oleh

Soal Desy Yusandi, Kader Kota Tangerang Gugat Ketua DPD I Golkar Banten

image_pdfimage_print
Sidang perdana gugatan kader Partai Golkar di PN Serang beberapa waktu lalu.(ist)

Kabar6-Salah seorang kader di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tangerang, Oman Jumansyah, menggugat Ketua DPD I Partai Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah, yang sekaligus menjabat sebagai Bupati Serang ke Pengadilan Negri (PN) Serang.

Selain itu, Oman Jumansyah juga menggugat Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah dan Desy Yusandi, anggota DPRD Banten dari Fraksi Golkar.

Ketiga pihak dimaksud digugat sebesar satu rupiah karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan penggugat mengalami kerugian materiil.

Gugatan yang dilayangkan Oman Jumansyah itu, sedianya terkait dengan masih aktifnya Desy Yusandi di Partai Golkar Banten dan DPRD Banten.

Padahal, Desy Yusandi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar Rp7,8 miliar dan sudah dijatuhi vonis satu tahun oleh PN Serang dan sudah inkrah.

“Masa hukumannya satu tahun atau Desy keluar tahanan pada 1 April 2016 lalu.  Tapi kenapa setelah dia terbukti bersalah bisa aktif kembali di DPRD Banten dan belum dipecat dari Partai Golkar,” kata Divisi Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat II, Kota Tangerang, Aris Purnomohadi, yang sekaligus bertindak sebagai kuasa hukum Oman Jumansyah di Tangerang, Minggu (3/7/2016) dini hari.

Aris menyebut, berdasarkan pasal (3) Undang-Undang 17 tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD disebutkan, anggota DPRD yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dikenakan sanksi berupa pemecatan.

“Tapi ini kok tidak. Ada apa dengan Partai Golkar di Banten. Kami ingin Partai Golkar benar-benar bersih dari para koruptor, karena Parpol bukan tempat berlindung koruptor,” ujarnya.

Sedianya, gugatan yang diajukan Oman Jumansyah sudah memasuki masa persidangan di PN Serang. Namun, pada persidangan perdana yang digelar pada Kamis (30/6/2016) lalu itu, ketiga pihak dimaksud tidak hadir dalam persidangan.

Tergugat I, dalam hal ini Ketua DPD I Partai Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah, tidak bisa hadir lantas menunjuk secara lisan Sekretaris DPD Banten Golkar Bahrul Ulum.

Sementara, tergugat II dalam hal ini Ketua DPRD Banten, Asep Rahamtullah berhalangan hadir karena sedang menerima tamu dari Jakarta.

Dan, tergugat III, Dessy Yusandi, tidak hadir di persidangan tanpa pemberitahuan kepada majelis hakim.

Alhasil, majelis hakim yang diketuai oleh Epiyanto, SH, akhirnya menunda sidang tersebut sampai Kamis (21/7/2016) mendatang. **Baca juga: Golkar Kota Tangerang Pertanyakan PAW Desy Yusandi.

Hingga berita ini disusun, kabar6.com juga masih belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari ketiga pihak terkait. Meski demikian, kabar6.com masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari ketiga pihak dimaksud, perihal gugatan yang dilayangkan kader Partai Golkar, Oman Jumansyah tersebut.(alby)

**Baca juga: Menteri Jonan Sebut Penumpang di Bandara Soetta Naik Delapan Persen.