oleh

Sopir Mobil Box Maut Terancam Enam Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Satuan Lalu Lintas Polres Metropolitan Tangerang hingga kini masih terus menyelidiki kasus kecelakaan maut yang merenggut tiga nyawa dan menyebabkan dua korban kritis di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kreo, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

 

“Pemeriksaan masih berlangsung. Sedangkan penetapan status pelaku, menunggu hasil penyelidikan,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang, Kompol Donni Eka Syahputra, Kamis (24/9/2015).

 

Sementara ini, kata Donni, pelaku dikenakan pasal 310 ayat 4 dan 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

Diketahui, mobil box B 9091 UCN yang dikemudikan Hery Jhonson, mengalami out control hingga menabrak pembatas jalan di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kreo, Kecamatan Ciledug.

 

Mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi itu kemudian tidak terkendali, hingga melenceng ke jalur berlawanan dan menabrak tiga sepeda motor. ** Baca juga: Keluarga Korban Kecelakan Maut Ciledug Minta Pelaku Dihukum Berat

 

Tiga sepeda motor dimaksud masing-masing adalah Honda CBR B 3242 SHO yang dikendarai Dodi Irawan yang berboncengan dengan Aulia Mustika, Honda CS One B 3977 FW yang dikendarai Jery Siburian serta Honda Beat B 6911 VII yang dikendarai Kasto Tri Mulyono, yang berboncengan dengan Yulia Ananda Syafitri.

 

Akibat tabrakan itu, pengendara Honda CBRdan Honda CS One tewas seketika. Sedangkan dua pengendara Honda Beat B 6911 VII, selamat meski mengalami luka cukup serius.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email