oleh

Solihin Dorong Realisasi Kerjasama PDAM TB dengan PT Moya

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Drs. Solihin, mengimbau agar PDAM Tirta Benteng (TB) bisa segera mengkalkulasi secara cermat, tepat dan efisien, rencana kerjasama yang akan digalang dengan PT Moya Indonesia, dalam hal pengadaan air bersih.

Tujuannya, agar kerjasama itu bisa segera direalisasikan, demi pemenuhan kebutuhan air bersih bagi seluruh warga di wilayah bervisi “Akhlakul Karimah” tersebut.

“Kerjasama itu harus dikaji ulang, untuk kemudian terus didorong agar bisa terealisasi. Tentunya, kerjasama juga harus menguntungkan semua pihak dan demi memenuhi kebutuhan masyarakat diwilayah ini,” ujar Solihin, Sabtu (31/10/2015).

Diketahui, kerja sama pengembangan air bersih PDAM TB dengan PT Moya Indonesia sedianya sudah diteken sejak tahun 2012 lalu. Dan, dijadwalkan bisa terealisasi paling cepat pada akhir tahun 2014 atau paling lambat tahun 2015.

Sedianya, kerjasama itu akan berlangsung selama 25 tahun, dengan nilai investasi mencapai Rp. 1,03 triliun yang dilakukan secara bertahap.

Investasi PT Moya termasuk pembangunan instalasi pengolahan air (IPA) baru dengan kapasitas 3×500 liter per detik dan pipanisasi sebanyak 120 ribu sambungan.

Merujuk rencana awal, proyek tersebut akan mencakup 3 zona, yaitu, Zona 1 meliputi Kecamatan Cipondoh, Neglasari, Benda dan Batu Ceper. Zona 2 Karawaci, Cibodas, Jatiuwung, Priuk serta Zona 3 Karang Tengah, Pinang, Larangan, Ciledug.

Namun, dalam perjalanannya, kerjasama yang sudah diteken itupun berujung tanpa kejelasan. Itu menyusul dicabutnya Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), hingga secara otomatis membatalkan bentuk kerjasama Pemerintah Daerah (Pemda) dengan swasta.

Sebelumnya, Direktur PDAM TB Kota Tangerang Suyanto mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya memang masih menunggu kepastian teknis pelaksanaan proses kerjasama dengan pihak PT Moya, pasca dicabutnya UU tersebut oleh MK. **Baca juga: Pemanfaatan Lahan & Air di Kota Tangerang Belum Pro Rakyat.

Kendati demikian, klaim dia, tafsir atas kondisi tersebut adalah, tidak diperbolehkannya pihak swasta dalam pengelolaan air dari hulu hingga hilir. **Baca juga: UU SDA Dicabut, Kerjasama PDAM TB dengan PT Moya Batal?

“Kami saat ini lagi cooling down dan menunggu hasil koordinasi. Seperti apa teknis pelaksanaanya. Tapi intinya, yang tidak diperbolehkan adalah, pengelolaan air oleh swasta dari hulu hingga hilir. Jadi kalau PT Moya kan produksi air, tetapi kami yang tetap menyuplainya ke masyarakat, dan kami pula yang menentukan tarifnya,” kata dia.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email