oleh

Spesialis Penggondol Kawasaki Ninja Ditangkap Polsek Tigaraksa

image_pdfimage_print
SR, si penggondol Kawasaki Ninja.(agm)

Kabar6-Seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC, disergap petugas Resmob Polsek Tigaraksa.

Pelaku berinisial SR (24) itu diciduk di rumah kontrakannya di Kampung Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Mirisnya, dari hasil pemeriksaan petugas, SR kiranya sudah terlibat dalam tujuh kasus penipuan dan penggelapan‎ sepeda motor diwilayah hukum Polres Kota Tangerang.

“Pelaku merupakan spesialis pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor. Sasarannya adalah showroom serta orang yang baru dikenal,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Uka Subahkti, Selasa (25/10/2016).

Uka juga menyebut, bila sedianya pelaku sudah lama menjadi incaran petugas. Kejahatan terakhir pelaku terjadi pada tanggal 1 Oktober 2016 lalu.

Kala itu, pelaku nekat membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC warna putih B 6187 GOP, dengan modus berpura-pura ingin membeli dari sebuah showroom di bilangan Kecamatan Tigaraksa.**Baca juga: BNN Tes Urine 120 Staf Dinas Tata Kota Tangsel.

“Modus pelaku ingin membeli motor, kemudian pelaku mencoba sepeda motor tersebut dan melarikannya,” ungkap Iptu Uka.**Baca juga: Bongkar Makam Dafa, Polisi Tunggu Hasil Otopsi Ahli Forensik.

Dari tangan pelaku polisi menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC hasil kejahatan serta BPKB sepeda motor Honda Vario.**Baca juga: 13 Unit Mesin Jamu Diduga Ilegal “Hilang” Dari Gudang Pasar Kemis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(agm)

**Baca juga: Pilgub Banten, WH-Andika Nomor 1 dan Rano-Embay Nomor 2.

Print Friendly, PDF & Email