Miliar.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti handpone, surat jalan fiktif, bukti transfer pembayaran dan beberapa batang pipa yang sudah di potong-potong.

Tersangka JRK dan HG dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. “Mereka diancam hukumannya 7 tahun penjara,” terang Doddy.(Oke)




2 Pelaku Curi Pipa PDAM Tangerang Senilai Rp2,4 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Sektor Benda menangkap dua orang pelaku pencurian pipa jaringan distribusi utama PDAM Tangerang. Para pelaku mencuri pipa sebanyak 170 batang pipa dengan kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Kedua pelaku yang berhasil ditangkap inisial JRK dan HG,” ungkap Kapolsek Benda Kompol Doddy Ginanjar, Rabu (8/7/2020).

Ia mengatakan, kejadian pencurian pipa sejak 3 Juni 2020. Pipa tersebut di ketahui milik pihak PT YIN hilang sebanyak 170 batang, sehingga dengan adanya kejadian itu PT. YIN melaporkan ke Polsek dengan kerugian ditaksir sebesar Rp2,4 miliar.

“Kemudian setelah di lakukan penyelidikan pada hari senin 29 juni 2020 sekitar jam 19.30 WIB kita menangkap JRK dikediamannya. Namun setelah dilakukan pengembangan kembali menangkap HG dikediamannya juga,” kata Doddy.

Kronologis kejadian kejadian bermula awalnya PT MOYA Tangerang mendapat kontrak jasa pemasangan pipa dari PDAM Tangerang dan pengadaan pipa.

Kemudian PT MOYA Tangerang menyerahkan beberapa pengadaan pipa HDPE pe 100 OD, 630mm PN. 8SDR 21 panjang 6 meter ke PT YIN sebagai sub kontrak untuk proyek jasa pemasangan saluran air PDAM sepanjang 3 kilometer.

**Baca juga: Polisi Tangkap Anak Wakil Walikota Tangerang Sachrudin.

Pipa tersebut diletakan sepanjang jalan Husein Sastranegara Kecamatan Benda di tujuh titik lokasi.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti handpone, surat jalan fiktif, bukti transfer pembayaran dan beberapa batang pipa yang sudah di potong-potong. Tersangka JRK dan HG dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. “Mereka diancam hukumannya 7 tahun penjara,” ujar Doddy.(Oke)




Ketua RW Digugat Rp 4 Miliar, Warga Perumahan Mutiara Garuda Protes

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan warga Perumahan Komplek Mutiara Garuda Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang  menggelar aksi dukungan moral di depan gedung Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tangerang, Senin (29/6/2020).

Aksi tersebut digelar lantaran mendukung ke-empat tokoh masyarakatnya yang digugat pengembang PT Indoglobal Adyapratama ke PN Kelas 1 A Tangerang, karena menutup jalan pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dinilai merugikan perputaran ekonomi di dalam Perumahan Komplek Mutiara Garuda.

Sukma Wijaya selaku tokoh masyarakat mengatakan, aksi ini dilakukan lantaran warga menilai gugatan yang dilayangkan pengembang itu tidaklah masuk akal dengan  menggugat dan meminta ganti rugi sebesar Rp4 milyar untuk mengganti kerugian selama jalan tersebut ditutup.

“Padahal, selain jalan utama Perumahan Komplek Mutiara Garuda yang sempat ditutup, terdapat juga jalan alternatif lain yang bisa dilalui,” katanya.

Sukma menjelaskan, ditutupnya akses jalan tersebut itu merupakan kesepakatan bersama dalam rangka mencegah penularan wabah covid-19 serta untuk mensukseskan program pemerintah dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

**Baca juga: Digugat Pengembang Rp 4 Miliar, Warga Perumahan Mutiara Garuda Melawan.

Namun, pihak pengembang tidak menerima dan bahkan menggugat dengan meminta ganti rugi sebesar Rp4 milyar.

“Menurut kami itu tidak masuk akal, untuk itu kami berharap pihak pengembang dapat mencabut berkas gugatannya dari PN Tangerang dan menghentikannya,” tandasnya. (Oke)




Digugat Pengembang Rp 4 Miliar, Warga Perumahan Mutiara Garuda Melawan

Kabar6.com

Kabar6-Warga Komplek Mutiara Garuda, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang melakukan perlawanan terhadap gugatan pengembang perumahan itu, PT Indoglobal Adyapratama.

Puluhan warga, Senin 29 Juni 2020, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Tangerang meminta agar pengembang mencabut berkas dan menghentikan gugatan tersebut.

Gugatan itu dilayangkan pengembang lantaran warga sempat menutup akses jalan lingkungan pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Permasalahan itu bermula dari penutupan jalan yang dilakukan oleh para pedagang pasar lingkungan pada 31 Maret 2020 lalu.

Karena penutupan itu mendapat dukungan dari warga Perum Mutiara Garuda, dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan PSBB, pengembang perumahan PT. Indoglobal Adyapratama tidak terima dengan dalih penutupan jalan tersebut merugikan perputaran ekonomi yang ada di dalam perumahan.

“Padahal, sebelum warga menutup jalan pada tanggal 5 April 2020, warga sudah musyawarah dengan pengembang yang dihadiri oleh unsur Muspika pada tanggal 2 April 2020,” ujar Sukma Wijaya, Tokoh Masyarakat, saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (29/6/2020).

**Baca juga: Layanan 24 Jam PPDB Online Kota Tangerang.

Namun, pada 9 April 2020, pengembang minta agar jalan tersebut dibuka. Kendati pada tanggal 11 April dan 13 April pengembang mensomasi warga yang  ditujukan kepada empat orang warga yakni dua ketua Rukun Warga (RW), ketua pondok rumah (porum) dan sekretaris porum di  komplek perumahan tersebut dan digugat secara materiil ke Pengadilan Negeri Tangerang, sebesar Rp 4 miliar. (Oke)