oleh

Soal Lapangan Balaraja, Lukman Hakim: Aktivis AMPT “Ngawur”

image_pdfimage_print
Demo AMPT di Kejari Kabupaten Tangerang.(din)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Kantor Bagian Pertanahan, menyampaikan klarifikasi atas kasus pengadaan lahan lapangan bola Balaraja yang kini telah dilaporkan para pegiat LSM ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Pengadaan lahan seluas 7.000 meter persegi yang dibeli Pemkab Tangerang seharga Rp23 miliar dari ahli waris pemilik tanah tersebut, secara hukum tidak ada masalah dan sudah ditempuh sesuai dengan prosedur.

Kepala Bagian Pertanahan Kabupaten Tangerang, Lukman Hakim mengatakan, pihaknya menyayangkan munculnya pernyataan “ngawur” dari para aktivis LSM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tangerang (AMPT) tersebut.

Pasalnya, pembelian tanah itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.

“Mereka salah alamat. Tuduhan itu sangat tidak mendasar, karena pengadaan lahan itu sudah sesuai prosedur dan aturan hukum. Kami, siap hadapi apapun konsekwensinya,” ungkap Lukman, kepada Kabar6.com, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (8/9/2016).**Baca juga: Kejari Kabupaten Tangerang Janji Seriusi Laporan AMPT.

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, beberapa hari pascamencuatnya kasus tersebut, dirinya mengaku sudah memberikan klarifikasi kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang.**Baca juga: Soal SHM Lapangan Balaraja, Aliansi LSM Geruduk BPN Tangerang.

Bahkan, dalam klarifikasi itu pihaknya melampirkan sejumlah dokumen dan data pendukung, mengenai riwayat tanah serta proses pengadaannya.**Baca juga: Soal Lapangan Balaraja, AMPT Geruduk Kejari Kabupaten Tangerang.

“Besok, kami juga akan menyampaikan hal yang sama kepada DPRD Kabupaten Tangerang. Jadi, sedikitpun kami tidak takut hadapi masalah ini,” tegasnya.(Tim K6)

**Baca juga: Kejari Kabupaten Tangerang Segera Terapkan Pembayaran Tilang Online.

Print Friendly, PDF & Email