oleh

Simak! Ini 4 Situs Resmi Lapor Kecurangan Pemilu Secara Online

image_pdfimage_print

Kabar6-com- Pemilu 2024 telah dilaksanakan  serentak se-Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu tahun ini merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran yang terjadi di berbagai tempat.

Untuk mengantisipasi dan mengawasi kecurangan Pemilu, masyarakat yang memiliki hak pilih bisa melaporkan dugaan kecurangan atau pelanggaran Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Bawaslu adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu ke Bawaslu, baik secara online maupun offline.

**Baca Juga:Caleg NasDem Lapor ke Bawaslu Lebak: Perolehan Suara Tak Masuk Akal dan Ada Intimidasi

Dilansir Intisari, Dikutip Sabtu (17/2/2024),  ini adalah 4 situs yang bisa digunakan untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu secara online:

1. Situs Resmi Bawaslu RI: situs ini menyediakan informasi seputar Bawaslu, termasuk visi, misi, struktur, regulasi, dan kontak. Di situs ini, masyarakat bisa melaporkan dugaan kecurangan Pemilu secara online dengan mengisi formulir yang tersedia. Formulir tersebut harus memenuhi syarat formal dan materiel, seperti nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, dan bukti. Laporan harus disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.

2. Situs Sigap Lapor Bawaslu: situs ini merupakan sistem informasi pengaduan pelanggaran Pemilu yang dikembangkan oleh Bawaslu.

Di situs ini, masyarakat bisa melaporkan dugaan kecurangan Pemilu secara online dengan mengisi formulir yang tersedia. Formulir tersebut harus memenuhi syarat formal dan materiel, seperti nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, dan bukti. Laporan harus disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.

3. Situs Kawal Pemilu: situs ini merupakan inisiatif masyarakat sipil yang bertujuan untuk mengawal proses penghitungan suara Pemilu secara transparan dan akurat. Di situs ini, masyarakat bisa melihat data hasil penghitungan suara Pemilu dari tingkat TPS hingga nasional.

Di situs ini, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan kecurangan Pemilu secara online dengan mengisi formulir yang tersedia.Formulir tersebut harus memenuhi syarat formal dan materiel, seperti nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, dan bukti. Laporan akan diverifikasi oleh tim Kawal Pemilu dan disampaikan ke Bawaslu.

4.Situs Lapor.go.id: situs ini merupakan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Di situs ini, masyarakat bisa melaporkan dugaan kecurangan Pemilu yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, nepotisme, atau gratifikasi. Laporan harus disertai dengan bukti berupa foto, video, atau dokumen.Laporan akan diverifikasi oleh tim Lapor.go.id dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan kecurangan Pemilu secara offline dengan mendatangi kantor Bawaslu terdekat, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan.Masyarakat juga bisa melaporkan dugaan kecurangan Pemilu melalui WhatsApp Bawaslu di nomor 08119810123.

Dengan adanya berbagai cara untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu, diharapkan masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.(red)

 

Print Friendly, PDF & Email