oleh

Swot Saksikan Surat Bebas Narkoba Dewan Baru di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Serikat Mahasiswa Sosialis Demokratik (SWOT) Cabang Serang, M. Jejen menyangsikan kepemilikan surat keterangan bebas narkoba yang dimilik oleh anggota DPRD di Provinsi Banten, baik yang akan dilantik maupun yang sudah.

Menurutnya, hal itu dikarenakan rakyat sampai saat ini tidak ada yang ikut dilibatkan pada waktu pelaksanaannya, dalam melakukan kontrol dan pendampingannya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya mengaku khawatir surat keterangan yang dimiliki caleg terpilih tersebut menjadi syarat dimanipulasi datanya agar bisa tetap lolos karena tidak ada bukti kongkrit, dan tidak ada pihak yang mau mempertanggungjawabkannya dihadapan rakyat apabila kedapatan.

“Siapa yang bisa mempertanggungjawabkan dihadapan rakyat, karena memang rakyat tidak dilibatkan dalam proses kontrol dan pendampingannya,” Kata Jejen, kepada Kabar6.com, Sabtu (31/8/2019).

Hal itu dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan narkoba oleh seluruh anggota DPRD baru yang ada di Provinsi Banten kedepan nantinya.

Menurutnya, hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu yang menyebutkan bahwa Calon wakil rakyat harus bebas dari Narkotika.

**Baca juga: Dinilai Menghina, Banser Bakal Kawal Proses Hukum Pejabat Pandeglang.

“Seperti yang tertuang dalam pasal 240 ayat (2) huruf “d” disebutkan bahwa Bakal Caleg harus punya surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya meminta kepada BNN agar mau turun melakukan pengecekan agar seluruh anggota DPRD di Banten nantinya bisa terbebas dari barang haram tersebut.(Den)

Print Friendly, PDF & Email