oleh

Simpan Sabu, Napi di Rutan Jambe Digerebek Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-JF (23), Warga Binaan Rutan Klas I Tangerang, terpaksa harus kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan empat paket narkoba jenis sabu di celananya.

JF, diciduk sekira Pukul 18.00 WIB, di kamar tahanan Blok C Nomor 36 Rutan Jambe, pada Minggu (29/10/2017) kemarin.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tigaraksa Kompol Dodid Prastowo mengatakan penangkapan JF, berawal dari informasi yang diberikan petugas Rutan Jambe.**Baca Juga: Ini Pengungkapan Narkoba 1 Bulan Terakhir di Polda Banten.

Pelaku yang kini masih berstatus Narapidana (Napi) kasus narkoba dengan masa hukuman 10 tahun penjara ini kedapatan membawa dan menyimpan sebanyak empat klip bening sabu di celana miliknya.

Kapolsek Tigaraksa Kompol Dodid Prastowo.(ist)

“Setelah dapat izin dari Pak Kapolresta Tangerang AKBP HM. Sabilul Alif dan Kepala Rutan Jambe, kami langsung menggerebek pelaku di kamar tahanan yang dihuninya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Tigaraksa,” ungkap Dodid, kepada Kabar6.com, Senin (30/10/2017).

Kompol Dodid menambahkan, atas perbuatannya, JF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35/2009, Tentang Narkotika.

“Pelaku, sekarang masih berstatus sebagai Napi dengan kasus yang sama. Dia, kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email